Kejati Jatim Keluhkan Belum Dapat Salinan Putusan
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gelombang aksi yang mendukung korban Dini Sera Afrianti, setelah majelis hakim membebaskan pelaku Gregorius Ronald Tannur, terus menyeruak. Bahkan, sejak Senin hingga Selasa (30/7/2024), Pengadilan Negeri Surabaya digeruduk ribuan massa yang kecewa dengan vonis hakim pembebas Ronald Tannur. Terbaru, gedung Pengadilan Negeri Surabaya, nyaris disegel massa.
Mereka memadati Jalan Arjuna Surabaya, depan halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka kecewa akan putusan bebas Ronald Tannur.
Dari pantauan Surabaya Pagi, massa aksi sejak pukul 10:00 WIB, sudah langsung memblokade jalan Arjuno. Di sana, massa membawa sejumlah banner, poster, dan keranda mayat bertuliskan 'Matinya Keadilan di PN Surabaya. Lalu, mereka meletakkan keranda di dekat kawat berduri yang melintang di depan PN Surabaya.
Sebagian massa sempat menggeruduk dan memaksa masuk ke PN Surabaya. Lantaran tak diperbolehkan petugas gabungan, massa berupaya menyegel PN Surabaya.
"Ayo, maju, segel Pengadilan Negeri Surabaya, jangan mau kalah, kami kecewa dengan putusan ketiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan!," seru salah satu orator dari mobil komando sembari membawa palu mainan, Selasa (30/7/2024).
Meski dihalangi petugas dan diberikan pagar kawat pembatas, namun upaya massa untuk menyegel PN Surabaya masih tetap kukuh dilakukan. Massa lantas memasang banner bertuliskan 'Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia'.
Massa juga nekat memasang banner berukuran sekitar 3x4 meter tersebut. Lalu, mereka memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang.
Di sela-sela aksi, mereka terlihat menaburkan bunga sebagai wujud duka cita atas vonis bebas dari kekasih Dini Sera Afrianti. Lalu, mengayunkan palu mainan sembari berorasi.
Namun, akhirnya, perwakilan massa aksi demo dapat ditemui oleh Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi yang ditemui di salah satu ruang PN Surabaya.
KA PN Puji Damanik
Dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi justru memuji sikap dan kinerja hakim Erintuah Damanik, sebagai Ketua Majelis Hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yg apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis," kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, Selasa (30/7/2024).
Dadi lantas memuji hakim Erintuah Damanik. Salah satunya saat memutus vonis mati Zuraida yang membunuh suaminya hakim PN Medan bernama Jamaluddin.
"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh yang selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya. Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scientific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya, makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama," terang Dadi.
Kajati Kejar Salinan Putusan
Sedangkan, upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Selasa (30/7/2024) kemarin, terhambat. Kejaksaan kesulitan mendapat salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur, meski sudah lewat satu minggu vonis putusan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati, telah memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya sudah menyampaikan tanggapan atas vonis bebas Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur. Dia tegaskan jaksa telah menyampaikan sikap akan mengajukan kasasi ke MA.
"Sejak kami kasasi, kami memiliki waktu 14 hari. Saat ini kami sedang menyusun memori kasasi," kata Mia.
Namun, penyusunan memori kasasi ini menghadapi kendala karena salinan putusan dari PN Surabaya belum diterima. Mia pun menyebutkan pihaknya telah bersurat ke PN Surabaya agar segera menyerahkan salinan putusan. Karena salinan itu dibutuhkan untuk menyusun memori kasasi.
Sebelum mengajukan kasasi ke MA, kejaksaan akan lebih dulu melakukan ekspose yang melibatkan sejumlah jaksa. Dalam ekspose itu memori kasasi sudah harus tersusun. Di sinilah pentingnya keberadaan salinan putusan dari PN Surabaya.
"Salah satu syarat adalah adanya salinan putusan tersebut, makanya jaksa (begitu vonis dijatuhkan oleh majelis hakim) menjawab pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan," ujarnya.
Mia menuturkan dalam setiap penanganan perkara, jaksa merupakan wakil dari negara. Sehingga apa yang diinginkan publik tentang kepastian hukum dari korban pasti diupayakan melalui proses penuntutan.
Dalam perkara ini, Mia menegaskan bahwa Aspidum Kejati Jatim sudah memberikan sejumlah arahan pada jaksa penuntut umum Kejari Surabaya perihal penelitian berkas perkara. Terutama meneliti berkas perkara dengan cermat dan hasil dari penelitian berkas perkara.
"Kami berupaya jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum. Karena kami meyakini atas perbuatan yang didakwakan. Kami telah memberi petunjuk pada penyidik untuk dilengkapi dengan dicantumkan CCTV sebagai alat bukti dan itu menjadi petunjuk dalam P19 dan juga penguatan lainnya," katanya. bd/ec/ham/rmc
Editor : Moch Ilham