Kursus Kecantikan, Lakukan Treatment Derma Roller, Malpraktikkah?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2024 19:17 WIB

Kursus Kecantikan, Lakukan Treatment Derma Roller, Malpraktikkah?

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai pria, jujur saya tak tahu apa itu Treatment Derma Roller? Saya tanya ke istri. Dijawab, Dermaroller adalah sebuah alat khusus yang digunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah kulit dengan cara merangsang produksi kolagen.

Alat ini berbentuk roller alias roda yang permukaannya diselimuti ratusan jarum yang sangat kecil.

Baca Juga: Hakim-hakim Miliarder, Ternyata Hasil Kejahatan

Menggunakan dermaroller disebut-sebut, dapat membuat wajah terlihat lebih awet muda.

Biasanya alat ini digunakan oleh dokter kulit dalam melakukan prosedur microneedling.

Menurut situs FDA, jenis dermaroller yang dijual untuk penggunaan umum biasanya hanya ditujukan untuk mengangkat sel kulit mati dan mencerahkan kulit.

Meski begitu, penggunaannya tak boleh sembarangan. Selain tidak aman untuk semua orang, penggunaan alat ini membutuhkan ketelitian tingkat tinggi.

Jika tidak berhati-hati ketika menggunakan alat ini, kulit justru semakin bermasalah atau rusak. Nah! Resiko, menggunakan Treatment Derma Roller sembarangan.

 

***

 

Gegara dermaroller yang dapat membuat wajah lebih awet muda, seorang sarjana perikanan yang sudah kantongi 33 sertifikat kursus kecantikan di dalam dan luar negeri, ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Pemilik kursus kecantikan "Ria Beauty " ini ditangkap di sebuah hotel kawasan kuningan Jakarta.

Wanita ini ditangkap hasil dari penyamaran Polisi pada 14 November 2024 oleh anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Awalnya, petugas mengirimkan WhatsApp ke nomor admin Ria Beauty. Polisi berpura-pura menjadi calon pasien yang meminta pelayanan treatment dermaroller panggilan.

Admin Ria Beauty kemudian meminta identitas dan foto wajah yang selanjutnya memberitahukan biaya treatment sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya, admin meminta pembayaran di muka sebesar Rp 1 juta.

Pada 15 November 2024, admin Ria Beauty, mengundang polisi yang menyamar tersebut ke grup WhatsApp 'Derma Roller Jakarta Desember'.

Grup tersebut berisikan 9 peserta lainnya dan memberikan info terkait pelaksanaan treatment pada 1 Desember 2024 di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Di hotel tersebut, didapati tersangka Ria Agustina didampingi DN telah melakukan treatment derma roller terhadap 6 perempuan dan 1 orang laki-laki. Saat itulah, polisi kemudian menangkap Ria Agustina.

Dari hasil penggeladahan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, anestesi. Hasil pemeriksaan, peralatan maupun krim yang digunakan oleh Ria Agustina ternyata tidak memiliki perizinan.

"Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak ada izin edar, dan krim anestesi juga tidak ada izin edar," kata Wira.

Klinik kecantikan 'Ria Beauty' mengklaim dapat menghilangkan bopeng di wajah dengan menggunakan alat GTS roller (derma roller). Kenyataannya, alat roller tersebut tidak memiliki izin edar.

"Modus operandi daripada tersangka melakukan aktivitas yaitu tersangka bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan, yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," jelas polisi.

Penyidik Nyatakan akan profesional tangani praktik klinik kecantikan yang dianggap Abal-abal.

Sementara pengacara Anggap Penyidikan Polisi Dilatarbelakangi Persaingan Bisnis. Nah! Dua sudut pandang hukum yang berbeda. Pertanyaannya, sudah adakah korban malpraktik penanganan treatment derma roller di Ria Beauty Jakarta?

Baca Juga: Megawati Ingin ketemu Prabowo, Butuh Aktualisasi Diri

 

***

 

Literasi hukum yang saya baca, kasus yang dapat dikategorikan sebagai malpraktik, bila terapi di klinik kecantikan abaikan prosedur medik.

Artinya ditemukan kategori ada bukti bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai dengan standar prosedur medis yang berlaku. Atau ada kelalaian dari pihak tenaga medis yang bersangkutan.

