Lawyer Jimad Sakteh Mendesak Pj Bupati Sampang Mencopot Mu'afi

author Gandi Isharyanto Koresponden Sampang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lawyer Jimad Sakteh Mendesak Pj Bupati Sampang Mencopot Mu’afi
Lawyer Jimad Sakteh Mendesak Pj Bupati Sampang Mencopot Mu’afi

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Badan pengawas pemilu Kabupaten Sampang sudah menggelar pleno terakhir terkait kasus oknum Pj kades yang diduga terlibat dalam politik praktis.

Dalam Pleno tersebut Bawaslu melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pembahasan terakhir soal viralnya oknum ASN yang diduga melanggar netralitas.

Kuasa Hukum Jimad Sakteh Achmad Bahri, S.Ag, MH, mendesak PJ Bupati Kabupaten Sampang agar segera mencopot Mu’afi dari jabatannya sebagai Pejabat (PJ) Kepala Desa Barung Gagah karena diduga terlibat dalam politik praktis.

Desakan ini muncul akibat dugaan kuat Mu’afi selaku PJ Kepala Desa tidak netral dalam menjalankan tugasnya dan diduga melanggar aturan yang mengharuskan aparatur negara bersikap netral dalam politik.

Ketidaknetralan ini muncul saat terlapor ini melakukan foto bersama dengan salah satu paslon 01 Ra Mamak dengan pose satu jari.

Tindakan yang dinilai memihak ini, menurut pihak pelapor, telah menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Barung Gagah dan mencoreng citra pemerintahan desa yang seharusnya berdiri di atas semua golongan.

Laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 010/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 pada 22 Oktober 2024, dan didaftarkan dalam nomor laporan 009/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 23 Oktober 2024.

Dalam hasil analisisnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menyatakan bahwa Mu’afi terbukti melanggar Pasal 6 huruf n angka 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, M.H., menjelaskan Dalam Surat pemberitahuan Laporan Formulir Model A.17 bahwa berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, ditemukan bukti bahwa perbuatan Mu’afi melanggar kode etik dan disiplin sebagai ASN, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap aturan netralitas.

Muhalli menegaskan bahwa Mu’afi bersalah karena tindakannya dinilai menyimpang dari ketentuan disiplin yang berlaku bagi seorang PNS dan bertentangan dengan kewajiban menjaga netralitas sebagai PJ Kepala Desa.

“Hasil analisis Bawaslu telah menunjukkan bahwa perbuatan terlapor tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor tetap mengarah pada ketidakpatuhan terhadap aturan disiplin yang berlaku bagi seorang ASN,” terang Muhalli.

Achmad Bahri, Ketua Tim Kuasa Hukum Jimad Sakteh, menegaskan bahwa keputusan Bawaslu yang menyatakan Mu’afi bersalah menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk meminta PJ Bupati Kabupaten Sampang segera mengambil tindakan tegas. “Kami mendesak agar PJ Bupati segera mencopot saudara Mu’afi dari jabatannya sebagai PJ Kepala Desa Barung Gagah dan mengembalikannya sebagai PNS biasa. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan disiplin aparatur sipil negara, khususnya di Kabupaten Sampang,” ujar Bahri.

Menurut Bahri, tindakan tegas ini perlu dilakukan sebagai contoh bagi seluruh ASN di Kabupaten Sampang bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan disiplin, terutama terkait netralitas, tidak akan ditoleransi. “Kami berharap PJ Bupati serius menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang netral dan profesional,” tegasnya.

Tuntutan ini mencerminkan harapan agar aturan disiplin yang diterapkan pada ASN benar-benar dipatuhi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta menjunjung tinggi prinsip netralitas. gan

Berita Terbaru

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…