DPR RI Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Lewat Medsos dan Konpres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Agu 2024 21:35 WIB

DPR RI Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Lewat Medsos dan Konpres

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhirnya DPR menyerah. Lwat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna Kamis kemarin (22/8). Ia juga umumkan lewat konpres (Konferensi Pers) di Gedung DPR-RI, beberapa jam kemudian.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.

Baca Juga: Kepercayaan Terhadap DPR-RI Makin Tergerus

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya melanjutkan.

Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, JAkarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Baca Juga: MAKI Ingatkan DPR akan Dibenci Rakyat

"Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore.

Dia mengatakan sesuai dengan mekanisme berlaku apabila mau ada rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.

"Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco.

Baca Juga: Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR: KPN Surabaya Bela Membabi Buta

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini merespons gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU