KPU Ponorogo Fasilitasi Ribuan APK Peserta Pilkada Selama Kampanye

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPU Kabupaten Ponorogo saat menyerahkan bahan kampanye kepada timses pasangan calon. SP/ PNG
KPU Kabupaten Ponorogo saat menyerahkan bahan kampanye kepada timses pasangan calon. SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama kampanye pilkada serentak di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akan memfasilitasi ribuan alat peraga kampanye (APK) bagi para peserta pilkada 2024. Diantaranya, yakni flyer, leaflet, pamflet, dan poster.

"Masing-masing jenis bahan kampanye tersebut dicetak sebanyak 63.000 lembar," jelas Ketua KPU Kabupaten Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna, Senin (14/10/2024).

Selain bahan kampanye cetak, pihaknya juga memfasilitasi APK berupa baliho, banner, dan spanduk untuk kedua paslon. "Kami juga yang memfasilitasi APK, mulai dari baliho, banner, hingga spanduk, semua sampai terpasang," tambahnya.

Untuk baliho, KPU setempat hanya menyiapkan lima titik pemasangan di Kabupaten Ponorogo. Sedangkan untuk spanduk, disiapkan satu spanduk per desa dan banner sebanyak 10 buah per kecamatan.

"Pemasangan APK ini berdasarkan kesepakatan antara KPU, PPK, dan tim pasangan calon agar semua sesuai dengan aturan," katanya.

Seluruh bahan kampanye tersebut telah diserahkan kepada tim pemenangan dari kedua peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2024. Dan diharapkan dapat sebagai sarana sosialisasi yang efektif selama masa kampanye.

"Harapan kami, bahan kampanye ini bisa dimanfaatkan oleh kedua pasangan calon untuk mensosialisasikan pilkada. Selain itu, kami juga berharap partisipasi masyarakat di TPS pada tanggal 27 November 2024 bisa meningkat," katanya

Lebih lanjut, pihaknya juga turut mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon berikut tim pemenangan/pendukung untuk memanfaatkan APK ini dengan baik dan benar.

Pasalnya, lanjut dia, ada larangan pemasangan poster di lokasi tertentu seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasilitas publik milik negara, dan gedung pendidikan.

"Jika bahan kampanye yang difasilitasi KPU ini dirasa kurang, tim pasangan calon diperbolehkan menambah atau mencetak bahan kampanye sendiri, tetapi harus dengan sepengetahuan KPU," katanya. pn-01/dsy

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…