Diduga Korupsi Dana Hibah, Dua Ketua Pokmas Desa Wage Ditahan Kejari Sidoarjo

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat memberi keterangan pers. SP/JUM
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat memberi keterangan pers. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur  (Jatim), Kamis (12/9/2024) malam kemarin. 

Dari empat tersangka, dua diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah, seorang pegawai lapangan dari pokmas, dan seorang lagi merupakan rekanan proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage, Kecamatan Taman.

Keempat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan modus, satu proyek tidak dikerjakan alias fiktif, yakni berupa kegiatan pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di jalan jeruk, Desa Wage oleh Pokmas TS dengan Ketua P. 

Sedangkan, satu proyek lagi di jalan kelapa, Desa Wage, oleh Pokmas AK yang diketuai E, yang juga berupa pembangunan saluran air hanya  dikerjakan hanya 30 persen atau  tidak mencapai 100 persen. 

Sementara, tersangka lain berinisial R,   berstatus sebagai rekanan dari dua Pokmas penerima dana hibah tersebut. 

Kepala Seksi Pidana Khusus  (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, jika kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan pada pekerjaan  saluran irigasi di jalan jeruk dan jalan kelapa Desa Wage,  Kecamatan Taman itu terjadi pada tahun anggaran 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi guna pemantapan fakta-fakta, didapatkan bukti yang cukup dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari perbuatanya, keempat tersangka ditemukan bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka,” kata Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kamis (12/09/2024) malam kemarin. 

Dia menjelaskan, kasus dua proyek tersebut nilainya masing-masing sebesar Rp 227 juta. “Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para tersangka, Pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.

“Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Disinggung soal pendalaman dan dimungkinkan ada tersangka lain, Franky menjawab masih belum dan akan melihat nanti dalam fakta persidangan di pengadilan. Kasus ini dilakukan penyelidikan secara mendalam setelah ada laporan dari masyarakat. 

" Empat orang tersangka ini, telah  melanggar pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor (Tindak pidana Korupsi)," pungkasnya. jum

Berita Terbaru

Generasi Muda Bima Diajak Berani Tolak Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

Generasi Muda Bima Diajak Berani Tolak Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

Selasa, 26 Mei 2026 08:34 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 08:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima -Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, Balai POM di Bima menggelar kegiatan Aksi Nasional Pencegahan…

Pemkot Mojokerto Borong Dua Penghargaan Pendidikan Tingkat Nasional

Pemkot Mojokerto Borong Dua Penghargaan Pendidikan Tingkat Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 07:55 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 07:55 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih dua penghargaan bidang pendidikan dalam…

Gus Fawait Ajak Jamaah Doakan Jember dalam Majelis Moloekatan Gus Miek

Gus Fawait Ajak Jamaah Doakan Jember dalam Majelis Moloekatan Gus Miek

Selasa, 26 Mei 2026 05:25 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER : Majelis Sema’an Al-Qur’an dan Dzikrul Ghofilin Moloekatan Gus Miek kembali digelar di Halaman Pemkab Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026. A…

Gus Fawait Siapkan Pelayanan Publik Lebih Cepat lewat MPP Mini di Kecamatan Jombang

Gus Fawait Siapkan Pelayanan Publik Lebih Cepat lewat MPP Mini di Kecamatan Jombang

Selasa, 26 Mei 2026 05:10 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Jember - Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen menyediakan pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP) Mini di kawasan yang jauh dari pusat…

Jared Kushner, Menantu Trump, Terlibat Perdamaian Pastikan Jalur Aman Selat Hormuz.

Jared Kushner, Menantu Trump, Terlibat Perdamaian Pastikan Jalur Aman Selat Hormuz.

Selasa, 26 Mei 2026 05:05 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 05:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Amerika Serikat (AS) dan Iran dilaporkan pada prinsipnya telah mencapai kesepakatan awal untuk membuka kembali Selat Hormuz. Hal itu disebut…

Luhut Ungkap Praktik Akal-akalan Transfer pricing, Ganti Peran Dirjen DC

Luhut Ungkap Praktik Akal-akalan Transfer pricing, Ganti Peran Dirjen DC

Selasa, 26 Mei 2026 05:00 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 05:00 WIB

SURABAYAPAGI .COM: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap praktik akal-akalan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam…