Pernyataan Pengadilan Tingkat Banding

Putusan Eksepsi Hakim Gazalba Saleh, Kacaukan Sistem Peradilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, diminta dilanjutkan.

Perintah ini datang dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Pengadilan Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan 'seluruh penuntutan pidana di Negara Republik Indonesia termasuk yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dengan syarat telah menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung Rl karena sesuai asas single prosecution system dan dominus litis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik ini', karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktek peradilan," kata hakim hakim saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Maka Pengadilan Tingkat banding  memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. PT DKI dalam putusannya juga menyoroti pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.

Hakim mulanya menyebut bahwa dalam undang-undang tentang Kejaksaan Agung RI, jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan. 

Begitupula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang Jaksa yang berasal dari instansi asal yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung.

Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Hakim menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa Gazalba Saleh diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…

Luhut Promosikan Family Office

Luhut Promosikan Family Office

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal pentingnya pembentukan family office. Menurutnya,…