Tak Dikasih Rumah Dinas, Syukurilah Gajimu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Okt 2024 20:05 WIB

Tak Dikasih Rumah Dinas, Syukurilah Gajimu

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelantikan para anggota DPR RI periode 2024-2029 yang digelar pada Selasa lalu (02/10/2024) menuai perhatian banyak masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit para artis atau selebritis yang ikut terjun ke dalam dunia politik tersebut.

Juga ada deretan mobil mewah terlihat di kompleks parlemen. Dari mulai yang harga ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Lembaga Survei Memanipulasi Opini Publik, Bisa…

Kemewahan terlihat dari para anggota DPR yang akan melakukan Sidang Paripurna ke-II. Mobil tipe SUV dan MPV terus berdatangan tepatnya di Komplek Nusantara I dan II untuk menurunkan para anggota dewan.

Salah satunya yakni artis Denny Wahyudi atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Denny Cagur.

Denny yang baru pertama kali menjabat sebagai anggota DPR ini terlihat menggunakan mobil Toyota Vellfire berwarna hitam yang masuk tipe MPV di komplek Nusantara I.

Praktis, deretan mobil-mobil mewah mewarnai pelantikan anggota DPR RI, DPD dan MPR RI terpilih.

Kendaraan para anggota DPR yang digunakan untuk ngantor ada mobil tipe SUV dan MPV.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Denny Wahyudi alias Denny Cagur memiliki total kekayaan Rp 68,4 miliar dengan dominasi aset properti dan kendaraan.

Juga ada Elfonda Mekel atau Once Mekel dan Sigit Purnomo atau yang lebih dikenal dengan nama Pasha 'Ungu'.

Namun, keduanya tak terlihat menggunakan mobil berjenis apa karena mereka turun melalui Komplek Nusantara II yang terletak di sisi sebelah kiri gedung Nusantara I.

Terlihat mereka rata-rata menggunakan mobil Toyota Alphard, Toyota Vellfire, Land Cruiser, Land Rover Defender.

Nampak pula mobil Jeep Wrangler Rubicon, BMW dengan seri X5, X7, dan GLE400, Mercedes Benz V650, Lexus dengan seri RX, LX 570, LM 350, Hyundai Ionic 5 dan 6, Hyundai Palisade, Hyundai Staria, Toyota Camry, Toyota Innova Zenix dan Reborn hingga Mitsubishi Xpander.

Banyak yang menampilkan gaya yang glamor dalam pelantikan tersebut, di antaranya ada Beby Tsabina, Azizah Salsha, hingga Mulan Jameela dan Astrid Kuya.

 

***

 

Mulai Selasa, 1 Oktober 2024, menandai dimulainya era baru bagi 580 wakil rakyat yang terpilih.

Namun, di balik prosesi yang penuh simbolik, ada keputusan mengejutkan: mulai periode ini, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Rumdis ini,sebuah kenyamanan yang telah mereka nikmati selama bertahun-tahun.

Sekretariat Jenderal DPR melalui surat resmi bernomor B/733/RT.01/09/2024, 25 September 2024, menegaskan, para anggota DPR yang dilantik pada periode ini akan diberikan Tunjangan Perumahan.

Fasilitas RJA, yang selama ini menjadi salah satu keistimewaan anggota DPR, resmi dihapus

Anggota DPR yang dilantik kali ini harus siap menghadapi perubahan besar, di mana mereka harus mencari tempat tinggal sendiri di Jakarta.

Tunjangan Perumahan akan diberikan sejak hari pertama dilantik, namun besaran tunjangan ini belum secara resmi diumumkan ke publik.

Banyak anggota DPR periode sebelumnya telah terbiasa dengan kemudahan rumah jabatan di kompleks khusus yang berlokasi strategis di Jakarta, galau.

Kini, mereka harus mencari solusi sendiri untuk tempat tinggal, meski tetap disokong tunjangan perumahan.

Mereka dapat pensiun penggiurkan meski fasilitas rumah dinas hilang.

