Diduga Korupsi Dana Hibah, Dua Ketua Pokmas Desa Wage Ditahan Kejari Sidoarjo

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat memberi keterangan pers. SP/JUM
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat memberi keterangan pers. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur  (Jatim), Kamis (12/9/2024) malam kemarin. 

Dari empat tersangka, dua diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah, seorang pegawai lapangan dari pokmas, dan seorang lagi merupakan rekanan proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage, Kecamatan Taman.

Keempat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan modus, satu proyek tidak dikerjakan alias fiktif, yakni berupa kegiatan pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di jalan jeruk, Desa Wage oleh Pokmas TS dengan Ketua P. 

Sedangkan, satu proyek lagi di jalan kelapa, Desa Wage, oleh Pokmas AK yang diketuai E, yang juga berupa pembangunan saluran air hanya  dikerjakan hanya 30 persen atau  tidak mencapai 100 persen. 

Sementara, tersangka lain berinisial R,   berstatus sebagai rekanan dari dua Pokmas penerima dana hibah tersebut. 

Kepala Seksi Pidana Khusus  (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, jika kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan pada pekerjaan  saluran irigasi di jalan jeruk dan jalan kelapa Desa Wage,  Kecamatan Taman itu terjadi pada tahun anggaran 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi guna pemantapan fakta-fakta, didapatkan bukti yang cukup dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari perbuatanya, keempat tersangka ditemukan bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka,” kata Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kamis (12/09/2024) malam kemarin. 

Dia menjelaskan, kasus dua proyek tersebut nilainya masing-masing sebesar Rp 227 juta. “Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para tersangka, Pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.

“Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Disinggung soal pendalaman dan dimungkinkan ada tersangka lain, Franky menjawab masih belum dan akan melihat nanti dalam fakta persidangan di pengadilan. Kasus ini dilakukan penyelidikan secara mendalam setelah ada laporan dari masyarakat. 

" Empat orang tersangka ini, telah  melanggar pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor (Tindak pidana Korupsi)," pungkasnya. jum

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…