SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.
Jaksa menilai Suranto dkk telah melakukan kerja sama pengelolaan Timah dengan pihak swasta secara tidak sah atau ilegal.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Jaksa mengungkap aliran uang mengalir salah satunya ke suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebesar Rp 420 miliar.
Jaksa membeberkan aliran uang itu dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Perkara ini bermula ketika Suranto selaku Kadis ESDM Babel, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 terhadap 5 (lima) Smelter.
Nama 5 perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," ungkap jaksa.
Setelah itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah, Tbk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah ini bisa leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah.
Perbuatan itu, disebut jaksa, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
***
Melihat komposisi dari 22 tersangka yang telah ditetapkan oleh kejaksaan, mayoritasnya berlatar belakang direktur di perusahaan smelter. Selaim, Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020.
Ini bukti, kasus korupsi pertambangan melibatkan aktor lain seperti pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Kasus yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Berikut nama-nama penerima uang dugaan korupsi timah di Bangka Belitung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
1. Amir Syahbana sebesar Rp 325,9 juta; 2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,5 triliun; 3. Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3,6 triliun.4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,9 triliun; 5. Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 2,2 triliun; 6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp 1,05 triliun, 7. 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp 10,3 triliun; 8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,1 triliun; 9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp 986,7 miliar; 10. Harvey Moeis dan Helena Lim, masing-masing Rp 420 miliar.
***
Kerugian sebesar Rp300 triliun akibat korupsi di sektor tambang timah, merupakan sebuah angka yang mencengangkan. Namun, lebih dari sekadar angka, yang patut menjadi sorotan adalah dampak nyata yang dirasakan oleh lingkungan hidupdan masyarakat sekitarnya. Korupsi tambang timah ini, mencermati surat dakwaan jaksa, tidak hanya mencuri sumber daya alam yang seharusnya menjadi kekayaan bersama, tetapi juga mencuri kesehatan dan kehidupan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Korupsi tambang timah, khususnya dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan hidup. Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp271 triliun, termasuk kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Konon, dalam praktik pertambangan ilegal, aparat penegak hukum diduga acap kali menerima setoran dari aktivitas tambang untuk membiarkan operasi perusahaan tetap berjalan lancar. Modus tersebut antara lain pernah diungkap oleh mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Bukan tidak mungkin modus serupa memperlancar praktik lancung dalam kasus PT Timah.
Dalam praktiknya, juga ada perusahaan-perusahaan “boneka” yang mengambil bijih timah secara ilegal untuk kemudian dikirimkan ke perusahaan smelter yang sudah setuju bersekongkol.
Praktik ini terjadi berulang kali ini nyaris mustahil luput dari pengawasan otoritas. Sehingga patut diduga bahwa operasi penambangan ilegal tersebut melibatkan aktor lain di luar aktor swasta.
Ketika saya mengkaji kerugian sebesar Rp300 triliun akibat korupsi dalam tambang timah, kita sebenarnya sedang melihat bagaimana sumber daya alam yang seharusnya menjadi aset bersama bagi keberlangsungan hidup, telah dirampas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Kasus korupsi PT Timah ini menurut akal sehat saya menunjukkan tata kelola yang buruk.
Ada gabungan terhadap perhitungan kerugian negara dari kerusakan lingkungan, dan pengembangan.
Catatan jurnalistik saya, kasus korupsi PT Timah memperpanjang praktik buruk tata kelola sektor ekstraktif. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sepanjang 2004–2015 , negara sudah merugi sebanyak Rp 5,714 triliun. Ini hanya dari penyelundupan timah secara ilegal akibat tidak dibayarkannya royalti dan pajak PPh Badan. Apabila dirata-rata selama kurun waktu 12 tahun tersebut, negara kecolongan timah ilegal sebanyak 32,473 ton/tahun.
Tercatat, sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saya juga heran sampai ada seorang Kebagian Rp 4,5 triliun. Juga menyentuh suami artis Sandra Dewi dan grazy rich PIK. Ini kasus korupsi yang betul betul sangat fantastis. Bila kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, dibagikan ke 270 juta penduduk Indonesia, tiap warga akan mendapat Rp 1,1 juta. ([email protected])
Editor : Moch Ilham