SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kuasa hukum Ria Agustina, Raden Ariya, menduga ada motif persaingan bisnis yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik klinik kecantikan abal-abal. Polisi mengatakan kasus yang menjerat Ria Agustina, berawal dari ramainya perbincangan di media sosial (medsos).
"Untuk saat ini kita profesional saja karena ada banyak informasi yang kami dengar dan pembicaraan yang muncul di media sosial juga," kata Kasubdit Renakta Kasubdit Renakta Kompol Syarifah saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Meski Bergelar 33 Diploma Kecantikan, Ria Agustina Tak Kompeten Buka Sekolah Kecantikan
Polri Tegaskan Tak Kaitkan Persaingan Bisnis
Kompol Syarifah memastikan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan bisnis. Dia mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan terhadap Ria saat melakukan praktik.
"Kami nggak pernah berurusan dengan saingan bisnis. Ini murni penyelidikan, jauh sebelum dari penggerebekan," ujarnya.
Ria sendiri merupakan lulusan sarjana perikanan. Syarifah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memilih tempat perawatan (treatment) yang sudah memiliki izin.
"Pastikan treatment kecantikan yang menembus lapisan kulit yang membuat pendarahan pada kulit, dilakukan oleh tenaga medis dan pendampingan tenaga kesehatan yang berkompeten, dengan tindakan dan perawatan yang sesuai dengan peruntukan dan dilakukan di tempat yang sudah resmi perizinannya," imbuhnya.
Penyamaran Polisi
Pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan WhatsApp ke nomor admin Ria Beauty.
Polisi berpura-pura menjadi calon pasien yang meminta pelayanan treatment dermaroller panggilan. Admin Ria Beauty kemudian meminta identitas dan foto wajah yang selanjutnya memberitahukan biaya treatment sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya, admin meminta pembayaran di muka sebesar Rp 1 juta.
Pada 15 November 2024, admin Ria Beauty kemudian mengundang polisi yang menyamar tersebut ke grup WhatsApp 'Derma Roller Jakarta Desember'. Grup tersebut berisikan 9 peserta lainnya dan memberikan info terkait pelaksanaan treatment pada 1 Desember 2024 di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di hotel tersebut, didapati tersangka Ria Agustina didampingi DN telah melakukan treatment derma roller terhadap 6 perempuan dan 1 orang laki-laki. Saat itulah, polisi kemudian menangkap Ria Agustina.
Alat Derma Roller
Dari hasil penggeladahan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, anestesi. Hasil pemeriksaan, peralatan maupun krim yang digunakan oleh Ria Agustina ternyata tidak memiliki perizinan.
"Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak ada izin edar, dan krim anestesi juga tidak ada izin edar," kata Wira.
Klinik kecantikan 'Ria Beauty' mengklaim dapat menghilangkan bopeng di wajah dengan menggunakan alat GTS roller (derma roller). Kenyataannya, alat roller tersebut tidak memiliki izin edar.
Baca Juga: Kursus Kecantikan, Lakukan Treatment Derma Roller, Malpraktikkah?
"Modus operandi daripada tersangka melakukan aktivitas yaitu tersangka bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan, yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," jelas Wira.
"Dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan," tambahnya.
"Tidak Salah-salah amat'
Sebelumnya, advokat Raden Ariya mengklaim Ria Agustina 'tidak salah-salah amat'. Sebab, menurut dia, kliennya itu telah mengikuti pelbagai pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat.
"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Jadi ini menurut saya karena kompetitor bisnis aja ini," kata Raden di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12).
Ia menduga ada persaingan bisnis di balik penangkapan kliennya tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan oleh kompetitornya yang ingin menjatuhkan bisnisnya.
"Indikasi ke sana (persaingan bisnis), bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar ibu RA segera ditangkap, terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain. Apalagi dia mengatasnamakan dokter, tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh Ibu RA," paparnya.
Kliennya Ahli Kecantikan
Baca Juga: Sertifikat Kursus Kecantikan Bukan Satu-satunya 'Bekal' Tangani Kulit Pasien dengan Alat Medis
Kuasa Hukum Ria Agustina, Raden Ariya, buka suara terkait sosok kliennya yang disebut dokter palsu usai ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik kecantikan abal-abal 'Ria Beauty'. Raden mengatakan kliennya bukan seorang dokter, melainkan ahli kecantikan.
"Klien kami juga tidak pernah menyatakan bahwa beliau mempunyai klinik. Karena benar, beliau bukan dokter. Dia itu adalah, di dalam dia punya status atau biodata di Instagram juga disampaikan bahwa beliau itu adalah tabib kecantikan atau ahli kecantikan. Bukan dokter," kata Raden Ariya kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Raden mengaku pengetahuan Ria Agustina dalam hal kecantikan tidak didapat dengan cara mencoba-coba. Dia mengatakan kliennya mengikuti berbagai pelatihan baik di dalam negeri ataupun luar negeri.
"Beliau itu mempelajari terkait estetik, terkait derma roller itu. Beliau pun tidak asal-asalan hanya mencoba-coba, lihat YouTube atau seperti apa. Itu ada pelatihannya. Dan kami juga punya sertifikat yang dia ikuti, baik di dalam dan di luar negeri," ujarnya.
"Dia itu menyampaikan berkali-kali ke customer, ke pasiennya bahwa dia itu bukan dokter. Tapi kalau pasiennya memanggil dia dokter, ya terserah. Orang memanggil apa kan terserah," imbuhnya.
Raden mengaku sampai saat ini belum ada pihak yang merasa dirugikan setelah berobat di klinik Ria Beauty. Bahkan, kata dia, klinik kecantikan milik kliennya tersohor sampai ke luar negeri.
"Jadi kalau kita mau bahas tentang fakta, ya faktanya itu memang efektif. Tidak ada korban, justru branding-nya itu sampai ke luar negeri. Sampai misalnya bawa-bawa nama baik Indonesia lah. Ada satu kecantikan dari Indonesia yang bisa menyembuhkan atau merapikan atau menghilangkan bopeng atau cacat muka lah seperti itu," jelasnya.
Tim kuasa hukum lainnya yang Arjuna Febriyanto menduga penangkapan Ria Agustina dalam hal ini lantaran adanya persaingan bisnis. Pihaknya pun akan menyiapkan langkah hukum, termasuk meminta penangguhan penahanan.
"Kalau bicara tentang persaingan bisnis, kami belum bisa menggali ke sana. Kami hanya menduga saja, menduga. Menduga ada potensi persaingan bisnis. Tapi kami belum bisa membuktikan hal itu, apakah yang bersangkutan memang menjadi korban persaingan bisnis atau tidak. Tapi yang jelas di sini perlu kami sampaikan, klien kami selama ini bekerja tidak mengganggu para pesaing-pesaing bisnisnya," jelasnya. n erc/cr8/rmc
Editor : Moch Ilham