SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
“Kami yang menangani izin. Memang (kewenangan memberi izin) dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (4/6).
Agus menjelaskan, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.
“Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa (mengelola WIUPK),” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan bahwa WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.
Ketika disinggung mengenai kekhawatiran publik akan munculnya konflik SARA atau konflik horisontal lainnya akibat izin tersebut, Agus mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden.
Perpres tersebut akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 83A ayat (7) PP Nomor 25 Tahun 2024.
“Nanti bakal keluar perpresnya, ada tata cara (penawarannya),” ujar Agus.
Editor : Moch Ilham