Kasus Pajak Pelanggaran PT PDN: DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur II bersama Kejaksaan dan Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka ROP, Direktur Utama PT PDN, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin, 21 Oktober 2024.

Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II mengungkapkan bahwa penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Menurut Agustin, ROP ini didakwa melakukan tindak pidana perpajakan dengan memalsukan faktur pajak dan menyampaikan keterangan tidak benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari 2012 hingga Desember 2014. Yang mana, merugikan negara sebesar Rp. 2.567.805.865.

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp2,56 miliar," ujar Agustin.

Lanjut Agustin, berdasarkan data dari tim penyidik, PT PDN menggunakan faktur pajak dari lawan transaksi yang terindikasi tidak memiliki dasar transaksi sebenarnya. Faktur pajak tersebut digunakan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak.

"Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum pajak. Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga hak-hak negara," ungkap Agustin.

Atas tindakan ini, menurut Agustin, tersangka melanggar Pasal 39A dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 6 tahun serta denda 2 hingga 6 kali nilai pajak yang dipalsukan.

"Selain pidana kurungan, tersangka juga dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak," jelasnya.

Agustin menegaskan bahwa penindakan kasus ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada ROP dan wajib pajak lainnya.

Ia mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment, di mana setiap wajib pajak harus menghitung dan melaporkan kewajibannya dengan jujur.

"Pemidanaan ini kami lakukan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium setelah upaya administratif tidak diindahkan," imbuhnya.

Sekedar informasi, PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Di samping itu, Agustin juga mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung implementasi sistem CORETAX yang segera diluncurkan.

"Dengan CORETAX, sistem perpajakan akan semakin mudah, transparan, dan pasti, sehingga membantu Indonesia mencapai pajak yang kuat dan mendorong kemajuan ekonomi," pungkasnya. lni

Berita Terbaru

Jelang Idul Adha, Harga Kambing Melonjak Rp3 Juta dan Sapi Rp20 Juta di Pasar Hewan Ngawi

Jelang Idul Adha, Harga Kambing Melonjak Rp3 Juta dan Sapi Rp20 Juta di Pasar Hewan Ngawi

Selasa, 05 Mei 2026 13:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Jelang Hari Raya Idul Adha menjadi momentum bahagia bagi para peternak dan penjual hewan kurban berupa sapi dan kambing di Pasar…

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Masih terus terpantau, saat ini kondisi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur yang menjadi fenomena bencana alam yang perlu…

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah hiruk pikuk Kota Surabaya, ternyata masih bisa memanfaatkan ruang seadanya untuk belajar dan budidaya hidroponik. Salah…

Dongkrak Kunjungan Wisata, Banyuwangi Hadirkan Agenda Senja di Destinasi Agrowisata Taman Suruh

Dongkrak Kunjungan Wisata, Banyuwangi Hadirkan Agenda Senja di Destinasi Agrowisata Taman Suruh

Selasa, 05 Mei 2026 12:37 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, telah berkomitmen untuk mendongkrak sektor pariwisata dengan menghadirkan…

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Selasa, 05 Mei 2026 12:28 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna menciptakan sistem yang transparan, akuntabel dan minim celah kebocoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur,…

Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis

Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis

Selasa, 05 Mei 2026 12:21 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya ampuh dalam menangani banjir yang terjadi di wilayah selatan Kota Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…