Bakar Karangan Bunga, Warnai Aksi Demo Kawal Putusan MK di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karangan bunga yang terpasang di depan pagar gedung DPRD dibakar oleh massa mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan (AMLM). SP/MUHAJIRIN
Karangan bunga yang terpasang di depan pagar gedung DPRD dibakar oleh massa mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan (AMLM). SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan, dan acuan penghitungan usia kandidat dalam UU Pilkada terus berlanjut. Di Lamongan, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Lamongan, pada Jum'at (23/8/2024) sore. 

Namun sayang aksi ini harus ternoda, entah karena tersulut emosi, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan (AMLM) tersebut membakar karangan bunga ucapan pelantikan anggota DPRD yang akan berlangsung pada Sabtu (24/8/2024) pagi.

Karangan bunga ucapan dari semua pihak yang ditaruh di depan pagar Gedung DPRD ludes dibakar, kemarahan ratusan mahasiswa gabungan dari GMNI, HMI dan Fornasmala tersebut, banyak disayangkan oleh masyarakat.

Bahkan aksi bakar karangan bungan tepatnya di perempatan gedung DPRD ini sudah viral di media sosial, tidak sedikit dari mereka berkomentar negatif atas olah pembakaran itu.

Ada kiriman video yang viral dengan gambar pembakaran karangan bunga, dikasih caption "Surat terbuka untuk kawan-kawan GMNI, HMI, IMM, Fornasmala, dll. Apakah ini dinamakan solusi untuk menyuarakan ketidakadilan, sampai-sampai pihak lain ikut dirugikan. Yang kalian rusak itu bukan fasilitas umum. Di situ ada hak seseorang untuk mengais rejeki, demi mencukupi kebutuhan sehari-hari," demikian bunyi video pendek yang dikasih narasi yang sekarang terkirim secara berantai ke group WhatsApp.

Atas insiden itu, Pengurus Cabang Ikatan Alumni PMII Kabupaten Lamongan mengeluarkan sikap. IKA PMII melalui ketuanya Miftach Alamudin mengatakan, pihaknya sebenarnya cukup mengapresiasi atas kegiatan aksi demontrasi dimaksud sebagai bentuk kebebasan demokrasi di Indonesia. 

Namun menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam keras atas Insiden perusakan dan pembakaran karangan bunga tersebut. Karena itu, pihaknya menuntut secara terbuka kepada para pelaku untuk meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Alumni dan Kader PMII se Kabupaten Lamongan.

Selain itu, tuntutan lain, pembakar juga diminta untuk segera mengganti Karangan Bunga seperti semula, karena hal tersebut sebagai apresiasi para senior dalam Prosesi Pelantikan DPRD Kabupaten Lamongan periode 2024 - 2029, besok pagi Sabtu, 24 Agustus 2023.

"Dua tuntutan kami, segera untuk ditindaklanjuti, demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih," kata Udin panggilan akrabnya.

Sementara itu, sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan ini memulai aksinya dengan longmarch dari Jalan Lamongrejo menuju ke Jalan Basuki Rahmat dimana kantor DPRD Lamongan berada.

Selama longmarch, ratusan mahasiswa gabungan dari GMNI, HMI dan Fornasmala ini juga membentangkan poster dan menggelar orasi yang berisi tuntutannya, yaitu mengawal 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan acuan penghitungan usia kandidat dalam UU Pilkada. "Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah dan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah harus ditaati. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk ditaati," kata salah satu orator.

Aksi mahasiswa ini juga sempat diwarnai gesekan antara massa dengan petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. Mahasiswa yang menuntut unsur pimpinan DPRD Lamongan keluar menemui mereka ternyata tak kunjung menemui pengunjukrasa sehingga dan hanya seorang saja anggota DPRD Lamongan yang menemui, yaitu Mahfud Shodiq. "Putusan MK adalah final dan mengikat sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk DPR," tandas salah satu korlap aksi, Sandi. 

Ketegangan mereda setelah Mahfud kembali menemui pendemo didampingi anggota DPRD Lamongan lainnya, Tulus Santoso. "Kami selaku anggota DPRD Lamongan mendukung 100 persen sepenuhnya apa yang disuarakan oleh adik-adik mahasiswa dan akan menyampaikan tuntutan adik-adik ke pusat," kata Mahfud Shodik di hadapan massa. 

Meskipun kehadiran keduanya sempat kembali ditolak dan dicemooh, namun akhirnya bisa diterima. Komitmen dukungan kedua anggota DPRD Lamongan itu dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas yang berisi tuntutan massa aksi dan kedua anggota DPRD Lamongan pun membubuhkan tanda tangan mereka diatas tuntutan mahasiswa. jir

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…