Bakar Karangan Bunga, Warnai Aksi Demo Kawal Putusan MK di Lamongan

author Muhajirrin

- Pewarta

Jumat, 23 Agu 2024 22:02 WIB

Bakar Karangan Bunga, Warnai Aksi Demo Kawal Putusan MK di Lamongan

i

Karangan bunga yang terpasang di depan pagar gedung DPRD dibakar oleh massa mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan (AMLM). SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan, dan acuan penghitungan usia kandidat dalam UU Pilkada terus berlanjut. Di Lamongan, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Lamongan, pada Jum'at (23/8/2024) sore. 

Namun sayang aksi ini harus ternoda, entah karena tersulut emosi, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan (AMLM) tersebut membakar karangan bunga ucapan pelantikan anggota DPRD yang akan berlangsung pada Sabtu (24/8/2024) pagi.

Baca Juga: Luluk-Lukman Silaturrahmi ke PP Matholiul Anwar: Tekankan APBD untuk Pondok Pesantren di Jatim

Karangan bunga ucapan dari semua pihak yang ditaruh di depan pagar Gedung DPRD ludes dibakar, kemarahan ratusan mahasiswa gabungan dari GMNI, HMI dan Fornasmala tersebut, banyak disayangkan oleh masyarakat.

Bahkan aksi bakar karangan bungan tepatnya di perempatan gedung DPRD ini sudah viral di media sosial, tidak sedikit dari mereka berkomentar negatif atas olah pembakaran itu.

Ada kiriman video yang viral dengan gambar pembakaran karangan bunga, dikasih caption "Surat terbuka untuk kawan-kawan GMNI, HMI, IMM, Fornasmala, dll. Apakah ini dinamakan solusi untuk menyuarakan ketidakadilan, sampai-sampai pihak lain ikut dirugikan. Yang kalian rusak itu bukan fasilitas umum. Di situ ada hak seseorang untuk mengais rejeki, demi mencukupi kebutuhan sehari-hari," demikian bunyi video pendek yang dikasih narasi yang sekarang terkirim secara berantai ke group WhatsApp.

Atas insiden itu, Pengurus Cabang Ikatan Alumni PMII Kabupaten Lamongan mengeluarkan sikap. IKA PMII melalui ketuanya Miftach Alamudin mengatakan, pihaknya sebenarnya cukup mengapresiasi atas kegiatan aksi demontrasi dimaksud sebagai bentuk kebebasan demokrasi di Indonesia. 

Pengurus Cabang IKA PMII Kabupaten Lamongan keluarkan sikap dan meminta pembakar karangan bungan meminta maaf dan menggantinya. SP/MUHAJIRINPengurus Cabang IKA PMII Kabupaten Lamongan keluarkan sikap dan meminta pembakar karangan bungan meminta maaf dan menggantinya. SP/MUHAJIRIN

Namun menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam keras atas Insiden perusakan dan pembakaran karangan bunga tersebut. Karena itu, pihaknya menuntut secara terbuka kepada para pelaku untuk meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Alumni dan Kader PMII se Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Perkom PP Sunan Drajat Manjakan Konsumen Setelah Hall Berkapasitas 1000 Orang Diresmikan

Selain itu, tuntutan lain, pembakar juga diminta untuk segera mengganti Karangan Bunga seperti semula, karena hal tersebut sebagai apresiasi para senior dalam Prosesi Pelantikan DPRD Kabupaten Lamongan periode 2024 - 2029, besok pagi Sabtu, 24 Agustus 2023.

"Dua tuntutan kami, segera untuk ditindaklanjuti, demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih," kata Udin panggilan akrabnya.

Sementara itu, sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan ini memulai aksinya dengan longmarch dari Jalan Lamongrejo menuju ke Jalan Basuki Rahmat dimana kantor DPRD Lamongan berada.

Selama longmarch, ratusan mahasiswa gabungan dari GMNI, HMI dan Fornasmala ini juga membentangkan poster dan menggelar orasi yang berisi tuntutannya, yaitu mengawal 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan acuan penghitungan usia kandidat dalam UU Pilkada. "Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah dan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah harus ditaati. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk ditaati," kata salah satu orator.

Baca Juga: Ditemani Suhandoyo, Tsalits Fahami dan Khusnul Yaqin, Abdul Ghofur Kembali Sowan Kyai Langitan

Aksi mahasiswa ini juga sempat diwarnai gesekan antara massa dengan petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. Mahasiswa yang menuntut unsur pimpinan DPRD Lamongan keluar menemui mereka ternyata tak kunjung menemui pengunjukrasa sehingga dan hanya seorang saja anggota DPRD Lamongan yang menemui, yaitu Mahfud Shodiq. "Putusan MK adalah final dan mengikat sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk DPR," tandas salah satu korlap aksi, Sandi. 

Ketegangan mereda setelah Mahfud kembali menemui pendemo didampingi anggota DPRD Lamongan lainnya, Tulus Santoso. "Kami selaku anggota DPRD Lamongan mendukung 100 persen sepenuhnya apa yang disuarakan oleh adik-adik mahasiswa dan akan menyampaikan tuntutan adik-adik ke pusat," kata Mahfud Shodik di hadapan massa. 

Meskipun kehadiran keduanya sempat kembali ditolak dan dicemooh, namun akhirnya bisa diterima. Komitmen dukungan kedua anggota DPRD Lamongan itu dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas yang berisi tuntutan massa aksi dan kedua anggota DPRD Lamongan pun membubuhkan tanda tangan mereka diatas tuntutan mahasiswa. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU