Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah, Kuasa Hukum Korban Tidak Pernah Menerima Permintaan Maaf

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Heru Herlambang, terdakwa dalam perkara penyerangan terhadap Agustinus, mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimin Yos Hartyoso pada Senin (09/09/2024).

Dalam persidangan, Heru mengaku menendang korban karena emosi, namun menegaskan bahwa sejak di Kepolisian, dirinya telah meminta maaf, meskipun pihak korban melalui kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, menolak upaya damai tersebut.

“Saya mengakui menendang Agustinus saat itu karena sedang emosi. Namun, sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, tetapi kuasa hukum Agustinus menolak,” ungkap Heru di hadapan hakim. Terdakwa juga menyatakan bahwa ketika perkaranya masuk tahap P21 di Kejaksaan, ia kembali mengajukan upaya damai melalui mekanisme Restorative Justice, namun ditolak oleh pihak korban.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengajukan pertanyaan terkait insiden penendangan tersebut. Heru mengakui bahwa ia sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban, “Kamu banyak alasan,” saat meminta pemasangan CCTV di apartemen One Icon Residence.

Heru menjelaskan, bahwa tindakannya bermula dari ketidaksabaran terhadap Agustinus yang menjanjikan pemasangan CCTV di area parkir yang ditunda-tunda. Ia meminta CCTV dipasang segera karena mobilnya mengalami penyok. Ketika korban tidak memberikan respons yang diinginkan, Heru mengaku melampiaskan kekesalannya dengan menendang kaki korban dan kemudian berusaha menendang wajah Agustinus, meskipun tidak mengenai sasaran.


Terpisah, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Agustinus, memberikan pernyataan bahwa kliennya tidak pernah menerima permintaan maaf secara resmi. “Saat gelar perkara di kepolisian, terdakwa menolak untuk meminta maaf. Bahkan, surat permintaan maaf yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak diterima karena seharusnya korban yang meminta maaf,” ujar Billy saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Perkara ini bermula dari sengketa terkait akses parkir di apartemen One Icon Residence. Berdasarkan dakwaan JPU, insiden tersebut terjadi ketika Heru mendesak manajemen apartemen untuk segera membuka akses parkir di area P13/P3. Ketika permintaannya tidak dipenuhi, terdakwa meminta jaminan agar mobilnya tidak mengalami kerusakan selama diparkir di area lain, namun pihak manajemen, yang diwakili oleh Agustinus, tidak dapat memberikan surat jaminan tersebut.

Setelah serangkaian percakapan yang memanas, terdakwa akhirnya menendang Agustinus. Perbuatan tersebut dilaporkan oleh korban hingga berujung pada proses hukum. Akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya, Heru Herlambang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan dan pengancaman.

Persidangan akan berlanjut dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan. bd

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…