6 Tahun Kepemimpinan Transformasional Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jul 2024 09:22 WIB

6 Tahun Kepemimpinan Transformasional Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

i

Nur Amiril: Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - 6 Tahun Kepemimpinan Transformasional Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo UU Desa Tahun 2014 merupakan tonggak perubahan kedudukan desa di Indonesia. Sebelumnya, desa dianggap sebagai kepanjangan tangan pemerintah di atasnya.                                      

Rencana pembangunan dilakukan di tingkat kabupaten, provinsi, atau pusat dan pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintahan desa menjadi bagian dari rencana tersebut. Namun, dengan adanya UU Desa, Desa menjadi "lebih berdaulat". Pemerintahan desa memiliki kewenangan yang cukup besar dalam menentukan cara melakukan pembangunan desa.                                 

Baca Juga: Dapat Doorprize, Warga Sugihwaras Antusias Bayar Pajak

Dana desa digunakan sebagai sumber anggaran penting untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut. Kewenangan yang semakin besar memberikan keleluasaan dan keluwesan bagi pemerintahan desa dalam membangun wilayah.

Meskipun kewenangan desa semakin besar, potensi penyelewengan juga meningkat, termasuk dalam pengelolaan anggaran.                          

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus penyelewengan dana desa cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dalam tiga tahun terakhir, penyelewengan dana desa tercatat 129 kasus pada 2020, menjadi 154 kasus pada 2021, dan 155 kasus pada 2022. Nilai kerugiannya adalah Rp 111 miliar pada 2020 dan Rp 233 miliar pada 2021. Menurut ICW, sebagian besar pelaku penyelewengan dana desa adalah aparat pemerintah di tingkat desa.

Kehadiran potensi penyelewengan dalam pengelolaan dana desa memperkuat tesis bahwa pemilihan kepala desa di Indonesia belum sepenuhnya terlepas dari praktik politik uang. Pergeseran pemahaman tentang "biaya" mencalonkan diri sebagai kepala desa menjadi investasi politik, yang menyebabkan masa jabatan kepala desa akan diperlakukan sebagai masa pengembalian investasi.      

Oleh karena itu, penyelewengan anggaran termasuk dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok menjadi sebuah keniscayaan.

Kendati demikian, peran masyarakat dalam memantau dan mengawasi pengelolaan dana desa akan menjadi sangat penting. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, aparat desa, dan masyarakat untuk meminimalisasi potensi penyelewengan dana desa dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa. 

Implementasi UU Desa Tahun 2014 dapat berjalan dengan baik apabila diterapkan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan manajerial yang memadai bagi para kepala desa.

Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan kembali bahwa desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Kebijakan pemerintah, seperti pelaksanaan program Dana Desa, merupakan bukti nyata dukungan untuk pengembangan desa. 

Pengembangan desa juga menjadi kunci dalam mendorong kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan efisien untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Hal ini penting agar potensi desa sebagai motor penggerak pembangunan di Indonesia dapat terus dioptimalkan.

Baca Juga: Datang ke Desa Sumokembangsri, Plt Bupati Sidoarjo Salurkan Bansos Beras pada Ratusan Warga

Semakin berdaulat desa di Indonesia, kini semakin penting peran pemimpin desa yang berintegritas, memiliki wawasan jauh ke depan, serta mampu meletakkan cita-cita kemajuan desa dan warganya sebagai tujuan utama dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.                                     

Salah satu contoh sosok pemimpin desa transformasional adalah Syaiful, Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Desa Sugihwaras menciptakan keberhasilan yang begitu besar, Itulah 'Kepemimpinan Transformasional' yang dijalankan oleh Kepala Desa Sugihwaras selama 6 tahun menjabat sebelum ada perpanjangan jabatan. Teori ini memberikan suatu konsep yang mungkin sudah tidak asing lagi di dunia kepemimpinan.                

Konsep 'Transformasional' mengarah pada suatu kepemimpinan yang dapat mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam konsep ini, seorang pemimpin tidak hanya memimpin bagi dirinya sendiri, tapi juga bagi orang lain. Seorang pemimpin harus menginspirasi dan membimbing orang lain menuju perubahan yang positif dan progresif. Seperti konsep yang dijalankan oleh kepala desa Sugihwaras, ia telah mengimplementasikan teori tersebut dalam kepemimpinannya dan hasilnya sungguh luar biasa.       

Baca Juga: Ringankan Beban Warga, Plt Bupati Sidoarjo Salurkan Bansos Beras di Desa Penambangan

Ia terus mengubah pola pikir masyarakatnya, menghidupkan Bumdes yang sempat mati suri, membangun Gedung Olahraga Serbaguna, membangun TPST, menggerakan Ketua RT dalam Forum FKRR, mendirikan Griya Sinau Digital, memperbaiki Lapangan Desa yang mangkrak, mendapatkan penghargaan Good Governance Pengelolaan dana desa terbaik provinsi jawa timur, pemenang Desa brilian, membangun Desa berbasis digital dengan membuat inovasi berbasis digital dan membangun masyarakat yang dinamis.

Kepemimpinan transformasional adalah konsep kepemimpinan yang sesuai dengan era saat ini. Dalam kepemimpinan tersebut, memiliki visi dan misi yang jelas merupakan bagian penting dalam membina sebuah keberhasilan. Hanya dengan memiliki visi yang jelas, kita akan dapat memotivasi orang lain untuk mencapai titik keberhasilan yang sama. Seperti yang dilakukan oleh kepala desa Sugihwaras dengan visi terwujudnya tata kelola pemerintahan Desa Sugihwaras yang bersih dan transparan guna mewujudkan Desa yang adil, makmur dan sejahtera.

Misi dari kepala desa Sugihwaras ialah melakukan penataan sistem kerja pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang prima yaitu cepat, tepat dan benar, melakukan penataan aset-aset desa, memberdayakan lembaga yang ada, mengoptimalkan pemuda dan olahraga serta menekan yang tingkat kenakalan remaja seperti pembentukan karang taruna desa, menciptakan kondisi masyarakat desa Sugihwaras yang aman, tertib, guyub dan rukun dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpegang pada prinsip-prinsip seperti duduk sama rendah berdiri sama tinggi, ringan sama dijinjing berat sama dipikul dan sepi.

Kepemimpinan transformasional merupakan suatu konsep kepemimpinan yang sesuai dengan era saat ini yang menuntut seseorang menjadi seorang pemimpin yang inspiratif, berani dan visioner. Hasil yang dicapai oleh kepala desa Sugihwaras adalah bukti nyata dari keberhasilan saat menerapkan prinsip yang tepat dan menentukan tindakan yang tepat.

Kepemimpinan transformasional yang ditunjukkan oleh kepala desa Sugihwaras di Desa Sugihwaras Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, adalah contoh nyata dari bagaimana seorang pemimpin dengan visi yang jelas, misi, dan prinsip kerja yang kuat mampu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Kepemimpinan yang seperti ini merupakan contoh terbaik dari kepemimpinan yang disesuaikan dan menjawab kebutuhan masyarakat yang kompleks dan dinamis. Man/ hik

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU