Kasus Pajak Pelanggaran PT PDN: DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur II bersama Kejaksaan dan Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka ROP, Direktur Utama PT PDN, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin, 21 Oktober 2024.

Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II mengungkapkan bahwa penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Menurut Agustin, ROP ini didakwa melakukan tindak pidana perpajakan dengan memalsukan faktur pajak dan menyampaikan keterangan tidak benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari 2012 hingga Desember 2014. Yang mana, merugikan negara sebesar Rp. 2.567.805.865.

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp2,56 miliar," ujar Agustin.

Lanjut Agustin, berdasarkan data dari tim penyidik, PT PDN menggunakan faktur pajak dari lawan transaksi yang terindikasi tidak memiliki dasar transaksi sebenarnya. Faktur pajak tersebut digunakan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak.

"Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum pajak. Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga hak-hak negara," ungkap Agustin.

Atas tindakan ini, menurut Agustin, tersangka melanggar Pasal 39A dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 6 tahun serta denda 2 hingga 6 kali nilai pajak yang dipalsukan.

"Selain pidana kurungan, tersangka juga dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak," jelasnya.

Agustin menegaskan bahwa penindakan kasus ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada ROP dan wajib pajak lainnya.

Ia mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment, di mana setiap wajib pajak harus menghitung dan melaporkan kewajibannya dengan jujur.

"Pemidanaan ini kami lakukan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium setelah upaya administratif tidak diindahkan," imbuhnya.

Sekedar informasi, PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Di samping itu, Agustin juga mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung implementasi sistem CORETAX yang segera diluncurkan.

"Dengan CORETAX, sistem perpajakan akan semakin mudah, transparan, dan pasti, sehingga membantu Indonesia mencapai pajak yang kuat dan mendorong kemajuan ekonomi," pungkasnya. lni

Berita Terbaru

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…

Disnakkan Gencarkan Pemeriksaan-Suntik Vitamin Kucing Liar Gratis di Pasar Blitar

Disnakkan Gencarkan Pemeriksaan-Suntik Vitamin Kucing Liar Gratis di Pasar Blitar

Jumat, 17 Jul 2026 13:44 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar mulai menggencarkan pemeriksaan kesehatan hingga disuntik vitamin secara…

Target 100 Gigawatt dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Target 100 Gigawatt dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 13:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tidak banyak negara yang memiliki kemewahan seperti Indonesia. Kita berada di kawasan tropis dengan penyinaran matahari yang relatif…