Walaupun fasilitas rumah dinas dihapus, anggota DPR masih bisa tersenyum berkat tunjangan pensiun yang tetap menggiurkan.

Setelah masa jabatan berakhir, setiap anggota yang pensiun akan menerima dana pensiun bulanan yang cukup menarik.

Baca Juga: Prabowo, Blusukan ke Sawah-sawah Tiru Soekarno

Anggota DPR biasa yang mengabdi hingga akhir periode berhak atas pensiun bulanan sebesar Rp 2,5 juta, sementara Ketua DPR akan menerima pensiun tertinggi, yakni Rp 3,02 juta per bulan

Dana pensiun ini berlaku seumur hidup, hingga mereka meninggal dunia.

Selain pensiun dan tunjangan perumahan, anggota DPR juga mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 4.620.000, dan Anggota biasa Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok, anggota DPR menerima sejumlah tunjangan lain, seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan pengawasan.

Tunjangan kehormatan, misalnya, untuk Ketua DPR mencapai Rp 6.690.000, sementara anggota biasa menerima Rp 5.580.000.

Tunjangan komunikasi intensif juga menjadi salah satu komponen penting, dengan besaran Rp 16.468.000 untuk Ketua DPR dan Rp 15.554.000 untuk anggota biasa.

Ada juga tunjangan fungsi pengawasan yang mencapai Rp 5,25 juta untuk Ketua dan Rp 3,75 juta untuk anggota biasa.

Total sebulan take home paynya sekitar Rp 54 juta, diluar tunjangan.

 

***

 

Hasil serapan saya di sebagian publik, banyak yang memuji langkah penghapusan rumah dinas sebagai bentuk efisiensi.

Sampai Jumat sore, jeputusan penghapusan RJA ini menimbulkan diskusi di kalangan publik, terutama terkait efektivitas tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.

Maklum, banyak anggota DPR periode sebelumnya telah terbiasa dengan kemudahan rumah jabatan di kompleks khusus yang berlokasi strategis di Jakarta.

Baca Juga: Khofifah - Emil, Kampanye Berbasis Kinerja

Kini, mereka harus mencari solusi sendiri untuk tempat tinggal, meski tetap disokong tunjangan perumahan.

Nah, dengan berbagai tunjangan dan hak pensiun yang dijamin, banyak yang merasa bahwa kesejahteraan para wakil rakyat tetap terjamin dengan baik, bahkan tanpa fasilitas RJA.

Dalam konteks kesejahteraan, anggota DPR tetap berada di posisi yang diuntungkan, dengan hak keuangan yang cukup besar dibandingkan pegawai negeri lainnya.

Ini menjadi cerminan bagaimana lembaga legislatif tetap mendapatkan fasilitas mewah. Pertanyaannya, ada apa mereka galau rumdis diganti uang tunai. Apa take home pay dan berbagai tunjangan tak disyukurinya?

 

***

 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berupa lembaga perwakilan rakyat.

Dan wakil rakyat tugasnya mengabdi kepada rakyat untuk melayani masyarakat setulusnya

Ia juga wajib meneruskan perjuangan menyampaikan aspirasi masyarakat.

Artinya, sebagai wakil rakyat, seluruh anggota DPR adalah petugas “hak guna” kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, mereka sejatinya terus mengemban tugas kerakyatan dengan senantiasa merakyat. Nah, dengan rumdis diganti uang tunai, jiwa dan semangat merakyatnya mesti dikedepankan .

Apalagi berdasar UUD 1945 Pasal 20A, anggota DPR diwajibkan melaksanakan tiga fungsinya, yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

Menurut akal sehat saya, melalui tiga fungsi tersebut melekat pada anggota DPR kepentingan-kepentingan rakyat. Artinya, dengan ketiga fungsi tersebut mereka harus mampu dan mau menggali serta mengidentifikasi kebutuhan dasar rakyat. Kebutuhan yang menjadi hak-hak rakyat sebagai bangsa sekaligus sebagai warga negara. Bukan hanya menuntut fasilitas ke negara. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU