SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai beberapa bulan lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi dilantik, wakil rakyat asal kota Soto ini terus berlari kencang untuk ikut mempersiapkan pembangunan dengan menggelar beberapa rapat paripurna, pada Senin, (5/11/2024) salah satunya menyetujui perubahan usulan penambahan judul peraturan daerah (Perda) Bank Daerah Lamongan.
Anggota DPRD juga ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Sisakan PDIP yang Belum Keluarkan Rekom Calon Pimpinan DPRD Lamongan
Persetujuan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas perubahan usulan penambahan judul peraturan daerah (Perda), tentang peraturan perseroan bank daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL).
Suherman Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mengatakan dengan ditetapkannya perubahan kedua program Perda Kabupaten Lamongan tahun 2024, Pemda segera melakukan penyusunan rancangan Perda yang telah diajukan.
Suherman Ketua Bapemperda saat menyampaikan hasil persetujuan dari DPRD.
“Sedangkan terhadap rancangan Perda tersebut kami berharap segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya undang-undang nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2017, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi,” ucapnya.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan melalui tujuh fraksi DPRD berikan tanggapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Baca Juga: PPP Gabung Golkar, Perindo Bersama Demokrat, NasDem Ummat dan PKS Bersatu
Usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut lanjut Suherman, merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 314 huruf C dan huruf D undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Plt Bupati KH. Abdul Rouf saat menyampaikan sambutannya di hadapan rapat paripurna.
Sementara itu, Plt. bupati Lamongan Abdul Rouf menjelaskan, perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang nomor 4 tahun 2023 diundangkan, yaitu tanggal 12 januari 2023.
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya
Bank Daerah Lamongan yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat diberikan kesempatan melakukan kegiatan usaha sebagai bank pengkreditan rakyat dengan waktu paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan badan hukum. Kesempatan ini akan segera habis paling lambat 12 Januari 2025.
Dengan disetujuinya penambahan judul Perda dalam program pembentukan Perda tahun 2024, Pak Rouf mengatakan, akan segera menyampaikan ke pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan.
“Akan segera saya sampaikan permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. jir
Editor : Moch Ilham