SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Bawaslu Kabupaten Blitar Pertanyakan Komitmen KPU Kabupaten Blitar terkait dengan fasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, sedang fasilitasi APK tersebut meliputi pencetakan, pemasangan dan pemeliharaan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin dalam keterangan melalui release tertulisnya, mengatakan, dalam pendataan APK mingguan di minggu keempat masa kampanye, pihaknya kesulitan mendata mana APK milik paslon dan mana APK yang difasilitasi KPU.
Baca Juga: Ajak Mahasiswa Berperan Aktif dalam Pilkada 2024
“Hingga kini, kami belum menerima surat ataupun surat tembusan terkait dengan penetapan jumlah fasilitasi APK (Alat Peraga Kampanye), bahan kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati blitar tahun 2024 dari KPU,” kata Masrukin.
Masrukin mengatakan, pada minggu keempat tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mendata jumlah alat peraga kampanye (APK).
Dari hasil rekapitulasi APK rusak di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar, yang didata oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD dari total 6.897 APK terpasang, 310 di antara rusak, yang utuh terpasang ada 6.587 APK.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Tetapkan Debat Paslon Digelar 2 Minggu Sekali
Masrukin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa semua APK yang terpasang memenuhi ketentuan yang ada, dan hal lain yang masih menjadi masalah adalah kaitan titik lokasi APK fasilitasi KPU.
“Kami masih kesulitan soal titik APK fasilitasi KPU,” tandas Masrukin.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Blitar memang memfasilitasi APK paslon. Rinciannya, 5 baliho tiap paslon di beberapa titik di Kabupaten Blitar, 5 umbul-umbul di tiap kecamatan, dan 2 spanduk di tiap desa.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Sortir dan Lipat Kotak Suara untuk Pilkada 2024
Sementara Chepto Rusdyanto dari pihak KPU Kabupaten Blitar mengatakan, seluruh APK fasilitasi KPU sudah terpasang.
“Hanya videotron dan billboard yang tidak difasilitasi. Karena memang selain jumlah terbatas di Kabupaten Blitar, kesepakatan dari dua tim paslon tidak menggunakan videotron dan billboard,”Ungkap Chepto dalam jawabanya ke KPU Kab Blitar. Les
Editor : Moch Ilham