Sudah Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Masih Incar Paman Birin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski Sahbirin Noor alias Paman Birin, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, KPK masih incar tersangka korupsi. Rabu (13/11) Paman Birin datang langsung menyerahkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan  hadir bersama ASN lain," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi soal pengunduran diri Paman Birin, Rabu (13/11).

Terpisah, KPK tidak menyerah atas gugurnya penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan.  KPK bertekad akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait hal tersebut.

"KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim. KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Tessa menuturkan KPK menyayangkan putusan tersebut. Dia menyebut KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan menemukan dua alat bukti.

"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB Gubernur Kalimantan Selatan. Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," ujarnya.

Menurut Tessa, KPK sudah sesuai aturan dalam menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin. Dia menyinggung kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, yakni berdasar asas lex specialis.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," tuturnya.

"Di lain sisi, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan. Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim menyebut sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum," sebutnya.

 

Tim Penyidik KPK Pulang

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat kaki meninggalkan Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tim penyidik KPK berangkat ke Kalsel setelah Paman Birin muncul ke publik untuk memimpin apel pada Senin (11/11) lalu. KPK hendak menangkap Paman Birin lantaran yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya satu bulan lebih atau sejak diumumkan sebagai tersangka.

Tim penyidik KPK belum berhasil menemukan yang bersangkutan sampai putusan Praperadilan Paman Birin dibacakan pada Selasa (12/11) petang. Paman Birin kini menjadi warga negara yang bebas dan tidak bisa ditangkap.

"Informasi yang kami dapat tim penyidik meluncur ke Kalimantan Selatan tetapi sampai dengan hari ini saya belum tahu update-nya seperti apa. Apakah yang bersangkutan kembali menghilang setelah apel. Jadi, belum bisa di-update lagi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/11) petang. n erc/rmc

Berita Terbaru

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Puluhan warga Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo, menyegel sebuah outlet yang diduga menjual m…

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kendal Tornado FC langsung memasang target tinggi pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Tim asal Kendal tersebut m…