Gubernur Kalsel Melawan, Kita Tunggu Langkah KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah dua kali mengirim surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin ke rumah dinas. Namun karena Paman Birin sudah mengundurkan diri, surat tersebut akhirnya dikembalikan.

Surat pemanggilan terkait pemeriksaan untuk kasus dugaan suap proyek di pemerintahan Provinsi Kalsel.

"(Gubernur) Kalsel udah kami panggil dua kali dipanggil tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu kami memang memanggilnya waktu itu ditujukkan ke rumah dinas Gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah apa namanya mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada, suratnya diretur, dikembalikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Asep menuturkan KPK juga telah berupaya mencari keberadaan Paman Birin pada saat Pilkada di Kalsel kemarin. Namun keberadaan Paman Birin masih belum diketahui.

"Nanti kami juga sedang mencari informasi di mana keberadaannya, karena kemarin waktu hari Rabu  waktu pemilihan (Pilkada) di sana, keluarga yang bersangkutan kan juga ikut kontestasi, kita berharap yang bersangkutan ada, tapi ternyata tidak ada," ujarnya. Hebat juga persembunyian Paman Birin ? Sebagai mantan penyelenggara negara, apakah dia tidak paham daya dobrak lembaga antisuah ini? Apa dia hanya berkiblat lamanya KPK uber Harun Masiku? Atau tidak mengukur cara KPK uber-uberan dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang  akhirnya tertangkap.

Apalagi kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

"Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik," kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Ia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah

Dinyatakan oleh Asep Gunt penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga dalam putusan MK.

"Termasuk 'handphone' dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon," jelasnya

Asep Gunt mengatakan Sahbirin telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun keberadaannya tak kunjung diketahui meski KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," sebutnya. Kita tunggu, siapa yang kuat bersembunyi dan menguber buronan?

 

***

 

Catatan jurnalistik saya mengingatkan, Gubernur Papua Lukas Enembe, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Namun, penangkapan dan pemeriksaannya,  baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu, 10 Januari 2023.

Ada perjalanan kasus Lukas Enembe  melalui berbagai drama . Ada alasan mangkir.

Saya catat, dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada Lukas berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) . Usai ditangkap, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan medis di RSPAD Gatot Subroto.

Dari PPATK, terungkap adanya pengelolaan uang tak wajar. Transaksi yang dilakukan Lukas mencapai ratusan miliar rupiah, antara lain setoran tunai ke kasino Singapura hingga pembelian tunai jam tangan mewah.

Nah, Apakah Guberbur Kalsel tidak was was dengan carw KPK investigasi harta penyelenggara negara seperti dirinya?

Lupakah Paman Birin dengan pepatah sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga? ([email protected])

Berita Terbaru

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk segera melaporkan profil hutang pemerintah pada pelaksanaan APBN 2025. Pasalnya, laporan…