Editorial Surabaya Pagi

Pansus Haji, Ajang Adili Menag Secara Politik

author Raditya Mohammer Khadaffi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar secara resmi telah mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024, Selasa (9/7/2024).

Pansus hak angket haji 2024 itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dipimpin. Cak Imin.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, merespon pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21 di DPR RI.

Yaqut memyatakan tak masalah dipansus. Ia akan mengikuti proses di pansus tersebut.

Ini artinya, Yaqut, siap diadili secara politik di gedung parlemen. Pertanyaannya sejauh mana kesiapannya menghadapi peradilan politik?

 

***

 

Peradilan politik soal dugaan penyimpangan kuota haji, bukan sekedar di dengar dan dibombardir pertanyaan dari 30 wakil rakyat dari semua fraksi.

Publik khususnya calon haji reguler akan mengikuti dari TV parlemen. Bahkan bisa jadi ada live streaming dari statiun TV swasta. Maklum, bahasan pansus, menyentuh rasa keadilan masyarakat. Sekaligus, benarkah ada bianis kuota haji ke haji plus dan furoda?

Apalagi  Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, menegaskan topik pansus haji adalah persoalan paling fatal. Mengingat ada pengalihan visa haji reguler ke khusus.

Ini mengoyak rasa keadilan calon haji yang antre tahunan.

Akal sehat saya diusik permainan kuota haji reguler diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal .

Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan separuh kuota tambahan haji reguler ke kuota haji plus atau furoda sekaligus melanggar undang-undang.

Sementara, ratusan ribu masyarakat merasakan dan menonton distribusi kuota visa yang dianggap tidak adil. Kecurigaan itu menyoroti distribusi kuota untuk antrean haji reguler yang digunakan travel-travel tertentu berbasis haji khusus.

 

***

 

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, menyatakan tujuan  dari pansus haji ini agar tidak ada lagi kesalahan kebijakan yang merugikan jemaah di masa mssa akan datang. Konon kesalahan kebijakan serupa setiap tahunnya terjadi. Tidak semata pembagian kuota haji plus.

Kini DPR menemukan Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan separuh kuota tambahan haji reguler ke kuota haji plus atau furoda.

Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menilai, kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat yang menunggu lama untuk bisa berangkat haji. Kebijakan ini sekaligus melanggar Undang-undang.

 

***

 

Ada hasil penelitian desertasi H Muhammad Hosnan Jaini Sanusi. Ia   mengklasifikasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia menjadi tiga yaitu haji reguler, haji khusus, dan haji mujamalah. Pengklasifikasian ini merupakan manifestasi keadilan dan kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji.

Maklum, menunaikan ibadah haji menjadi impian umat Muslim seluruh dunia. Mengingat, untuk kuota haji reguler, masa tunggu antrean sampai 30 tahun bergantung provisi di Indonesia.

Artinya, jika seseorang ingin berhaji lebih cepat lagi, dibuka program Haji Plus dan Haji Furoda. Keduanya memiliki tarif lebih mahal, namun dengan lama waktu tunggu yang lebih cepat.

Berapa mahalnya? Harga tarif untuk paket haji plus adalah US$11.000 atau Rp 164 juta..

Haji Furoda,  yang tanpa mengantre dan langsung berangkat tahun saat mendaftar, siapkan ongkos US$15.500 atau Rp 231 juta.

Dikutip dari buku Ekosistem Haji karya Endang Jumali, dkk., haji furoda adalah ibadah haji resmi nonkuota atau undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa yang digunakan haji furoda adalah visa haji mujamalah.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya, tahun 2014, capres Subianto-Hatta Rajasa yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih pernah mengadili Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara politik di DPR.

Saya membaca langkah politik 30 wakil rakyat yang membentuk pansus haji, sama ingin mengadili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, secara politik.

Para "hakim" politik ini berasal dari wakil parpol multi partai.  Dengan keaneka warna asal parpol, akal sehat saya tak mencium aroma ada kepentingan politik untuk menjatuhkan reputasi Menag Yaqut, eks Ketua Umum GP Ansor, kelola haji. Pansus haji ini merupakan suara rakyat.

Kini 35 wakil rakyat siap memanggil menag ke DPR RI untuk mempertanggungjawabkan banyaknya indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.

Saya prediksi nanti di pansus haji akan banyak pertanyaan yang disampaikan anggota DPR-RI  dengan Menag, yang diduga dan dilihat banyak penyimpangan yang merugikan calon jemaah haji reguler.

Apalagi anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina telah memberi penjelasan alasan kenapa harus dilakukan hak angket atau penyelidikan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024?.

Selly menyebut ada indikasi penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Selly menyebut pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat 2.

Ditemukan fakta kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sehingga Keputusan Menag Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 2024 M, bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH.

Anggota DPR dari fraksi PDIP ini menganggap pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag tidak maksimal dalam melindungi WNI yang menjadi jemaah haji di Tanah Suci.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyebut ada indikasi penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, ditemukan layanan buruk di Arafah, Muzdalifah.

Ia menilai, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag tidak maksimal dalam melindungi WNI yang menjadi jemaah haji di Tanah Suci.

Hal yang jadi sorotan anggota DPR-RI, tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar. Mari kita tunggu pelaksanaan pansus haji. ([email protected])

Berita Terbaru

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolri bersama Gubernur Jatim dan Presiden KSPSI menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak yatim piatu. Selain itu,…

Sepakat Rampungkan Cepat Perang AS-Israel vs Iran

Sepakat Rampungkan Cepat Perang AS-Israel vs Iran

Selasa, 10 Mar 2026 20:31 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melakukan pembicaraan terbaru via telepon pada…

Menteri Koperasi RI Sebut  Sundra Family Care, Bisa Menjadi Opsi Pilihan Tepat Berbelanja Keluarga

Menteri Koperasi RI Sebut  Sundra Family Care, Bisa Menjadi Opsi Pilihan Tepat Berbelanja Keluarga

Selasa, 10 Mar 2026 20:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bisnis Pondok Pesantren Sunan Drajat terus bertambah. Terbaru, Sundra Family Care mulai  beroperasi, dan diresmikan oleh Menteri …

Kisruh Pengelolaan Kios Pasar Tradisional, Ombudsman RI Periksa Pemkot Madiun 

Kisruh Pengelolaan Kios Pasar Tradisional, Ombudsman RI Periksa Pemkot Madiun 

Selasa, 10 Mar 2026 18:55 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 18:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun – Polemik pengelolaan kios pasar tradisional di Kota Madiun kini berada di tangan Ombudsman RI setelah lembaga tersebut memeriksa  Pe…

Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Selasa, 10 Mar 2026 17:40 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.…