Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Baca Juga: Kontradiksi Surat Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim Kasus Tannur, Dibeber di KY
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, direkomendasi Komisi Yudisial untuk dipecat. Usulan ini disampaikan Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat.
Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8/2024).
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Joko dalam rapat.
Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu.
Selain itu, ia juga menyampaikan KY akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA tersebut.
Pelanggaran Berat
KY menegaskan 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiganya disebut menyampaikan fakta hukum dan hasil visum berbeda dalam sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko.
"Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan," tambahnya.
Baca Juga: KY Prioritaskan Pengaduan KPK, Soal Putusan Hakim Tipikor yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh
Joko menyebutkan pelanggaran lainnya adalah hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Selain itu, hakim itu membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum.
"Laporan yang ketiga, para terlapor telah membaca pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum," ujar Joko.
Tidak hanya itu, para hakim tidak menyinggung terkait bukti CCTV di area parkir lokasi kejadian dalam sidang putusan. Padahal bukti CCTV itu muncul dalam pertimbangan yang dibaca oleh terlapor.
"Keempat bahwa para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terkait barang bukti berupa CCTV di area parkir basement landmark mall yang diajukan JPU," katanya.
Keluarga Korban Bersyukur
Baca Juga: Nyabu, Seorang Hakim Dipecat
Sedangkan, pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti menyatakan bersyukur bila KY mengusulkan memecat 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
"Kami sangat bersyukur bila saat pemeriksaan terbukti dan terungkap apa yang dilakukan majelis hakim di PN Surabaya. Sehingga sangat menodai penegakan hukum di Indonesia," kata Dhimas Yemahura.
Dimas menilai rekomendasi KY itu memberikan kesempatan besar baginya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mengenai rekomendasi KY terhadap 3 hakim tersebut, PN Surabaya belum memberikan respons. Ketua PN Surabaya Dadi Rahmadi menyatakan dirinya sedang mengikuti diklat sehingga tidak bisa memberikan tanggapan mengenai hasil pemeriksaan KY tersebut.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. n ecr/jk/ham/rmc
Editor : Moch Ilham