Hakim Pembebas Ronald Tannur, Direkomendasi KY Dipecat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, direkomendasi Komisi Yudisial untuk dipecat. Usulan ini disampaikan Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat.

Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Joko dalam rapat.

Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu.

Selain itu, ia juga menyampaikan KY akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA tersebut.

 

Pelanggaran Berat

KY menegaskan 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiganya disebut menyampaikan fakta hukum dan hasil visum berbeda dalam sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko.

"Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan," tambahnya.

Joko menyebutkan pelanggaran lainnya adalah hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Selain itu, hakim itu membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum.

"Laporan yang ketiga, para terlapor telah membaca pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum," ujar Joko.

Tidak hanya itu, para hakim tidak menyinggung terkait bukti CCTV di area parkir lokasi kejadian dalam sidang putusan. Padahal bukti CCTV itu muncul dalam pertimbangan yang dibaca oleh terlapor.

"Keempat bahwa para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terkait barang bukti berupa CCTV di area parkir basement landmark mall yang diajukan JPU," katanya.

 

Keluarga Korban Bersyukur

Sedangkan, pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti menyatakan bersyukur bila KY mengusulkan memecat 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

"Kami sangat bersyukur bila saat pemeriksaan terbukti dan terungkap apa yang dilakukan majelis hakim di PN Surabaya. Sehingga sangat menodai penegakan hukum di Indonesia," kata Dhimas Yemahura.

Dimas menilai rekomendasi KY itu memberikan kesempatan besar baginya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Mengenai rekomendasi KY terhadap 3 hakim tersebut, PN Surabaya belum memberikan respons. Ketua PN Surabaya Dadi Rahmadi menyatakan dirinya sedang mengikuti diklat sehingga tidak bisa memberikan tanggapan mengenai hasil pemeriksaan KY tersebut.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. n ecr/jk/ham/rmc

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Bagi musisi, mendengarkan musik bukan sekadar menikmati lagu, tetapi juga memahami setiap detail di dalamnya, mulai dari karakter vokal…

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal Jepang tak pernah kehilangan inovasi dan ide-idenya untuk menarik minat pelanggan. Salah satunya,…