DPRD Lamongan Setujui Perubahan Propemperda Perseroda BPR Bank Daerah

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pimpinan DPRD Lamongan beserta Plt Bupati saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam paripurna. SP/IST
Pimpinan DPRD Lamongan beserta Plt Bupati saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam paripurna. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai beberapa bulan lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi dilantik, wakil rakyat asal kota Soto ini terus berlari kencang untuk ikut mempersiapkan pembangunan dengan menggelar beberapa rapat paripurna, pada Senin, (5/11/2024) salah satunya menyetujui perubahan usulan penambahan judul peraturan daerah (Perda) Bank Daerah Lamongan.

Persetujuan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas perubahan usulan penambahan judul peraturan daerah (Perda), tentang peraturan perseroan bank daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL).

Suherman Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mengatakan dengan ditetapkannya perubahan kedua program Perda Kabupaten Lamongan tahun 2024, Pemda segera melakukan penyusunan rancangan Perda yang telah diajukan. 

“Sedangkan terhadap rancangan Perda tersebut kami berharap segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya undang-undang nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2017, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan melalui tujuh fraksi DPRD berikan tanggapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut lanjut Suherman,  merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 314 huruf C dan huruf D undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

Sementara itu, Plt. bupati Lamongan Abdul Rouf menjelaskan, perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang nomor 4 tahun 2023 diundangkan, yaitu tanggal 12 januari 2023. 

Bank Daerah Lamongan yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat diberikan kesempatan melakukan kegiatan usaha sebagai bank pengkreditan rakyat dengan waktu paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan badan hukum. Kesempatan ini akan segera habis paling lambat 12 Januari 2025. 

Dengan disetujuinya penambahan judul Perda dalam program pembentukan Perda tahun 2024, Pak Rouf mengatakan, akan segera menyampaikan ke pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan. 

“Akan segera saya sampaikan permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…

RSUD Notopuro, Kebut Pembangunan Gedung Wujud Pelayanan Kelas III Rasa Kelas I untuk Masyarakat

RSUD Notopuro, Kebut Pembangunan Gedung Wujud Pelayanan Kelas III Rasa Kelas I untuk Masyarakat

Rabu, 09 Sep 2026 17:33 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus ditunjukkan RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.Tahun ini banyak s…

Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Rabu, 09 Sep 2026 17:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:02 WIB

  SURABAYA PAGI. COM, Mojokerto - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto terus mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan darah …

Usai Rawat Inap, Pasien RSUD Dolopo Bisa Diantar Pulang Gratis

Usai Rawat Inap, Pasien RSUD Dolopo Bisa Diantar Pulang Gratis

Rabu, 09 Sep 2026 16:43 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Persoalan pasien tidak selalu selesai setelah menjalani perawatan dan dinyatakan tuntas. Bagi sebagian pasien, khususnya bagi mereka…

P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

Rabu, 09 Sep 2026 15:37 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo 2026 diwarnai koreksi fiskal yang cukup tajam. Dewan P…