DPR Temukan Penyimpangan 10.000 Kuota Haji

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kuota Tambahan Ini Diduga Digunakan untuk Haji Plus dan Furoda oleh Kemenag

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - DPR-RI temukan dugaan penyimpangan kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Diduga 10.000 dialihkan ke Haji Plus Furoda. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji khusus.

Indonesia memang mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji 2024 Masehi. Tambahan in didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman pada Oktober 2023. Ace menyebut upaya Presiden Jokowi meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji.

"Saya meyakini bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 ini diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang sudah berpuluh-puluh tahun dan jumlahnya mencapai 5,2 juta jamaah," ujar Ace dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

 

Untuk Haji furoda

Terpisah, anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq akan melakukan investigasi dugaan jual-beli 20 ribu kuota tambahan haji. Maman mengatakan jatah untuk jemaah yang akan berangkat haji digantikan orang yang mampu membayar lebih.

Anggota Timwas DPR, yang tercengang adalah Luluk Nur Hamidah. Luluk mengungkapkan dari 20 ribu kuota tambahan tersebut, hampir sebagian besar justru dialihkan untuk haji plus atau furoda.

"Kalau misalnya 8 persen dari kuota tambahan 20 ribu, maka itu tidak lebih dari 1.600, tetapi faktanya hampir 50 persen dari 20 ribu itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan haji plus atau furoda," kata Luluk kepada wartawan di Makkah, Arab Saudi.

 

Haji Khusus 19.280 orang

Ace menyebutkan secara resmi, alokasi haji tambahan sebanyak 20.000 sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023 dibagi sesuai dengan UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Haji khusus dialokasikan 8% sesuai UU pasal 8.

"Keputusan ini berdasarkan atas hasil Rapat Panja Haji Komisi VIII yang dibahas secara mendalam dan saksama selama tiga minggu, siang dan malam, melalui rapat resmi di DPR maupun FGD dengan berbagai pihak," kata Ace.

 

Hasil Raker DPR-Menag

Ace menegaskan, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi dasar penetapan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024. Politikus Partai Golkar ini menegaskan, selama pembahasan biaya ibadah haji yang dilakukan dalam rapat Panja maupun rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, tidak ada pembahasan yang menyinggung permintaan alokasi bagi haji khusus dari kuota tambahan tersebut.

"Namun, pada bulan Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal kuota tambahan 20.000 itu secara sepihak yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI," imbuh dia.

Ace menyebut, ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, sejatinya Kementerian Agama merevisi kembali Keppres No 6/2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI. Pembahasan ini penting karena, Ace mengatakan, komposisi biaya haji menggunakan asumsi jemaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama.

 

Kemenag tak Bisa Sepihak

"Harus diketahui bahwa asumsi jumlah jemaah haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH," kata Ace.

"Jadi Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," ujar Ace. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…