Pernyataan Pengadilan Tingkat Banding

Putusan Eksepsi Hakim Gazalba Saleh, Kacaukan Sistem Peradilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, diminta dilanjutkan.

Perintah ini datang dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Pengadilan Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan 'seluruh penuntutan pidana di Negara Republik Indonesia termasuk yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dengan syarat telah menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung Rl karena sesuai asas single prosecution system dan dominus litis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik ini', karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktek peradilan," kata hakim hakim saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Maka Pengadilan Tingkat banding  memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. PT DKI dalam putusannya juga menyoroti pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.

Hakim mulanya menyebut bahwa dalam undang-undang tentang Kejaksaan Agung RI, jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan. 

Begitupula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang Jaksa yang berasal dari instansi asal yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung.

Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Hakim menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa Gazalba Saleh diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Petemon Surabaya Ludes Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Petemon Surabaya Ludes Terbakar

Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Warga di Jalan Petemon 1 Nomor 107, Kecamatan Sawahan, Surabaya dikagetkan dengan insiden kebakaran di salah satu rumah warga…

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan arsip tanda tangan mencuat di tengah penolakan rencana pembangunan Koperasi Ke…

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…