Sejauh ini saya belum tahu siapa korban penangan penanganan treatment derma roller di Ria Beauty Jakarta?

Akal sehat saya bilang masuk akal persepsi lawyer "Ria Beauty" ada dugaan persaingan bisnis.

 

***

 

Presiden Direktur Miracle Aesthetic Clinic, Lanny Juniarti, ditemui di Miracle 15th Anniversary Exhibition, di Surabaya, pernah mengakui sudah sejak tahun 2011, persaingan bisnis klinik kecantikan skala nasional semakin ketat mengingat kian banyaknya pengusaha baru membuka bidang usaha serupa di Indonesia.

"Apalagi, kini masyarakat yang tinggal di iklim tropis terutama di Kota Metropolis seperti Surabaya memiliki cuaca sangat panas, polusi, dan radikal bebas sehingga berdampak buruk bagi kesehatan," menurut Lanny Juniarti, dengan kondisi tersebut berbagai masalah wajah sering muncul seperti kulit kusam, flek, warna kulit tidak rata, kerut, dan dehidrasi.

Baca Juga: Patrick Kluivert, Keturunan Suriname-Curacao, Dipacaki Indonesia

"Dari keseluruhan permasalahan wajah, kami catat mayoritas konsumen kami mengeluhkan bahwa wajahnya memiliki jerawat, penuaan dini, dan pigmen kulit wajah tak rata," ujarnya.

Untuk membantu memberikan solusi bagi masyarakat khususnya di Surabaya, ia mengaku, mengadakan pameran selama tujuh hari (18-24 Juli 2011) di North Atrium Galaxy Mall Surabaya. (Dikutip dari laman jatim.antaranews.com, 19 Jul 2011).

Selain itu, ada juga peristiwa yang menimpa Lilik Fauziah. Ia didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja melaporkan dugaan kasus malpraktik yang dilakukan Fairuz Skincare di Mapolres Gresik, Kamis (17/2).

Ia melaporkan pemilik klinik kecantikan Fairuz SkinCare bernama dr FFB di Jl Merak Blok D No.14 Perumahan GKA. Pelapornya adalah Lilik Fauziyah warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Lilik merasa menjadi korban malpraktik oleh pemilik klinik dr FFB, warga Desa Lowayu Kecamatan Dukun.

Usai melaporkan ke Polres Gresik, Lilik Fauziyah didampingi kuasa hukumnya, Wellen Mintarja Gresik mengatakan dugaan malpraktik itu bermula saat korban Lilik datang ke klinik Fairus SkinCare milik dr FFB. Tujuannya, untuk melakukan perawatan kulit, pengencangan payudara dan penyempitan miss V. Kala itu, korban langsung bertemu dengan FFB yang mengaku sebagai dokter spesialis kulit.

“Wajah saya dianastesi dan disuntik beberapa kali sehingga wajah saya bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan miss V, dimasuki alat selama setengah jam, rasanya panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr FFB,” terang Lilik di depan kantor Polres Gresik, Kamis (17/2).

Setelah perawatan, selang dua hari kulit tangan dan kaki Lilik mengering dan mengelupas. Wajahnya lebam dan merah.

“Ketika saya konsultasikan ke dokter lain, saya disuruh kontrol lagi akan tetapi tidak ada hasil,” kata Lilik.

Korban mengaku saat menjalani perawatan diklinik itu, pertama biayanya mencapai Rp 8 juta. Ketika kontrol juga harus membayar lagi senilai Rp 1,6 juta.

“Saya juga dikasih krim perawatan wajah, karena tidak ada hasil maka saya berhentikan,” ujar Lilik.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Wellem Mintarja mengatakan pemilik klinik Fairuz SkinCare yang mengaku dokter patut diduga abal-abal. Pasalnya, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik maupun Jawa Timur, nama dr FFB tidak terdaftar sebagai dokter.

Kasus di sebuah hotel di Jakarta dan di perumahan di Gresik, dua peristiwa soal pelayanan di klinik. Laporan di Gresik ada korbamnya. Wajar dikatagorilan malpraktik. Sementara peristiwa di Jakarta , tak ada korban tindakan Treatment Derma Roller di Ria Beauty. Mari kita tunggu persidangannya. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU