Lawyer Jimad Sakteh Mendesak Pj Bupati Sampang Mencopot Mu'afi

author Gandi Isharyanto Koresponden Sampang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lawyer Jimad Sakteh Mendesak Pj Bupati Sampang Mencopot Mu’afi
Lawyer Jimad Sakteh Mendesak Pj Bupati Sampang Mencopot Mu’afi

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Badan pengawas pemilu Kabupaten Sampang sudah menggelar pleno terakhir terkait kasus oknum Pj kades yang diduga terlibat dalam politik praktis.

Dalam Pleno tersebut Bawaslu melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pembahasan terakhir soal viralnya oknum ASN yang diduga melanggar netralitas.

Kuasa Hukum Jimad Sakteh Achmad Bahri, S.Ag, MH, mendesak PJ Bupati Kabupaten Sampang agar segera mencopot Mu’afi dari jabatannya sebagai Pejabat (PJ) Kepala Desa Barung Gagah karena diduga terlibat dalam politik praktis.

Desakan ini muncul akibat dugaan kuat Mu’afi selaku PJ Kepala Desa tidak netral dalam menjalankan tugasnya dan diduga melanggar aturan yang mengharuskan aparatur negara bersikap netral dalam politik.

Ketidaknetralan ini muncul saat terlapor ini melakukan foto bersama dengan salah satu paslon 01 Ra Mamak dengan pose satu jari.

Tindakan yang dinilai memihak ini, menurut pihak pelapor, telah menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Barung Gagah dan mencoreng citra pemerintahan desa yang seharusnya berdiri di atas semua golongan.

Laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 010/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 pada 22 Oktober 2024, dan didaftarkan dalam nomor laporan 009/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 23 Oktober 2024.

Dalam hasil analisisnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menyatakan bahwa Mu’afi terbukti melanggar Pasal 6 huruf n angka 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, M.H., menjelaskan Dalam Surat pemberitahuan Laporan Formulir Model A.17 bahwa berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, ditemukan bukti bahwa perbuatan Mu’afi melanggar kode etik dan disiplin sebagai ASN, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap aturan netralitas.

Muhalli menegaskan bahwa Mu’afi bersalah karena tindakannya dinilai menyimpang dari ketentuan disiplin yang berlaku bagi seorang PNS dan bertentangan dengan kewajiban menjaga netralitas sebagai PJ Kepala Desa.

“Hasil analisis Bawaslu telah menunjukkan bahwa perbuatan terlapor tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor tetap mengarah pada ketidakpatuhan terhadap aturan disiplin yang berlaku bagi seorang ASN,” terang Muhalli.

Achmad Bahri, Ketua Tim Kuasa Hukum Jimad Sakteh, menegaskan bahwa keputusan Bawaslu yang menyatakan Mu’afi bersalah menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk meminta PJ Bupati Kabupaten Sampang segera mengambil tindakan tegas. “Kami mendesak agar PJ Bupati segera mencopot saudara Mu’afi dari jabatannya sebagai PJ Kepala Desa Barung Gagah dan mengembalikannya sebagai PNS biasa. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan disiplin aparatur sipil negara, khususnya di Kabupaten Sampang,” ujar Bahri.

Menurut Bahri, tindakan tegas ini perlu dilakukan sebagai contoh bagi seluruh ASN di Kabupaten Sampang bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan disiplin, terutama terkait netralitas, tidak akan ditoleransi. “Kami berharap PJ Bupati serius menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang netral dan profesional,” tegasnya.

Tuntutan ini mencerminkan harapan agar aturan disiplin yang diterapkan pada ASN benar-benar dipatuhi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta menjunjung tinggi prinsip netralitas. gan

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…