SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan, amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan solusi instan untuk setiap persoalan. Pernyataan Muzani diungkap saat menyampaikan pidato pada Hari Konstitusi Nasional.
Muzani mengatakan, MPR memiliki kewenangan luar biasa, yakni menyusun atau merevisi UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia. Menurutnya, tugas itu tak ubahnya seperti arsitek yang harus memastikan rumah kebangsaan tetap berdiri kokoh dan utuh.
"Namun kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana. Amandemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Hingga hari Selasa (19/8) tak satu pun terdengar anggota MPR mendorong diadakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, amendemen UUD 1945 harus melalui proses panjang yang transparan.
Dalam hal ini, masyarakat harus mengetahui alasan di balik perubahan tersebut. Selain itu, amendemen juga harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh kelompok masyarakat mulai dari akademisi, tokoh, hingga rakyat biasa.
Amandemen, menurutnya, harus berlandaskan pada konsensus (kesepakatan) yang luas, mencakup banyak kalangan.
Ketua MPR Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan "Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan kepada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja. Melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," tegasnya.
Usulan Forum Purnawirawan TNI
Amandemen ini ada usulan Forum Purnawirawan TNI soal kembali ke UUD 1945 yang asli. Akhirnya wacana amendemen atau perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945. Wacana ini mengemuka dalam sebuah diskusi terbatas yang digelar di Kantor Jimly School of Law and Government (JSLG), Jum’at (16/5/2025).
Diskusi yang dihadiri kalangan akademisi, pakar, hingga aktivis demokrasi dan konstitusi ini menganggap penting mengevaluasi praktik ketatanegaraan Indonesia yang dinilainya sangat problematik dan semakin jauh dari cita-cita reformasi.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof Jimly Assiddiqie mengatakan penting dilakukan evaluasi pelaksanaan UUD 1945 karena muncul berbagai dinamika dalam praktik ketatanegaraan selama 27 tahun reformasi terutama mengevaluasi kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (kekuasaan kehakiman) yang mengarah pada perbaikan sistem. Terlebih, gagasan amendemen kelima UUD Tahun 1945 pernah bergulir di MPR yang diawali pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945 telah dilakukan konsolidasi dengan beberapa ketua umum partai politik, dan sebagian besar setuju gagasan tersebut ditindaklanjuti MPR,” ujar Prof Jimly saat paparan sekaligus membuka diskusi.
Tata Sistem Kekuasaan Kehakiman
Sejumlah Persoalan Pokok Diusulkan Masuk Amendemen Kelima UUD 1945
Mulai menata sistem kekuasaan kehakiman, penguatan KY dan DPD, hingga pencalonan presiden dan wakil presiden. Prof. Jimly menekankan perlunya suara alternatif yang muncul dari kalangan civil society dalam mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945 dan gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945.
Jimly mendorong penataan ulang sistem kekuasaan kehakiman satu atap yang bermuara di Mahkamah Agung (MA). Ia melihat sistem kekuasaan kehakiman saat ini melahirkan sistem paternalistik atau sistem komando secara berjenjang terhadap peradilan di bawahnya yang mengakibatkan indepedensi kekuasaan kehakiman tidak tercapai. Selain itu, keberadaan Komisi Yudisial (KY) perlu diperkuat lagi dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Ia juga mengkritik keberadaan kelembagaan DPD RI yang dianggapnya kurang fungsional sebagai legislator yang mewakili daerah. Ia berharap selain kewenangan DPD diperkuat agar setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (dalam membentuk UU), bagaimana posisi kelembagaan DPD efektif bisa mengimbangi kekuatan politik di DPR.
“Bisa saja (ekstrimnya, red) DPD dibubarkan (diganti, red) dengan sebutan utusan daerah atau golongan, sehingga ia dapat menentukan kebijakan strategis di DPR,” ujar jimly yang juga pernah menjadi Anggota DPD RI periode 2019-2024.
Mantan Ketua MK periode pertama ini menyinggung Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Dengan putusan MK ini diharapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih dari 3 pasangan calon. Misalnya, bagaimana tiga pasangan calon presiden bisa berasal dari unsur kesukuan berbagai daerah, sehingga jumlah capres yang maju menggambarkan pluralisme bangsa Indonesia.
Menurut pasal 37 UUD 1945. MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Usulan amandemen UUD 1945 datang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lebih spesifik, usulan tersebut dapat diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR. n jk/erc/cr8/rmc
Editor : Moch Ilham