Lindungi Industri Tekstil dan Keramik Dalam Negeri

Kemendag Kaji Penerapan Dua Bea Masuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan sedang mengkaji kemungkinan penerapan dua jenis bea masuk, yakni Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping, untuk melindungi industri tekstil dan keramik dalam negeri.

“Kalau impornya melonjak-lonjak yang mematikan industri kita, secara peraturan nasional kita boleh mengenakan yang namanya BMTP, Bea Masuk Tindakan Pengamanan,” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7).

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Zulhas mengatakan bahwa ratas tersebut menghasilkan putusan terdapat sejumlah produk yang akan mendapat perhatian khusus.

Produk-produk tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya (untuk melindungi produk-produk tersebut), sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan kita di nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO,” kata Zulhas.

Zulhas mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan melihat rata-rata impor produk-produk tersebut dalam periode tiga tahun terakhir.

Berdasarkan hasil dari pengkajian impor produk tersebut, kata Zulhas, akan dilihat korelasi dengan kerugian yang dialami oleh perusahaan-perusahaan di dalam negeri.

“Nanti dicek dari asosiasi datanya, yang bangkrut yang mana, yang tutup yang mana. Nah, setelah itu baru akan ditentukan nanti Bea Masuk Tindakan Pengamanan,” kata Zulhas.

Tindakan serupa juga dilakukan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), yakni melakukan kajian terkait impor produk dalam periode tiga tahun terakhir. Adapun hasil dari kajian tersebut nantinya berupa Bea Masuk Anti-Dumping.

“Misalnya, ada keramik, ada alas kaki, nanti dilihat tiga tahun terakhir ini kayak gimana. Melonjak nggak? Yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping. Ini lagi dihitung,” ucap dia.

Sebelumnya, pada Selasa (25/6), Presiden Jokowi menyelenggarakan rapat terbatas yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.

Pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil. 

Berita Terbaru

​Polres Lamongan Buru Pelaku Perusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Bermotor

​Polres Lamongan Buru Pelaku Perusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Bermotor

Senin, 02 Mar 2026 17:54 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dua hari pasca kejadian pembakaran rumah yang ada di Desa Tlogosadang Kecamatan Paciran, Polres Lamongan masih memburu pelaku dan…

Tips Mengelola Risiko Saat Melakukan Trading Saham

Tips Mengelola Risiko Saat Melakukan Trading Saham

Senin, 02 Mar 2026 17:47 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:47 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Daya tarik keuntungan besar dalam waktu singkat seringkali membuat orang lupa bahwa aktivitas trading menyimpan risiko yang sebanding.…

LBH Bandeng Lele: Sisa 3 Hari Sesuai Deadline Mustahil PT Zam-Zam Deal Properti Penuhi Izin PBG

LBH Bandeng Lele: Sisa 3 Hari Sesuai Deadline Mustahil PT Zam-Zam Deal Properti Penuhi Izin PBG

Senin, 02 Mar 2026 17:30 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele menilai, sisa waktu deadlin tinggal tiga hari yang diberikan Komisi C DPRD Lamongan,…

DPC PDIP Kota Madiun Tegaskan Kader Tak Boleh Kelola MBG, Sanksi Bisa Berujung Pemecatan

DPC PDIP Kota Madiun Tegaskan Kader Tak Boleh Kelola MBG, Sanksi Bisa Berujung Pemecatan

Senin, 02 Mar 2026 17:25 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:25 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Kota Madiun – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Madiun memastikan seluruh kadernya tidak ada yang terlibat dalam pengelolaan Pro…

PLN UIT JBM Teken PKS dengan BKSDA Bali, Optimalkan Pengelolaan Aset Jaringan Transmisi

PLN UIT JBM Teken PKS dengan BKSDA Bali, Optimalkan Pengelolaan Aset Jaringan Transmisi

Senin, 02 Mar 2026 17:15 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Denpasar – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menjalin kerja sama strategis dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam B…

Rantangan Ning Ita, Silaturahmi Wali Kota Mojokerto ke Rumah Warga untuk Buka Puasa Bersama

Rantangan Ning Ita, Silaturahmi Wali Kota Mojokerto ke Rumah Warga untuk Buka Puasa Bersama

Senin, 02 Mar 2026 15:37 WIB

Senin, 02 Mar 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memiliki cara khas untuk semakin dekat dengan warganya, khususnya di bulan Ramadhan. P…