SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Kamis (12/9/2024) malam kemarin.
Dari empat tersangka, dua diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah, seorang pegawai lapangan dari pokmas, dan seorang lagi merupakan rekanan proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage, Kecamatan Taman.
Baca Juga: Semakin Solid Bolone Abah Subandi Mimik ‘BAIK’ Rapatkan Barisan di Kedai Atik
Keempat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan modus, satu proyek tidak dikerjakan alias fiktif, yakni berupa kegiatan pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di jalan jeruk, Desa Wage oleh Pokmas TS dengan Ketua P.
Sedangkan, satu proyek lagi di jalan kelapa, Desa Wage, oleh Pokmas AK yang diketuai E, yang juga berupa pembangunan saluran air hanya dikerjakan hanya 30 persen atau tidak mencapai 100 persen.
Sementara, tersangka lain berinisial R, berstatus sebagai rekanan dari dua Pokmas penerima dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, jika kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan pada pekerjaan saluran irigasi di jalan jeruk dan jalan kelapa Desa Wage, Kecamatan Taman itu terjadi pada tahun anggaran 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi guna pemantapan fakta-fakta, didapatkan bukti yang cukup dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Gebyar Senam Sehat Tim Pemenangan SAE Diikuti Ratusan Pendukung Ibu-ibu
"Dari perbuatanya, keempat tersangka ditemukan bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka,” kata Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kamis (12/09/2024) malam kemarin.
Dia menjelaskan, kasus dua proyek tersebut nilainya masing-masing sebesar Rp 227 juta. “Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para tersangka, Pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Jelang Pemilu Damai tahun 2024, Kodim 0816/Sidoarjo Gelar Do'a Bersama Hankamtibmas
“Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Disinggung soal pendalaman dan dimungkinkan ada tersangka lain, Franky menjawab masih belum dan akan melihat nanti dalam fakta persidangan di pengadilan. Kasus ini dilakukan penyelidikan secara mendalam setelah ada laporan dari masyarakat.
" Empat orang tersangka ini, telah melanggar pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor (Tindak pidana Korupsi)," pungkasnya. jum
Editor : Desy Ayu