SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Banyaknya kejadian khusus pada rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan se-Kabupaten Blitar, membuat Bawaslu Kabupaten Blitar harus menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Blitar pada, Minggu (11/8) di salah satu Hotel di Kota Blitar.
Bawaslu Kabupaten Blitar menghadirkan Panwaslu Kecamatan ini sebagai langkah upaya menjaga dan mengawal hak pilih masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Kota Blitar Luncurkan Peta Kerawanan Pemilihan 2024
“Kami yang menghadirkan Panwaslu Kecamatan, karena tidak masuk pihak terundang. Selain itu, kami ingin memastikan jika ada perubahan, alurnya jelas dan sesuai dengan pengawasan yang sudah dilakukan panwaslu kecamatan," kata Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar Manfaatkan Rumah Data untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024
Masrukin yang juga menjabat sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi ini menambahkan, alur perubahan data pada DPHP itu perlu jelas dan gamblang, jangan sampai ada kesan sulapan data, terang Masrukin.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Blitar dan jajaran teguh pada komitmen mengawal dan menjaga hak pilih di seluruh negeri.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar, Meminta KPU Tambah TPS di Desa Ngadirenggo
“Ada banyak interupsi dan perubahan data pada saat rapat pleno DPHP tingkat kecamatan, bahkan ada beberapa kecamatan yang setelah pleno belum dianggap tuntas," terang Masrukin.
Dengan alasan tersebut, lanjut Masrukin, maka dapat dipastikan jika Bawaslu Kabupaten Blitar dan jajaran akan lebih cermat pada rapat pleno DPHP tingkat kabupaten yang akan ditetapkan menjadi DPS, ungkapnya saat gelar Pleno terbuka. Les
Editor : Moch Ilham