SURABAYAPAGI, Surabaya - Heru Herlambang, terdakwa dalam perkara penyerangan terhadap Agustinus, mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimin Yos Hartyoso pada Senin (09/09/2024).
Dalam persidangan, Heru mengaku menendang korban karena emosi, namun menegaskan bahwa sejak di Kepolisian, dirinya telah meminta maaf, meskipun pihak korban melalui kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, menolak upaya damai tersebut.
Baca Juga: Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi
“Saya mengakui menendang Agustinus saat itu karena sedang emosi. Namun, sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, tetapi kuasa hukum Agustinus menolak,” ungkap Heru di hadapan hakim. Terdakwa juga menyatakan bahwa ketika perkaranya masuk tahap P21 di Kejaksaan, ia kembali mengajukan upaya damai melalui mekanisme Restorative Justice, namun ditolak oleh pihak korban.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengajukan pertanyaan terkait insiden penendangan tersebut. Heru mengakui bahwa ia sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban, “Kamu banyak alasan,” saat meminta pemasangan CCTV di apartemen One Icon Residence.
Heru menjelaskan, bahwa tindakannya bermula dari ketidaksabaran terhadap Agustinus yang menjanjikan pemasangan CCTV di area parkir yang ditunda-tunda. Ia meminta CCTV dipasang segera karena mobilnya mengalami penyok. Ketika korban tidak memberikan respons yang diinginkan, Heru mengaku melampiaskan kekesalannya dengan menendang kaki korban dan kemudian berusaha menendang wajah Agustinus, meskipun tidak mengenai sasaran.
Baca Juga: Yakup Pencuri Handphone Dituntut 10 Bulan
Terpisah, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Agustinus, memberikan pernyataan bahwa kliennya tidak pernah menerima permintaan maaf secara resmi. “Saat gelar perkara di kepolisian, terdakwa menolak untuk meminta maaf. Bahkan, surat permintaan maaf yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak diterima karena seharusnya korban yang meminta maaf,” ujar Billy saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Perkara ini bermula dari sengketa terkait akses parkir di apartemen One Icon Residence. Berdasarkan dakwaan JPU, insiden tersebut terjadi ketika Heru mendesak manajemen apartemen untuk segera membuka akses parkir di area P13/P3. Ketika permintaannya tidak dipenuhi, terdakwa meminta jaminan agar mobilnya tidak mengalami kerusakan selama diparkir di area lain, namun pihak manajemen, yang diwakili oleh Agustinus, tidak dapat memberikan surat jaminan tersebut.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkotika Berat Kotor 2,90 Gram
Setelah serangkaian percakapan yang memanas, terdakwa akhirnya menendang Agustinus. Perbuatan tersebut dilaporkan oleh korban hingga berujung pada proses hukum. Akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya, Heru Herlambang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan dan pengancaman.
Persidangan akan berlanjut dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan. bd
Editor : Mariana Setiawati