Direktur Keuangan Menjerit, Dituntut 12 Tahun dan Uang Pengganti Rp 493 miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, melakukan pembelaan usai dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, melakukan pembelaan usai dituntut hukuman 12 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, berteriak Dituntut hukuman 12 Tahun penjara dan tuntutan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar. Ia merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya mendengar tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya. Yang Mulia, jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram dituntut 1.000 tahun saya siap, Yang Mulia," kata Emil saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Emil mengklaim tak terlibat dalam kasus korupsi ini. Dia mengatakan tuntutan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar terhadapnya juga sangat tinggi.

"Akan tetapi saya sama sekali tidak pernah terlibat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun siapapun. Saya juga dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar. Yang Mulia, bagi saya kalau ada uang Rp 1 miliar sangat besar, apalagi Rp 493 miliar. Kalau memang saya punya uang sebesar itu saya gunakan untuk pengobatan istri saya yang sedang mengidap penyakit kanker," ujarnya.

Emil mengatakan istrinya yang terkena kanker harus kembali bekerja menggantikan perannya sebagai tulang punggung keluarga. Dia mengaku terbayang kesedihan keluarganya.

"Pada tanggal 16 Februari setelah mengalami beberapa kali penyidikan, pada pukul 17.45 WIB saya ditetapkan sebagai tersangka Yang Mulia. Dan hanya kata subhanallah, astagfirullah yang terucap pada saat itu. Saya sangat menyesal, merasa berdosa kenapa harus terlibat dalam musibah ini. Terbayang kesedihan istri, anak-anak, kedua orang tua saya siapa yang harus menjadi tulang punggung bagi menafkahi hidup mereka," ujar Emil.

"Selama masa penahanan tiada hari yang saya lalui tanpa penyesalan. Semua yang saya lakukan seingat saya, saya yakini semua yang saya lakukan sesuai tupoksi, kewenangan dan SOP yang semuanya dilandasi dengan niat baik hanya untuk kepentingan meningkatkan kinerja perusahaan dan bukan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi," ujarnya.

Emil merasa dikriminalisasi. Dia mengaku tak mengenal Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.

"Saya tidak pernah mengatur pembelian bijih timah dari penambang ilegal dengan menggunakan CV Salsabila dan saya tidak mengendalikan CV Salsabila untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.

Kuasa hukum Emil menceritakan kondisi PT Timah periode 2016-2020 saat kliennya menjabat. Dia mengatakan saat itu PT Timah menghadapi situasi yang pelik dan kompleks.

Sebelumnya, jaksa menyakini Emil Ermindra melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut Emil dengan 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara. n erc/rmc

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Sasana Praja Abhipraya B…

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna menghubungkan pasokan hasil panen petani dengan pasar modern secara berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus…

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan unggahan video yang menampilkan pemuda menempelkan alat vitalnya ke kitab suci…