SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan korban narkotika nantinya akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan begitu, lanjut Yusril, penghuni lapas akan berkurang drastis ke depannya.
"Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenarnya warga binaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11/12/2024)
Baca Juga: Eksekusi Terpidana Mati Narkoba akan Dipercepat, Untuk Persempit Peredaran Narkoba dari Lapas
"Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial," tambahnya.
Pengguna Narkoba Korban Narkotika
Baca Juga: Hingga Hakim, Sepakat Beri Hukuman Maksimal Bagi Bandar Narkoba
Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika.
"Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna," kata Yusril.
Baca Juga: Pemerintah Akui Indonesia Darurat Narkoba
Yusril mengatakan saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.
Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. "Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum," jelasnya. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham