Home / Peristiwa : Dishub dan Satlantas Polres Blitar Kota Sidak PO Bus Pariwisata

Temukan Uji Kir Mati dan Izin Penyelenggara tak Ada

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 19:19 WIB

Temukan Uji Kir Mati dan Izin Penyelenggara tak Ada

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satlantas Polres Blitar Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah garasi PO Bus Pariwisata di wilayahnya, Kamis (30/5/2024).

Dari hasil sidak, petugas mendapati bus pariwisata yang uji kir-nya mati dan izin penyelenggaraannya juga tidak ada.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Gelar Donor Darah dalam Rangka Sambut HUT Bhayangkara ke 78

Petugas mendatangi dua garasi PO Bus Pariwisata dalam sidak tersebut, yaitu, di wilayah Srengat dan wilayah Wonodadi.

Pertama kali petugas mendatangi PO Bus Pariwisata di Kecamatan Srengat, kabupaten Blitar.

Petugas hanya mendapati dua bus pariwisata di garasi. Petugas mengecek kelengkapan dokumen dan kelengkapan kendaraan kedua bus yang berada di garasi.

Hasil pengecekan kelengkapan kendaraan, kedua bus pariwisata tersebut memenuhi standar operasi.

Tetapi, secara administrasi, dua bus yang berada di garasi tidak laik jalan. Karena uji kir dua bus mati.

Selain itu, izin penyelenggaran bus pariwisata juga belum keluar.

"Izin penyelenggaraan belum keluar, masih proses peralihan dari PO lama ke PO baru. Makanya uji kir-nya juga mati. Secara administrasi bus pariwisata ini tidak laik jalan, tapi secara kelengkapan kendaraan memenuhi syarat," kata Kasi Audit dan Infeksi Keselamatan Dishub kabupaten Blitar, M Zaid.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Gelar Bakti Religi

Jumlah armada di PO Bus Pariwisata di Kecamatan Srengat tersebut ada enam unit. Bus yang berada di garasi dua unit. Sedang yang tiga unit sedang beroperasi dan satu unit lagi masih di karoseri.

"Kami memberikan sanksi teguran kepada PO agar segera melengkapi persyaratan administrasi untuk beroperasi," ujarnya.

Setelah dari Srengat, petugas mendatangi PO Bus Pariwisata di Kecamatan Wonodadi. Tapi, petugas tidak mendapati bus pariwisata di PO itu. Semua bus pariwisata di PO itu sedang beroperasi.

"PO Bus Pariwisata di Kecamatan Wonodadi juga belum memiliki izin penyelenggaraan. Kami minta pemilik segera mengurus izin penyelenggaraan," katanya.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M Taufik Nabila mengatakan sidak PO Bus Pariwisata dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas bus pariwisata.

Baca Juga: Kurun Waktu Sepekan, Polres Blitar Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Karena, belakangan ini, sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.

"Kami sudah tiga kali ini melakukan sidak di sejumlah PO Bus Pariwisata di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Ada tujuh PO Bus Pariwisata baik di wilayah Kota Blitar dan wilayah kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota kami datangi," katanya.

Dikatakannya, selama pelaksanaan sidak, petugas mendapati beberapa bus pariwisata yang tidak laik jalan baik secara administrasi maupun kelengkapan kendaraan.

"Kami hanya mengecek surat-surat kendaraan. Kalau berkaitan dengan kelengkapan kendaraan dan izin operasional wewenangnya di Dishub," ujarnya. Bl-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU