KY Satukan Langkah Pecat 3 Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersama Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dan Jampidsus Febrie Adriansyah memaparkan kasus Ronald Tannur kepada Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersama Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dan Jampidsus Febrie Adriansyah memaparkan kasus Ronald Tannur kepada Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

i

Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Jaksa Agung

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, menyebut pihaknya segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk segera menjatuhkan sanksi pemecatan tiga hakim PN Surabaya.

"Sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung itu sangat baik, tidak ada halangan ketika ada usul pembentukan MKH dari salah satu institusi itu," ucapnya, di Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan bertemu Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambutnya dengan baik koordinasi dengan KY. Dia menyatakan siap membantu KY dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang ditemukan.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas terkait tindak lanjut pemeriksaan unsur pidana bagi hakim bermasalah.

Koordinasi digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Amzulian Rifai mengatakan pihaknya hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Karena itu, perlu ada koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana.

"Di dalam rapat koordinasi dengan Pak Jaksa Agung, kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," kata Amzulian seusai pertemuan.

Selain itu, Amzulian menyebut pihaknya juga berkoordinasi terkait perkara yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Lebih jauh dia memastikan koordinasi itu untuk menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam salah satu misi Astacita, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

 

Akan Periksa Hakim Agung

Selain itu, KY berencana memeriksa hakim agung yang menangani sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Langkah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan KY terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

"KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi," kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (13/11/2024).

Tiga hakim agung itu yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara kepada Ronald.

Menurut Mukti, koordinasi dengan Jaksa Agung dilakukan KY sebagai bentuk pertukaran informasi. KY, kata dia, juga menegaskan kewenangan tugas yang hanya dapat melakukan pemeriksaan di ranah etik.

"KY berbagi informasi dengan kejaksaan. KY memeriksa soal etik, kejaksaan soal pidananya," pungkas Mukti.

Sementara, Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut jika memang ada hakim agung yang terlibat suap atau gratifikasi di perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

“Kalau memang itu benar ada hubungannya dengan hakim agung, kemudian ada pihak-pihak yang melaporkan ke KY, pasti akan kita tindak lanjuti,” ucap Joko yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY itu saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut, saat ini KY tengah memantau perkembangan kasus yang bergulir di Kejaksaan Agung. Menurut dia, KY tidak bisa menduga-duga benar atau tidaknya hakim agung terlibat dalam kasus rasuah itu.

“Dari Kejaksaan sendiri ‘kan belum bisa membuktikan. Memang benar itu ada tulisan (uang) dipersiapkan untuk majelis kasasi, tetapi ‘kan kita belum tahu (faktanya),” ucap Joko.

Lebih lanjut, ia menyebut KY menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk mendalami keterlibatan hakim agung dalam kasus Ronald Tannur.

“Terus terang saja, (KY) enggak bisa proaktif. Ini ‘kan kami di ranah etik. Artinya, ini sudah ditangani oleh Kejaksaan, ya, kami sepenuhnya menyerahkan kepada Kejaksaan,” katanya.

 

Dukungan DPR

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi keputusan KY tersebut. “Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas,” ujarnya.

Keputusan bebas tersebut memicu kemarahan publik, dengan demonstrasi dan reaksi keras di media sosial. Komisi III DPR segera mengawal kasus ini, termasuk melakukan audiensi dengan keluarga korban yang menuntut keadilan.

Langkah KY untuk memberhentikan ketiga hakim ini tidak terlepas dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, serta dorongan kuat dari DPR. “Keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban,” tambah Politisi Fraksi PAN ini.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pengawasan sistem peradilan. Menurutnya, keputusan KY tidak hanya sebagai penegakan hukum yang tegas, tetapi juga merupakan bentuk keadilan. erk/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …