Gubernur Kalsel Melawan, Kita Tunggu Langkah KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah dua kali mengirim surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin ke rumah dinas. Namun karena Paman Birin sudah mengundurkan diri, surat tersebut akhirnya dikembalikan.

Surat pemanggilan terkait pemeriksaan untuk kasus dugaan suap proyek di pemerintahan Provinsi Kalsel.

"(Gubernur) Kalsel udah kami panggil dua kali dipanggil tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu kami memang memanggilnya waktu itu ditujukkan ke rumah dinas Gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah apa namanya mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada, suratnya diretur, dikembalikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Asep menuturkan KPK juga telah berupaya mencari keberadaan Paman Birin pada saat Pilkada di Kalsel kemarin. Namun keberadaan Paman Birin masih belum diketahui.

"Nanti kami juga sedang mencari informasi di mana keberadaannya, karena kemarin waktu hari Rabu  waktu pemilihan (Pilkada) di sana, keluarga yang bersangkutan kan juga ikut kontestasi, kita berharap yang bersangkutan ada, tapi ternyata tidak ada," ujarnya. Hebat juga persembunyian Paman Birin ? Sebagai mantan penyelenggara negara, apakah dia tidak paham daya dobrak lembaga antisuah ini? Apa dia hanya berkiblat lamanya KPK uber Harun Masiku? Atau tidak mengukur cara KPK uber-uberan dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang  akhirnya tertangkap.

Apalagi kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

"Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik," kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Ia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah

Dinyatakan oleh Asep Gunt penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga dalam putusan MK.

"Termasuk 'handphone' dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon," jelasnya

Asep Gunt mengatakan Sahbirin telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun keberadaannya tak kunjung diketahui meski KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," sebutnya. Kita tunggu, siapa yang kuat bersembunyi dan menguber buronan?

 

***

 

Catatan jurnalistik saya mengingatkan, Gubernur Papua Lukas Enembe, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Namun, penangkapan dan pemeriksaannya,  baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu, 10 Januari 2023.

Ada perjalanan kasus Lukas Enembe  melalui berbagai drama . Ada alasan mangkir.

Saya catat, dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada Lukas berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) . Usai ditangkap, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan medis di RSPAD Gatot Subroto.

Dari PPATK, terungkap adanya pengelolaan uang tak wajar. Transaksi yang dilakukan Lukas mencapai ratusan miliar rupiah, antara lain setoran tunai ke kasino Singapura hingga pembelian tunai jam tangan mewah.

Nah, Apakah Guberbur Kalsel tidak was was dengan carw KPK investigasi harta penyelenggara negara seperti dirinya?

Lupakah Paman Birin dengan pepatah sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga? ([email protected])

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…