Ketua PN Surabaya Salah Nilai Kinerja Hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Kamis (24/10/2024) telah menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

"Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi, berarti ya ketua PN-nya salah menilai," kata jubir MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Nama mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur terus menjadi sorotan publik setelah vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

Akibat vonis bebas Ronald Tannur tersebut, eks rekan sejawat Edward Tannur di DPR ramai-ramai mengutuk kejadian tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seluruh anggota Komisi III merasa prihatin atas vonis bebas itu. Dia mengatakan anggota DPR akan bersama-sama mencari solusi atas vonis bebas yang dianggap janggal tersebut.

Pada 2023 lalu, Edward pernah mengatakan tak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang menyeret anaknya. “Sejak awal, tidak ada intervensi hukum dari saya,” katanya dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.

Sejak kasus putranya viral, Edward Tannur menyatakan telah ditegur oleh PKB supaya tidak melakukan intervensi. “Waktu itu saya bilang ke partai, saya bukan orang yang pengecut. Kalau A, saya katakan A. Saya tidak mau kalau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan pembohongan atau penipuan, saya enggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya oleh orang lain. Ini soal prinsip,” ucap Edward, dikutip dari laman Tempodotcom.

Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edward pertama kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) saat menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 2.169.000.000 per 19 Desember 2003. Sedangkan pada 22 Maret 2024, kekayaan Edward naik hingga Rp 10.900.389.622. Lalu dari mana, anaknya mengelontorkan dana sampai Rp 20 miliar ke 3 hakim lewat pengacara Lisa Rahmat.

 

Penilaian Ketua PN Meleset

Yanto menilai apa yang dinilai Ketua PN Surabaya itu meleset. Sebab, pada kenyataannya, para hakim itu tidak memiliki integritas.

"Kalau ketuanya kan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi. Tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya, artinya dia meleset dari yang diamati selama ini," tuturnya .

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim Agung Yanto, mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) diberhentikan sementara. Ketiga hakim diberhentikan sementara setelah resmi ditahan Kejagung.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya.

"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, Selasa (30/7).

Lalu Dadi mengatakan Heru Hanindyo merupakan hakim yang mempunyai ilmu scientific evidence. "Dia (Heru) paham tentang CCTV dan sebagainya, makanya dia ditunjuk (menangani kasus ini) oleh Ketua PN Surabaya yang lama," terang Dadi.

"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis," kata Dadi

Mahkamah Agung RI menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

MA Hormati Kejagung

"Mahkamah Agung menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan penangkapan yang membutuhkan izin ketua MA adalah penangkapan selain operasi tangkap tangan (OTT).

"Itu dalam hal ketua, wakil ketua, dan hakim dapat dilakukan penangkapan oleh Jaksa Agung dengan seizin ketua MA, kecuali dalam hal tertangkap tangan tidak perlu izin," kata Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga dilakukan lewat cara OTT. Berdasarkan aturan, OTT tidak perlu izin ketua MA.

"Kecuali ketangkap tangan. Jadi kalau ketangkap tangan nggak perlu izin," kata dia.

Aturan mengenai izin penangkapan hakim itu ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2004. Di situ dijelaskan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan pejabat negara terhadap hakim harus seizin Ketua Mahkamah Agung (MA).

"Yang memerlukan izin Ketua MA itu kalau tidak tertangkap tangan. Seperti itu, jadi tidak perlu izin," tambahnya

Dijelaskan Yanto bahwa perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10),

Vonis kasasi ini diputus sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

 

Diakumulasikan Capai Rp 20 miliar

Duit puluhan miliar disita di kediaman para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita uang bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) hingga dolar Singapura (SGD).

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Sekadar informasi, USD 1 sama dengan Rp 15.667, SGD 1 sama dengan Rp 11.812. Berikut ini rinciannya:

1. Rumah Lisa Rahmat di SurabayaRp 1.190.000.000USD 451.700 atau Rp 7.073.163.479SGD 717.043 atau Rp 8.490.656.742

2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta PusatRp 2.126.000.000 (terdiri dari USD dan SGD)

3. Apartemen Erintuah Damanik di SurabayaRp 97.000.000SGD 32.000 atau Rp 378.916.160RM 35.992 atau Rp 129.121.659

4. Rumah Erintuah Damanik di SemarangUSD 6.000 atau Rp 93.967.152SGD 300 atau Rp 3.552.273

5. Apartemen Heru Hanindyo di SurabayaRp 104.000.000USD 2.200 atau Rp 34.453.651SGD 9.100 atau Rp 107.743.454Yen 100.000 atau Rp 10.231.540

6. Apartemen Mangapul di Surabaya Rp 21.400.000, USD 2.000 atau Rp 31.321.501SGD 32.000 atau Rp 378.878.080

Total dari penyitaan uang tersebut mencapai Rp 20.166.405.691

 

Ditahan di Rutan Kejati

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami mensuport sepenuhnya mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, melalui keterangannya di Surabaya, Kamis.

Menurutnya, Rutan di Kejati memiliki kapasitas 90 orang, saat ini terisi 43 orang sehingga jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia.

"Sesuai SOP( Standard Operating Procedure) setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," tutur Mia.

Mia menegaskan, penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tanur inj tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," ujarnya.

 

Rincian Harta Ketiga Hakim

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (24/10/2024), rincian harta kekayaan ketiga hakim yang terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.

Erintuah Damanik adalah seorang hakim yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022 dengan total Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Hakim Erintuah Damanik memiliki total aset tanah dan bangunan sebesar Rp 3.140.000.000 atau Rp 3,1 miliar yang tersebar di 4 kota, berikut rinciannya.

1. Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000

2. Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000

3. Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000

5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000

6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000

Kemudian, dari aset kendaraan yang dimilikinya, Erintuah Damanik memiliki Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta, motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta, mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta, hingga mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta.

Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar. Erintuah Damanik dalam LHKPN tersebut tercatat tidak memiliki utang. n  jk/bd/ham/rmc

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…