DPRD Lamongan Setujui Perubahan Propemperda Perseroda BPR Bank Daerah

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pimpinan DPRD Lamongan beserta Plt Bupati saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam paripurna. SP/IST
Pimpinan DPRD Lamongan beserta Plt Bupati saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam paripurna. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai beberapa bulan lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi dilantik, wakil rakyat asal kota Soto ini terus berlari kencang untuk ikut mempersiapkan pembangunan dengan menggelar beberapa rapat paripurna, pada Senin, (5/11/2024) salah satunya menyetujui perubahan usulan penambahan judul peraturan daerah (Perda) Bank Daerah Lamongan.

Persetujuan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas perubahan usulan penambahan judul peraturan daerah (Perda), tentang peraturan perseroan bank daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL).

Suherman Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mengatakan dengan ditetapkannya perubahan kedua program Perda Kabupaten Lamongan tahun 2024, Pemda segera melakukan penyusunan rancangan Perda yang telah diajukan. 

“Sedangkan terhadap rancangan Perda tersebut kami berharap segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya undang-undang nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2017, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan melalui tujuh fraksi DPRD berikan tanggapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut lanjut Suherman,  merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 314 huruf C dan huruf D undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

Sementara itu, Plt. bupati Lamongan Abdul Rouf menjelaskan, perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang nomor 4 tahun 2023 diundangkan, yaitu tanggal 12 januari 2023. 

Bank Daerah Lamongan yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat diberikan kesempatan melakukan kegiatan usaha sebagai bank pengkreditan rakyat dengan waktu paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan badan hukum. Kesempatan ini akan segera habis paling lambat 12 Januari 2025. 

Dengan disetujuinya penambahan judul Perda dalam program pembentukan Perda tahun 2024, Pak Rouf mengatakan, akan segera menyampaikan ke pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan. 

“Akan segera saya sampaikan permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…