SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD), oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari.
Dalam berkas pelaporannya, Azhari mengatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataannya di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen'. Ini mengutip pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6).
Nazaruddin Dek Gam mengatakan MKD masih akan melakukan verifikasi terlebih dulu.
Bukan Kapasitas Bamsoet
Laporan itu buntut pernyataan Bamsoet yang menyebut semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Azhari menyebut, pernyataan itu bukan kapasitas Bamsoet untuk menyampaikan ke hadapan publik dan belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR RI terkait amandemen UUD 1945.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari.
Dalam berkas, laporan ditujukan langsung ke Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Azhari menyebut ada dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham