SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya ikuti penangkapan tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara wanita Surabaya di Jakarta. Lalu diikuti penyitaan uang hampir Rp 20 miliar dari berbagai jenis uang tunai rupiah dan dollar AS. Dalam penggeladahan di rumah pengacara wanita bernama Lisa Rahmat, tim Kejagung menemukan lagi uang dolar AS dalam sebuah kardus bertuliskan " buat kasasi".
Saat ini Lisa Rahmat menjalani karantina di Rutan Salemba cabang Kejagung dan 3 hakim penerima suap di tahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian, Kajati Bali menangkap mantan Pejabat Mahkamah Agung, di Bali. Kelimanya sudah ditahan oleh Kejagung. Dua tersangka pengacara dan eks pejabat Mahkamah Agung, ditahan di Rutan Kejagung Jakarta dan tiga tersangka Hakim di tahan di Kejati Jatim.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Fakta-fakta peristiwa ini saya peroleh dari sumber resmi yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah , Kapuspen Kejagung, Kajati Jatim dan Kajati Bali.
***
Ternyata mantan Pejabat Mahkamah Agung, ini meski kini sudah pensiun, pria berusia 70 tahun ini, bukan pejabat kaleng- kaleng.
Penggeledahan dilakukan guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam penggeledahan itu, disita sejumlah uang tunai hampir Rp 1 Triliun dari Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) kemarin.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyita uang hampir Rp 1 T dan 51 kg mas lantakan.
Kejagung juga sita segepok Uang 'Buat Kasasi' dari rumah Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
Segepok mata uang asing berlapis kertas bertuliskan ‘buat kasasi’, ditemukan saat penggeledahan di rumah Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Tersangka Lisa Rahmat ditetapkan pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
***
Menyimak skema penyuapan oleh pengacara Lisa Rahmat, saya teringat referensi terkait kejahatan terorganisasi. Ini praktik kejahatan terencana a yang dilakukan oleh kelompok yang sangat terpusat untuk mendapatkan keuntungan besar.
Praktik yang dilakukan pengacara wanita suap hakim adalah kejahatan terorganisir dalam sebuah tema menguak perilaku bejat hakim hakim menumpuk harta haram dibawah bantal
Ini merusak tatanan dunia peradilan Kita. Ini sebuah indikasi yang jelas vonis hakim sampai tingkat MA berdampak buruk bagi peradilan. Pencari keadilan yang tak punya duit, silakan jadi penonton hakim hakim berakrobat jual beli putusan perkara.
Kejahatan penyuapan ini jelas menarik perhatian para akademisi, juga masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, kita dibukakan mata tidak semua hakim adalah wakil Tuhan yang mulia. Orang yang muncul secara tiba-tiba mengaku sebagai “lawyer” bisa tergelincir jadi gang mafia peradilan yang memainkan sandi 86 bersama oknum polisi, jaksa dan hakim.
Menyimak operasi yang dilakukan Kejagung kali ini, kita dapat membaca keberadaan jenis organisasi kriminal di dunia peradilan.
Terungkap sekelompok hakim dan pengacara telah melakukan tindakan ilegal untuk mengejar keuntungan. Sebagian hakim hakim dan pengacara bisa mengumpulkan dana untuk sampai hampir Rp 1 triliun untuk membiayai gaya hidupnya. Contoh Zarof Ricar, pejabat MA yang berusia 70 Tahun memilih pensiun tdi Jimbaran Bali dengan mengantongi uang hampir setriliun. Halalkah uangnya? Walahualam.
***
Tak salah, pemberian vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, ini dianggap oleh sejumlah akademisi sebagai fenomena gunung es semata.
Aksi korupsi penerimaan suap oleh para hakim kali ini tampaknya baru segelintir yang terungkap ke publik. Adanya kesan 'pembiaran' dari Mahkamah Agung (MA).
Contoh pensiunan pejabat MA bisa mengakumulasi uang "86" bertahun-tahun sejak ia aktif di lingkungan Mahkamah Agung, sampai mencapai Rp 920 miliar.
Bukan tidak mungkin hakim-hakim lain mempraktikan modus yang sama. Sebelumnya ada Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., Hakim Agung Sudrajad Dimyati sampai Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi.
Inilah karpet merah bagi para hakim untuk menjalankan aksi korupsi.
Catatan jurnalistik saya momen Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga hakim yang memberikan vonis bebas di kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap, bukan yang pertama dan terakhir.
Tampaknya, praktik gratifikasi atau suap yang dilakukan para hakim adalah persoalan sistemik dan latent. Ia mencontohkan beberapa kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan bahkan dilakukan oleh Hakim Agung.
Tak terlalu keliru penyakit sistemik, sangat mungkin terjadi saat pencari keadilam berhubungan dengan peradilan hakim atau panitera.
Kasus ini, terurama cara pejabat kumpulkan uang 86 bertahun tahun telah diawali niat jahat hakim untuk menerima suap dari pihak berperkara. Ini fakta tidak ada keseriusan penegakan hukum dan sanksi dari Badan Pengawas MA.
***
Atas penangkapan terhadap pensiunan pejabat MA yang bisa simpan uang Rp 920 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mendalami temuan barang bukti uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) itu. Termasuk uang dalam kardus yang bertuliskan catatan 'Buat Kasasi' di kasus suap pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam video yang dibagikan oleh Kejagung pada Rabu (23/10), terlihat salah satu penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memamerkan uang tersebut yang ditemukan dari salah lokasi penggeledahan diduga rumah pengacara Lisa Rahmat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan seluruh temuan barang bukti yang didapati penyidik akan dilakukan pendalaman serta penelusuran untuk memastikan kebenarannya.
"Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (25/10).
***
Praktis, proses penegakan hukum kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, ini sudah berjalan sembilan bulan lebih sejak Ronald Tannur resmi ditahan penyidik Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu, Dini disebut tewas akibat dianiaya Ronald Tannur di rubanah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Hasil forensik tim RSUD dr Soetomo menyimpulkan banyak luka pada tubuh jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka memar pada organ paru dan hati, luka di lutut, patah tulang iga, luka di punggung dan pada tungkai kaki atas.
Di hari yang sama, polisi mengumumkan Ronald Tannur sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menghimpun fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur telah melakukan pembunuhan terhadap Dini. Ronald Tannur disebut sengaja merampas nyawa Dini di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.
Ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Jaksa ingin Ronald Tannur dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dalam surat tuntutannya, jaksa menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Sementara itu, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu, 24 Juli 2024. Masya Allah! Apa ini yang disebut praktik memutar balikan fakta hukum, karena digoda uang?
Baru pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Nama ketiga hakim agung itu ditemukan tim penyidik Kejagung. Termasuk nama panitera Pengganti Yustisiana.
Hakim kasasi membuktikan kesalahan Tannur, dengan dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ia dipidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Confirm Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.
***
Siapa yang menjadi otak kejahatan suap dan gratifikasi kasus Tannur? Mendalami hasil pengungkapkan tim penyidik Kejagung, patut diduga aktor intelektualnya pengacara Tannur, Lisa Rahmat.
Ini pemahaman saya dalam pembuktiannya. Praktik itu ; Sengaja melakukan kejahatan; Sengaja bekerjasama pidana mendefinisikan kesengajaan (opzet) dalam suatu tindak pidana. Undang-undang tidak menerangkan mengenai arti atau definisi tentang sengaja. Namun dalam ketentuan KUHPidana lama, pelaku dapat dipidana karena adanya kesengajaan dalam melakukan tindak pidana secara sadar.
Dalam KUHP saya temukan beberapa jenis kesengajaan; Antara lain, kesengajaan yang bersifat tujuan.
Kesengajaan yang bersifat tujuan diartikan bahwa pelaku kejahatan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman pidana.
Ini yang dalam istilah orang awam disebut Mafia Peradilan. Cara kerja Mafia Peradilan, pada intinya adalah persekongkolan antara sesama aparat penegak hukum yang menguntungkan pihak-pihak pencari keadilan tapi sangat merugikan masyarakat dan menusuk rasa keadilan.
Dalam kasus Tannur, modus mafianya, baik si pengacara maupun 3 hakim dan mantan pejabat MA terlibat dalam tindak kriminal dengan cara-cara yang tidak biasa dan sulit dideteksi oleh masyarakat biasa. Hal ini karena aktivitas yang mereka lakukan seolah normal-normal. ([email protected])
Editor : Moch Ilham