Diduga Korupsi Dana Hibah, Dua Ketua Pokmas Desa Wage Ditahan Kejari Sidoarjo

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat memberi keterangan pers. SP/JUM
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat memberi keterangan pers. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur  (Jatim), Kamis (12/9/2024) malam kemarin. 

Dari empat tersangka, dua diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah, seorang pegawai lapangan dari pokmas, dan seorang lagi merupakan rekanan proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage, Kecamatan Taman.

Keempat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan modus, satu proyek tidak dikerjakan alias fiktif, yakni berupa kegiatan pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di jalan jeruk, Desa Wage oleh Pokmas TS dengan Ketua P. 

Sedangkan, satu proyek lagi di jalan kelapa, Desa Wage, oleh Pokmas AK yang diketuai E, yang juga berupa pembangunan saluran air hanya  dikerjakan hanya 30 persen atau  tidak mencapai 100 persen. 

Sementara, tersangka lain berinisial R,   berstatus sebagai rekanan dari dua Pokmas penerima dana hibah tersebut. 

Kepala Seksi Pidana Khusus  (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, jika kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan pada pekerjaan  saluran irigasi di jalan jeruk dan jalan kelapa Desa Wage,  Kecamatan Taman itu terjadi pada tahun anggaran 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi guna pemantapan fakta-fakta, didapatkan bukti yang cukup dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari perbuatanya, keempat tersangka ditemukan bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka,” kata Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kamis (12/09/2024) malam kemarin. 

Dia menjelaskan, kasus dua proyek tersebut nilainya masing-masing sebesar Rp 227 juta. “Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para tersangka, Pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.

“Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Disinggung soal pendalaman dan dimungkinkan ada tersangka lain, Franky menjawab masih belum dan akan melihat nanti dalam fakta persidangan di pengadilan. Kasus ini dilakukan penyelidikan secara mendalam setelah ada laporan dari masyarakat. 

" Empat orang tersangka ini, telah  melanggar pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor (Tindak pidana Korupsi)," pungkasnya. jum

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…