PN Surabaya 'Disegel' Massa, Protes Ronald Tannur Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kejati Jatim Keluhkan Belum Dapat Salinan Putusan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gelombang aksi yang mendukung korban Dini Sera Afrianti, setelah majelis hakim membebaskan pelaku Gregorius Ronald Tannur, terus menyeruak. Bahkan, sejak Senin hingga Selasa (30/7/2024), Pengadilan Negeri Surabaya digeruduk ribuan massa yang kecewa dengan vonis hakim pembebas Ronald Tannur. Terbaru, gedung Pengadilan Negeri Surabaya, nyaris disegel massa.

Mereka memadati Jalan Arjuna Surabaya, depan halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka kecewa akan putusan bebas Ronald Tannur.

Dari pantauan Surabaya Pagi, massa aksi sejak pukul 10:00 WIB, sudah langsung memblokade jalan Arjuno. Di sana, massa membawa sejumlah banner, poster, dan keranda mayat bertuliskan 'Matinya Keadilan di PN Surabaya. Lalu, mereka meletakkan keranda di dekat kawat berduri yang melintang di depan PN Surabaya.

Sebagian massa sempat menggeruduk dan memaksa masuk ke PN Surabaya. Lantaran tak diperbolehkan petugas gabungan, massa berupaya menyegel PN Surabaya.

"Ayo, maju, segel Pengadilan Negeri Surabaya, jangan mau kalah, kami kecewa dengan putusan ketiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan!," seru salah satu orator dari mobil komando sembari membawa palu mainan, Selasa (30/7/2024).

Meski dihalangi petugas dan diberikan pagar kawat pembatas, namun upaya massa untuk menyegel PN Surabaya masih tetap kukuh dilakukan. Massa lantas memasang banner bertuliskan 'Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia'.

Massa juga nekat memasang banner berukuran sekitar 3x4 meter tersebut. Lalu, mereka memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang.

Di sela-sela aksi, mereka terlihat menaburkan bunga sebagai wujud duka cita atas vonis bebas dari kekasih Dini Sera Afrianti. Lalu, mengayunkan palu mainan sembari berorasi.

Namun, akhirnya, perwakilan massa aksi demo dapat ditemui oleh Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi yang ditemui di salah satu ruang PN Surabaya.

 

KA PN Puji Damanik

Dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi justru memuji sikap dan kinerja hakim Erintuah Damanik, sebagai Ketua Majelis Hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yg apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis," kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, Selasa (30/7/2024).

Dadi lantas memuji hakim Erintuah Damanik. Salah satunya saat memutus vonis mati Zuraida yang membunuh suaminya hakim PN Medan bernama Jamaluddin.

"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh yang selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya. Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scientific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya, makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama," terang Dadi.

 

Kajati Kejar Salinan Putusan

Sedangkan, upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Selasa (30/7/2024) kemarin, terhambat. Kejaksaan kesulitan mendapat salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur, meski sudah lewat satu minggu vonis putusan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati, telah memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya sudah menyampaikan tanggapan atas vonis bebas Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur. Dia tegaskan jaksa telah menyampaikan sikap akan mengajukan kasasi ke MA.

"Sejak kami kasasi, kami memiliki waktu 14 hari. Saat ini kami sedang menyusun memori kasasi," kata Mia.

Namun, penyusunan memori kasasi ini menghadapi kendala karena salinan putusan dari PN Surabaya belum diterima. Mia pun menyebutkan pihaknya telah bersurat ke PN Surabaya agar segera menyerahkan salinan putusan. Karena salinan itu dibutuhkan untuk menyusun memori kasasi.

Sebelum mengajukan kasasi ke MA, kejaksaan akan lebih dulu melakukan ekspose yang melibatkan sejumlah jaksa. Dalam ekspose itu memori kasasi sudah harus tersusun. Di sinilah pentingnya keberadaan salinan putusan dari PN Surabaya.

"Salah satu syarat adalah adanya salinan putusan tersebut, makanya jaksa (begitu vonis dijatuhkan oleh majelis hakim) menjawab pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan," ujarnya.

Mia menuturkan dalam setiap penanganan perkara, jaksa merupakan wakil dari negara. Sehingga apa yang diinginkan publik tentang kepastian hukum dari korban pasti diupayakan melalui proses penuntutan.

Dalam perkara ini, Mia menegaskan bahwa Aspidum Kejati Jatim sudah memberikan sejumlah arahan pada jaksa penuntut umum Kejari Surabaya perihal penelitian berkas perkara. Terutama meneliti berkas perkara dengan cermat dan hasil dari penelitian berkas perkara.

"Kami berupaya jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum. Karena kami meyakini atas perbuatan yang didakwakan. Kami telah memberi petunjuk pada penyidik untuk dilengkapi dengan dicantumkan CCTV sebagai alat bukti dan itu menjadi petunjuk dalam P19 dan juga penguatan lainnya," katanya. bd/ec/ham/rmc

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…