SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur menggelar lelang eksekusi pajak tahap I dengan total nilai aset mencapai Rp14.881.783.037 di Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Kamis (30/05/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif atas piutang pajak yang belum lunas, melibatkan berbagai barang hasil penyitaan seperti kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, serta logam mulia.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo, menjelaskan bahwa penjualan barang sitaan ini merupakan lanjutan dari tindakan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak Negara.
"Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan persuasif sesuai ketentuan kepada Wajib Pajak. Namun, tidak ada itikad baik dalam melunasi utang pajak," kata Sigit.
Menurutnya, kegiatan ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Sigit menambahkan bahwa lelang ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum kepada penunggak pajak.
"Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam penyitaan dan pelelangan aset," paparnya.
Lanjut Sigit, selain mengurangi jumlah piutang pajak dalam Laporan Keuangan Pemerintah, lelang serentak ini akan dilaksanakan dua kali pada tahun 2024, dengan sesi kedua direncanakan pada bulan November 2024.
Aset yang dilelang tidak hanya berasal dari penyitaan, tetapi juga lelang non eksekusi berupa Barang Milik Negara (BMN) yang tidak lagi digunakan, serta lelang amal dengan hasil yang akan diserahkan ke lembaga sosial.
Lelang eksekusi ini diikuti oleh 40 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan efek jera bagi para penunggak pajak dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak," pungkasnya. Ain
Editor : Desy Ayu