Ketua MPR tak Tergoda Mengamandemen UUD 1945

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua MPR, Ahmad Muzani
Ketua MPR, Ahmad Muzani

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan, amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan solusi instan untuk setiap persoalan. Pernyataan  Muzani  diungkap saat menyampaikan pidato pada Hari Konstitusi Nasional.

Muzani mengatakan, MPR memiliki kewenangan luar biasa, yakni menyusun atau merevisi UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia. Menurutnya, tugas itu tak ubahnya seperti arsitek yang harus memastikan rumah kebangsaan tetap berdiri kokoh dan utuh.

"Namun kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana. Amandemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Hingga hari Selasa (19/8) tak satu pun terdengar anggota MPR mendorong diadakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, amendemen UUD 1945 harus melalui proses panjang yang transparan.

Dalam hal ini, masyarakat harus mengetahui alasan di balik perubahan tersebut. Selain itu, amendemen juga harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh kelompok masyarakat mulai dari akademisi, tokoh, hingga rakyat biasa.

Amandemen, menurutnya, harus berlandaskan pada konsensus (kesepakatan) yang luas, mencakup banyak kalangan.

Ketua MPR Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan "Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan kepada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja. Melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," tegasnya.

 

Usulan Forum Purnawirawan TNI

Amandemen ini ada  usulan Forum Purnawirawan TNI soal kembali ke UUD 1945 yang asli. Akhirnya wacana amendemen atau perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945. Wacana ini  mengemuka dalam sebuah diskusi terbatas yang digelar di Kantor Jimly School of Law and Government (JSLG), Jum’at (16/5/2025).

 Diskusi yang dihadiri kalangan akademisi, pakar, hingga aktivis demokrasi dan konstitusi ini menganggap penting mengevaluasi praktik ketatanegaraan Indonesia yang dinilainya sangat problematik dan semakin jauh dari cita-cita reformasi.  

Ketua Dewan Pembina Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof Jimly Assiddiqie mengatakan penting dilakukan evaluasi pelaksanaan UUD 1945 karena muncul berbagai dinamika dalam praktik ketatanegaraan selama 27 tahun reformasi terutama mengevaluasi kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (kekuasaan kehakiman) yang mengarah pada perbaikan sistem. Terlebih, gagasan amendemen kelima UUD Tahun 1945 pernah bergulir di MPR yang diawali pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945 telah dilakukan konsolidasi dengan beberapa ketua umum partai politik, dan sebagian besar setuju gagasan tersebut ditindaklanjuti MPR,” ujar Prof Jimly saat paparan sekaligus membuka diskusi.

 

Tata Sistem Kekuasaan Kehakiman

Sejumlah Persoalan Pokok Diusulkan Masuk Amendemen Kelima UUD 1945

Mulai menata sistem kekuasaan kehakiman, penguatan KY dan DPD, hingga pencalonan presiden dan wakil presiden. Prof. Jimly menekankan perlunya suara alternatif yang muncul dari kalangan civil society dalam mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945 dan gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945.

Jimly mendorong penataan ulang sistem kekuasaan kehakiman satu atap yang bermuara di Mahkamah Agung (MA). Ia melihat sistem kekuasaan kehakiman saat ini melahirkan sistem paternalistik atau sistem komando secara berjenjang terhadap peradilan di bawahnya yang mengakibatkan indepedensi kekuasaan kehakiman tidak tercapai. Selain itu, keberadaan Komisi Yudisial (KY) perlu diperkuat lagi dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Ia juga mengkritik keberadaan kelembagaan DPD RI yang dianggapnya kurang fungsional sebagai legislator yang mewakili daerah. Ia berharap selain kewenangan DPD diperkuat agar setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (dalam membentuk UU), bagaimana posisi kelembagaan DPD efektif bisa mengimbangi kekuatan politik di DPR.

“Bisa saja (ekstrimnya, red) DPD dibubarkan (diganti, red) dengan sebutan utusan daerah atau golongan, sehingga ia dapat menentukan kebijakan strategis di DPR,” ujar jimly yang juga pernah menjadi Anggota DPD RI periode 2019-2024.

Mantan Ketua MK periode pertama ini menyinggung Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Dengan putusan MK ini diharapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih dari 3 pasangan calon. Misalnya, bagaimana tiga pasangan calon presiden bisa berasal dari unsur kesukuan berbagai daerah, sehingga jumlah capres yang maju menggambarkan pluralisme bangsa Indonesia. 

Menurut pasal 37 UUD 1945. MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 

Usulan amandemen UUD 1945 datang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lebih spesifik, usulan tersebut dapat diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR. n jk/erc/cr8/rmc

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…