Dosen Hukum Mulai Protes

Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang, Dibawa ke Matrikulasi Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sudah dua akademisi hukum yang kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK menyampaikan tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sebagai gratifikasi.

Hingga Jumat (8/11/2024) sudah dua dosen yang soroti Nurul Ghufron. Pertama, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman dan kedua, Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan.

KPK melalui Nurul Ghufron menyampaikan tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masuk kategori gratifikasi atau tidak.

Keputusan itu menuai polemik sehingga dikritik banyak pihak. Terlebih, keputusan dimaksud keluar tanpa ada klarifikasi terhadap pihak pelapor dalam hal ini Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun dan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

 

Pernyataan Menyesatkan

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep adalah keliru bahkan menyesatkan.

Menurut Gandjar, KPK harus mengoreksi putusan dengan membuka penyelidikan dugaan gratifikasi tersebut.

"Bukan cuma keliru menurut saya, malah jadi menyesatkan," ujar Gandjar usai mengisi materi dalam agenda matrikulasi hukum tindak pidana korupsi di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Gandjar menjelaskan istilah gratifikasi baru muncul di Undang-undang 20/2001. Akan tetapi, larangannya sudah ada sejak lama di zaman Presiden RI ke-2 Soeharto. Kata dia, penerima gratifikasi tidak harus pejabat langsung.

"Jadi, di dalam konteks gratifikasi, penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapa pun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti," ucap dia.

 

Berlaku Pada Keluarga Inti

Atas dasar itu, tegas Gandjar, larangan kepada pejabat untuk menerima gratifikasi, suap dan lain sebagainya juga berlaku pada keluarga intinya.

Di kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang, kata Gandjar, yang harus disasar penegak hukum adalah ayahnya yang pada saat itu menjabat Presiden RI yakni Joko Widodo.

"Kita sudah punya yurisprudensi menyangkut riwayat Pasal-pasal suap, baik bagi pemberi maupun penerima. Bisa diterima oleh orang lain, orang dekatnya, keluarga, baik sebagai titipan maupun sebagai adresaat. Jadi, dari situ sudah jelas bahwa memang yang disasar bukan si anak, yang akan diminta pertanggungjawaban hukum adalah bapaknya atau ibunya yang pejabat," terang dia.

Gandjar yang mengambil bagian dalam tim perumus Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ini menjelaskan dalam hukum tidak diatur pengecualian pidana terhadap mereka yang telah pisah kartu keluarga.

 

Bantah Klaim Nurul Ghufron

Pernyataan tersebut untuk membantah klaim Nurul Ghufron yang mengatakan alasan KPK tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap Kaesang adalah karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan sudah pisah kartu keluarga dengan keluarga intinya yang notabene merupakan pejabat.

"Pisah kartu keluarga ini saya tidak tahu siapa yang ngajarin, siapa yang mulai, ini menyesatkan," tegas Gandjar.

"Makanya saya bilang begini, kata kuncinya adalah hubungan keluarganya, terutama keluarga inti. Konteks hukumnya apa? Bahwa ada hubungan hukum. Nah, hubungan hukum itulah yang membuat ia dilarang juga. Cuma yang diminta pertanggungjawaban bukan dia-nya, tapi si pejabatnya yang harusnya dikejar," tandasnya.

 

Keputusan KPK Sangat Menyedihkan

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman melihat keputusan KPK ini sangat menyedihkan.

Dikutip dari Tempo, Zaenur menilai lembaga selevel KPK membuat keputusan berdasarkan legal reasoning (alasan hukum) yang lemah dan dangkal. Alasan KPK menyatakan tindakan Kaesang nebeng jet pribadi bukan gratifikasikarena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah pisah kartu keluarga (KK) dengan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Saya lihat ini adalah alasan yang dibuat-buat," ujarnya.

Zaenur menjelaskan, sebab pertimbangan tersebut bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 077 Tahun 1973. Yurisprudensi itu menyatakan penerimaan gratifikasi itu tidak terbatas pada penyelenggara negara, tapi juga kepada anak-istri atau keluarga.

"Yang seharusnya diteliti KPK adalah ada atau tidaknya kaitan penikmatan fasilitas oleh Kaesang itu dengan status penyelenggara negara keluarganya, apakah Bapaknya Presiden atau kakaknya Wali Kota Solo waktu itu," ucap Zaenur. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…