SURABAYAPAGI.com, Sampang - Sejak Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. ditunjuk sebagai Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, diduga ambil alih fungsi dan tugas Kabag Prokopim definitif.
Sebab, Kabag Prokopim yang seharusnya mengatur jadwal dan mendampingi kegiatan Bupati, saat ini lebih banyak menikmati masa bebas tugas.
Menurut Haryanto selaku Pemerhati Lingkungan, ia mengatakan dugaan pengambilalihan fungsi dan tugas seorang pejabat difinitif tidak bisa dibiarkan berlangsung lama.
"Karena dapat menghambat karier dan menimbulkan rasa frustasi pada pejabat yang bersangkutan," pinta Haryanto,Selasa (222/10/2024).
Haryanto menjelaskan sejak Rudi Arifiyanto menjalankan tugas sebagai PJ Bupati Sampang, melalui Surat Perintah Nomor 100.35.2/545/434.031/2014 menunjuk Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. sebagai Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia.
"Walau pengangkatan Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia bukan sesuatu yang mendesak," ungkapnya.
Namun semua itu, kata Haryanto rupanya ada pertimbangan lain sehingga kekosongan Staf Ahli Bupati segera diisi.
"Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, PJ Bupati mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi," terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasikan kepada Yulis Juwaidi selaku Staf Ahli terkait dugaan pengambilan alih fungsi dan tugas Kabag Prokopim, ia dengan santai. " Tanya ke Kabag Prokopim," kata Yulis Juwaidi, Selasa (22/10/2024).
Ditempat terpisah Kabag Prokopim Agus Suryantono saat dikonfirmasikan terkait dugaan pengambilalihan fungsi dan tugas Kabag Prokopim, ia mengatakan aman aman aja. " Sesuai Tupoksi berjalan seperti biasanya," terangnya. gan
Editor : Desy Ayu