SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik atas kasus penyalahgunaan jabatan untuk mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Akibat perbuatannya itu, Nurul Ghufron memperoleh sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji 20%.
Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Kapolda Tidak Ragu Tindak Perjudian
Ghufron awalnya menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi satu tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menganggap kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
Atas sanksi dari Dewas KPK, Gufron, diremehkan oleh Tia Rahmania, anggota fraksi PDIP. Anggota DPR-RI ini meninggalkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang sedang ceramah di depan anggota DPR periode 2024-2029 Senin malam.
saat itu Ghufron, bicara soal integritas.
Anggota DPR terpilih dari fraksi PDIP ini mengaku kesal mendengar ceramah dari Ghufron.
"Ini saya makin enek soalnya, pusing saya. Izin ya Pak Nurul Ghufron yang terhormat yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa. Kalau kata psikologi ini terjadi disonasi kognitif di kepala saya, artinya terjadi konflik di dalam batin saya," ujar Tia memulai interupsinya, yang dikutip Selasa (24/9).Acara tersebut juga disiarkan melalui laman YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).
"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN? Bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain, Bapak bisa lolos?" kata Tia. Anehnya, Gufron masih ceramah, tanpa Tia.
***
Baca Juga: Tak Dikasih Rumah Dinas, Syukurilah Gajimu
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik KPK. Kritik berkaitan dengan keterlibatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai pembicara di acara yang berkaitan dengan isu integritas kepada anggota DPR periode 2024-2029. Integritas?
Akal sehat saya masih ingat pelajaran etika. Integritas adalah wujud keutuhan prinsip moral dan etika dalam kehidupan bernegara.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran.
Mengutip dari kamus kompetensi perilaku KPK, integritas artinya bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut (nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi).
Dalam Modul Integritas Umum oleh KPK dijelaskan, sikap integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas adalah kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku.
Baca Juga: Muncul Juga Politik Dinasti di Parlemen, Fenomena Apa?
Integritas berarti jujur dan memiliki prinsip moral yang kuat. Seseorang dengan integritas berperilaku etis dan melakukan hal yang benar.
Memiliki integritas berarti melakukan hal yang benar dengan cara yang dapat diandalkan.
Pertanyaan saya, pentingkah ceramah tentang intregritas? Apalagi disampaikan penegak hukum yang telah disanksi etika.
Nurul Gufron, contoh. Saat seserang tidak memiliki integritas, orang tersebut kehilangan kredibilitasnya.
Mengingat integritas didorong oleh kebenaran. Ini tidak lebih dan tidak kurang. Ketika kebenaran hilang, integritas pun mati. Apa bukan begitu Pak Nurul Gufron. ([email protected])
Editor : Moch Ilham