SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Begitu saya dapat kabar dari wartawan saya bahwa ada 3 (tiga) hakim PN Surabaya, ditetapkan tersangka OTT oleh Kejaksaan Agung, saya tidak malah sedih. Tapi istighfar. Nah, apes kau. Apes karena ngakali Allah. Ketiganya diduga terima suap uang miliaran untuk membebaskan terdakwa kasus pembunuhan.
Saya spontan bilang ini karena hakim ngaku beragama tapi mengakali Tuhan. Apalagi malam harinya, Kejagung umumkan telah menyita puluhan miliar dari apartemen tiga hakim dan seorang pengacara wanita. Malam itu, saya menebak ini persekongkolan penegak hukum kibuli Tuhan yang Maha Esa.
Tudingan itu saya kaitkan dengan irah-irah yang terdapat kata-kata
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Ira ira ini selalu ditulis di judul putusan halaman depan. Ditulis dengan huruf kapital, agar menggugah siapa saja yang membaca dan mendengarkan putusan bebas atas terdakwa Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
***
Hal yang saya pahami irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, mesti diucapkan seorang hakim yang akan memutuskan perkara di peradilan yang mengatasnamakan Tuhan Yang Maha Esa sehingga pertanggungjawabannya langsung secara vertikal kepada Tuhan.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas diterangkan, “Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Irah irah ini mempunyai makna bahwa segala putusan hakim harus mampu memberikan rasa keadilan yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Maka itu, Hakim Bismar Siregar berkali-kali ‘mengecam’ hakikat ‘Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’, yang tidak dihayati secara mendalam oleh setiap hakim.
Bismar berpesan jangan anggap remeh makna irah-irah putusan. Di mata Bismar Siregar, irah-irah adalah roh putusan.
Peradilan, sejak UU No. 19 Tahun 1964 .Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dilakukan Demi Keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa’, tetapi keadilan yang tercipta bukan keadilan subjektif. Hakim harus memberikan keadilan yang seobjektif-objektifnya dalam rangka Pancasila.
***
Bismar Siregar adalah salah seorang hakim yang pernah mengkritik rumusan UU No. 19 Tahun 1964. Selama puluhan tahun mengabdi di dunia pengadilan dan kampus, dan menghasilkan banyak karya tulis, Bismar berkali-kali ‘mengecam’ hakikat ‘Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’ jika dihubungkan dengan tanggung jawab kepada negara saja.
Apalagi kalau berbau gerakan anti-Tuhan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin peradilan dilakukan Demi Tuhan, tetapi tanggung jawabnya justru pada negara saja?. Ia menganggap rumusan seperti itu bentuk kemunafikan.
“Di sini nampak sekali kelicikan para kekuatan anti-Tuhan dalam menyusun strategi perjuangannya. Dalam hal ini sengaja dibiarkan peradilan diberi konsesi atas nama Tuhan yang Maha Esa, tetapi pertanggungjawabannya terhadap negara saja” tulis Bismar sebagaimana terekam dalam buku Arah Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional.
***
Apalagi ternyata putusan yang disusun oleh trio hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, membalikan fakta hukum yang sebenarnya.
Ketiga hakim itu memutarbalikkan fakta dalam keputusannya, ternyata digoda uang miliaran yang diiming-imingi Lisa Rahmat, pengacara Tannur.
Sehingga, tiga hakim itu dalam menimbang dan memutus suatu perkara 'ngentuti' asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Semuanya cuan.
Jadi, faktor apa saja yang mempengaruhi tiga hakim dalam memutuskan perkara?
Setelah di OTT, muncul kesalahan pembuat tindak pidana.
Motif dan tujuan apa 3 hakim itu berani melakukan pembebasan dengan tindak pidana.
Cara melakukan trik trik pertimbangan hukum yang janggal.
Dan terutama sikap batinnya. Perbuatan 3 hakim itu bisa berngaruh terhadap masa depannya, hakim pelaku tipikor.
Kesannya, ke-3 Hakim itu dalam memutuskan tidak didasarkan pada berbagai pertimbangan yang tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada. Padahal, Hakim secara etimologi berarti “orang yang memutuskan hukum”. Artinya, Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan.
Dan sanksi terhadap hakim yang memberikan putusan salah akibat keterangan palsu, hakim akan di kenai sanksi apa bila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi-sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap. Tapi tiga hakim ini sudah terlanjur di OTT Kejagung, sanksinya bukan lagi administratif.
Ketiga Hakim itu yang memiliki kebebasan dalam mengadili dan memutus suatu perkara, bertindak menyimpang dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Ketiganya mengabaikan kekuasaan hakim yang dapat mengurangi kebebasan hakim. Prinsip ini berlaku secara universal. Padahal kebebasan hakim ini dari satu sisi sangatlah positif karena prinsip inilah yang dapat menghasilkan putusan yang adil.
Akan tetapi, di sisi lain, sesungguhnya prinsip ini menjadi pembuka pintu bagi hakim untuk melakukan tindakan koruptif. Ini menunjukkan ada hakim-hakim yang tidak berintegritas untuk menyalahgunakan kebebasan yang mereka miliki.
Maklum, semua perkara yang masuk ke pengadilan, berpeluang untuk dijadikan jalan bagi hakim untuk korupsi. Korupsi hakim dapat terjadi sebelum, di awal, di tengah, atau di akhir penyidangan perkara.
Dalam proses pemeriksaan semua jenis perkara, hakim mempunyai kebebasan untuk menggunakan dan mengesampingkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti sebagai pertimbangan hukum untuk pengambilan keputusan.
Di sinilah hakim dapat menentukan netralitas atau keberpihakannya. Keberpihakan itu ada harganya. Tiga hakim itu terima puluhan miliar.
Maklum, dalam semua jenis perkara, yang paling menentukan adalah vonis hakim. Vonis hakim dalam perkara pidana bisa menghukum, membebaskan, gradasi lama pemidanaan pun ada.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan 3 hakim dan 1 pengacara.
Dia juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. "Iya terkait itu," ucap Harli saat dimintai konfirmasi.
Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.
Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Seorang hakim di Surabaya terkena operasi tangkap tangan (OTT). Hakim tersebut dibawa ke Kejati Jatim. "Iya, benar. Ini mau diamankan ke Kejati Jatim," kata Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto , Rabu (23/10/2024).
Kejaksaan Agung mengatakan penyidikan dugaan suap/Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya itu ditangani oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Nyata, akal-akalan tapi tidak masuk akal terungkap. Hakim disarankan pilih yang fair. Tanpa akal-akalan. Masalahnya: hukum dan keadilan, kadang penuh dengan akal-akalan. Kadang kita dihadapkan pada pilihan di atas.
Adakah akal-akalan yang masuk akal. Apakah akali Tuhan, masuk akal?
Mari kita belajar dari kasus pembebasan terdakwa Ronald Tannur. Kasus ini nampak sekali kelicikan para kekuatan anti-Tuhan dalam menyusun strategi membebaskan terdakwa berduit . Masya Allah. ([email protected])
Editor : Moch Ilham