Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah, Kuasa Hukum Korban Tidak Pernah Menerima Permintaan Maaf

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Heru Herlambang, terdakwa dalam perkara penyerangan terhadap Agustinus, mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimin Yos Hartyoso pada Senin (09/09/2024).

Dalam persidangan, Heru mengaku menendang korban karena emosi, namun menegaskan bahwa sejak di Kepolisian, dirinya telah meminta maaf, meskipun pihak korban melalui kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, menolak upaya damai tersebut.

“Saya mengakui menendang Agustinus saat itu karena sedang emosi. Namun, sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, tetapi kuasa hukum Agustinus menolak,” ungkap Heru di hadapan hakim. Terdakwa juga menyatakan bahwa ketika perkaranya masuk tahap P21 di Kejaksaan, ia kembali mengajukan upaya damai melalui mekanisme Restorative Justice, namun ditolak oleh pihak korban.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengajukan pertanyaan terkait insiden penendangan tersebut. Heru mengakui bahwa ia sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban, “Kamu banyak alasan,” saat meminta pemasangan CCTV di apartemen One Icon Residence.

Heru menjelaskan, bahwa tindakannya bermula dari ketidaksabaran terhadap Agustinus yang menjanjikan pemasangan CCTV di area parkir yang ditunda-tunda. Ia meminta CCTV dipasang segera karena mobilnya mengalami penyok. Ketika korban tidak memberikan respons yang diinginkan, Heru mengaku melampiaskan kekesalannya dengan menendang kaki korban dan kemudian berusaha menendang wajah Agustinus, meskipun tidak mengenai sasaran.


Terpisah, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Agustinus, memberikan pernyataan bahwa kliennya tidak pernah menerima permintaan maaf secara resmi. “Saat gelar perkara di kepolisian, terdakwa menolak untuk meminta maaf. Bahkan, surat permintaan maaf yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak diterima karena seharusnya korban yang meminta maaf,” ujar Billy saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Perkara ini bermula dari sengketa terkait akses parkir di apartemen One Icon Residence. Berdasarkan dakwaan JPU, insiden tersebut terjadi ketika Heru mendesak manajemen apartemen untuk segera membuka akses parkir di area P13/P3. Ketika permintaannya tidak dipenuhi, terdakwa meminta jaminan agar mobilnya tidak mengalami kerusakan selama diparkir di area lain, namun pihak manajemen, yang diwakili oleh Agustinus, tidak dapat memberikan surat jaminan tersebut.

Setelah serangkaian percakapan yang memanas, terdakwa akhirnya menendang Agustinus. Perbuatan tersebut dilaporkan oleh korban hingga berujung pada proses hukum. Akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya, Heru Herlambang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan dan pengancaman.

Persidangan akan berlanjut dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan. bd

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…

Pesantren Ramadhan

Pesantren Ramadhan

Kamis, 26 Feb 2026 20:40 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masjid Istiqlal Jakarta melalui Madrasah Istiqlal Jakarta akan menyelenggarakan agenda pesantren Ramadhan 2026. Tahun ini tema…

BUMN Impor Pickup, DPR Cawe-cawe

BUMN Impor Pickup, DPR Cawe-cawe

Kamis, 26 Feb 2026 20:38 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pekan ini, ribuan mobil pickap asal India resmi mendarat di Indonesia. Hingga Rabu (25/2) masih dibongkar di Pelabuhan Tanjung…