Ketua MPR Mangkir

author Jaka Sutrisna

- Pewarta

Kamis, 20 Jun 2024 20:33 WIB

Ketua MPR Mangkir

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Diminta Panggil Paksa Bamsoet yang Wacana Amandemen UUD 1945

 

Baca Juga: Ketua MPR Ngaku Suka Barang Tiruan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR-RI melakukan pemanggilan terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) Kamis (20/6/2024) terkait pernyataan soal wacana amandemen UUD 1945. Bamsoet tidak menghadiri panggilan MKD tersebut.

"Teradu telah menyampaikan ketidakhadiran melalui surat tertanggal 19 Juni 2024," ujar Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang di ruang sidang MKD DPR RI, Kamis (20/6/2024).

 

Jemput Paksa Bamsoet

Beda dengan salah satu anggota MKD DPR, Yulian Gunhar. Yulian, mengatakan seharusnya Bamsoet hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi. Bukan malah memberikan surat permohonan tidak hadir.

"Yang sepatutnya dan sewajarnya yang bersangkutan itu hadir di sini memberikan klarifikasi tapi dengan tidak dengan bentuk surat," kata Yulian dalam persidangan di MKD DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Yulian menilai tidak hadirnya Bamsoet bentuk merendahkan MKD DPR. Untuk itu, Yulian meminta surat panggilan selanjutnya langsung dikirimkan ke Bamsoet, dan jika perlu pengamanan dalam (pamdal) DPR menjemput paksa.

 

Alasan Bamsoet tak Hadiri

Adang membacakan isi surat yang disampaikan Bamsoet. Salah satu alasan ketidakhadiran yang disampaikan Bamsoet ialah karena padatnya jadwal MPR RI.

"Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan dengan MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," kata Adang membacakan surat Bamsoet.

"Itu adalah surat dari teradu," tambahnya.

 

Sidang ditunda Terlama 30 hari

Baca Juga: MPR Belum Bulat Alihkan Gubernur Dipilih Anggota DPRD

Atas ketidakhadiran Bamsoet, sidang ditunda dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Surat panggilan juga akan dikirimkan kembali ke Bamsoet.

"Sidang ditunda hingga jangka waktu penundaan sebagai dimaksud, paling lama 30 hari sejak panggilan pertama," ucapnya.

Adang mengatakan akan dikirimkan total surat panggilan sebanyak 3 kali, termasuk dengan panggilan pertama ke Bamsoet. Jika Bamsoet tidak memenuhi 3 panggilan, maka MKD akan menentukan keputusan berikutnya.

"Jika teradu tidak memenuhi panggilan MkD sebanyak 3 kali tanpa alasannya, MKD melakukan rapat untuk mengambil keputusan kehadiran teradu," ujarnya.

 

Tanggapan Bamsoet

Bamsoet mengaku tidak terlalu mempermasalahkan laporan. Ini tanggapannya soal laporan ke MKD DPR yang dilayangkan mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari.

"Senyumin aja (laporan ke MKD), karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong," kata Bamsoet di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).

Baca Juga: Gubernur Bakal Dipilih DPRD Lagi, Didukung Wantimpres dan KPK

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan laporan mahasiswa Islam Jakarta bernama M. Azhari yang melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal amandemen UUD 1945 keliru karena kurang cermatnya dalam membaca berita dan memahami kata-kata. Bahkan, laporan tersebut dinilai memutarbalikkan fakta yang ada.

"Laporan yang disampaikan pelapor ke MKD tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta, namun saya tidak marah. Saya hanya menyesalkan Saudara M. Azhari itu telah menyebarkan berita bohong (hoax) sebagaimana dimaksud dalam UU ITE 2024. Harapan saya, Saudara M. Azhari yang mengatasnamakan mahasiswa Islam Jakarta itu menyadari kekeliruannya," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/6/24).

 

Tuding Pelapor Sebarkan Hoax

Bamsoet menilai pelapor telah menyebarkan berita bohong atau hoax sekaligus melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemikian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen. Padahal, faktanya berbeda sebagaimana dikutip oleh puluhan media cetak, elektronik, dan online di hari yang sama.

"Karena dari awal saya sudah tegaskan, bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur sepertiga usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," sambungnya.

Bamsoet menegaskan tidak ada pernyataan dirinya yang menyampaikan semua fraksi partai politik menyetujui amandemen. Dia lantas memaklumi laporan tersebut.

"Namanya juga adik-adik mahasiswa, dulu juga kita pernah seperti itu," ujarnya. n erc/jk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU