Kurun Waktu Sepekan, Polres Blitar Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Kamis, 23 Mei 2024 16:19 WIB

Kurun Waktu Sepekan, Polres Blitar Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor

i

Pelaku saat ditanya petugas ketika rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dua pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Blitar Kota berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Blitar Kota, meski kedua pelaku berbeda TKP, atau modus pencuriannya, keduanya dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Temukan Uji Kir Mati dan Izin Penyelenggara tak Ada

Seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH mewakili Kapolres AKBP Danang Styo Pambudi SH S.IK, dalam keterangan releasenya pada Rabu 22 Mei 2024 sore, Kompol I Gede menerangkan untuk penangkapan kedua pelaku curanmor ditangkap di rumah masing masing, yakni AP 26 warga Desa Maliran Kec Ponggok Kabupaten Blitar dan ASA 42 warga Desa/Kec.Nglegok Kab.Blitar.

"Untuk peristiwa pencurian motor yang dilakukan AS alias Kenthus terjadi pada tanggal 21 April 2024 tkp nya di tempat Kos Kosan di jalan Brigjen Katamso Kel.Gedog Kec.Sananwetan Kota Blitar dan berhasil bawa motor milik korban Honda Beat AG 6404 PAS ditangkap 5 Mei setelah korban melapor, sementara kasus dengan tersangka ASA terjadi pada 8 Mei pukul 00.50 milik korban dua ibu ibu saat keduanya sholat Subuh di masjid Darussalam desa Bangsri." Terang Kompol I Gede.

Baca Juga: Bupati Bersama Forpimda Blitar Gelar Pertemuan dengan Pengurus Perguruan Silat se Blitar Raya

Kasus curanmor dengan dua tersangka, bahwa Kenthus merupakan residivis sudah dua kali masuk Rutan dengan kasus yang sama, sementara ASA pelaku curanmor di Masjid yang ditangkap pada 10 Mei itu karena ingin belikan susu anaknya yang berusia 4 bulan, sedang ASA sehari hari kehidupanya jualan BBM Eceran depan rumahnya, kondisi perekonomianya tidak mungkin curi motor hanya untuk beli susu anaknya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Atas dua kasus curanmor itu Polisi menyita BB 3 motor, kasus ini masih di kembangkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.

"Untuk dua pelaku dengan kasus curian motor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dengan barang bukti 3 buah motor, kini masih kita dalami, ASA ditangkap setelah korban lapor ke Polsèk Nglegok, dan berhasil kita tangkap ketika ASA menawarkan hasil curian motornya di medsos," Pungkas Kompol I Gede, dilanjut tunjukan barang bukti. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU