Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah, Kuasa Hukum Korban Tidak Pernah Menerima Permintaan Maaf

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Heru Herlambang, terdakwa dalam perkara penyerangan terhadap Agustinus, mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimin Yos Hartyoso pada Senin (09/09/2024).

Dalam persidangan, Heru mengaku menendang korban karena emosi, namun menegaskan bahwa sejak di Kepolisian, dirinya telah meminta maaf, meskipun pihak korban melalui kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, menolak upaya damai tersebut.

“Saya mengakui menendang Agustinus saat itu karena sedang emosi. Namun, sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, tetapi kuasa hukum Agustinus menolak,” ungkap Heru di hadapan hakim. Terdakwa juga menyatakan bahwa ketika perkaranya masuk tahap P21 di Kejaksaan, ia kembali mengajukan upaya damai melalui mekanisme Restorative Justice, namun ditolak oleh pihak korban.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengajukan pertanyaan terkait insiden penendangan tersebut. Heru mengakui bahwa ia sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban, “Kamu banyak alasan,” saat meminta pemasangan CCTV di apartemen One Icon Residence.

Heru menjelaskan, bahwa tindakannya bermula dari ketidaksabaran terhadap Agustinus yang menjanjikan pemasangan CCTV di area parkir yang ditunda-tunda. Ia meminta CCTV dipasang segera karena mobilnya mengalami penyok. Ketika korban tidak memberikan respons yang diinginkan, Heru mengaku melampiaskan kekesalannya dengan menendang kaki korban dan kemudian berusaha menendang wajah Agustinus, meskipun tidak mengenai sasaran.


Terpisah, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Agustinus, memberikan pernyataan bahwa kliennya tidak pernah menerima permintaan maaf secara resmi. “Saat gelar perkara di kepolisian, terdakwa menolak untuk meminta maaf. Bahkan, surat permintaan maaf yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak diterima karena seharusnya korban yang meminta maaf,” ujar Billy saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Perkara ini bermula dari sengketa terkait akses parkir di apartemen One Icon Residence. Berdasarkan dakwaan JPU, insiden tersebut terjadi ketika Heru mendesak manajemen apartemen untuk segera membuka akses parkir di area P13/P3. Ketika permintaannya tidak dipenuhi, terdakwa meminta jaminan agar mobilnya tidak mengalami kerusakan selama diparkir di area lain, namun pihak manajemen, yang diwakili oleh Agustinus, tidak dapat memberikan surat jaminan tersebut.

Setelah serangkaian percakapan yang memanas, terdakwa akhirnya menendang Agustinus. Perbuatan tersebut dilaporkan oleh korban hingga berujung pada proses hukum. Akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya, Heru Herlambang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan dan pengancaman.

Persidangan akan berlanjut dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan. bd

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…