Direktur Keuangan Menjerit, Dituntut 12 Tahun dan Uang Pengganti Rp 493 miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, melakukan pembelaan usai dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, melakukan pembelaan usai dituntut hukuman 12 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, berteriak Dituntut hukuman 12 Tahun penjara dan tuntutan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar. Ia merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya mendengar tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya. Yang Mulia, jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram dituntut 1.000 tahun saya siap, Yang Mulia," kata Emil saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Emil mengklaim tak terlibat dalam kasus korupsi ini. Dia mengatakan tuntutan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar terhadapnya juga sangat tinggi.

"Akan tetapi saya sama sekali tidak pernah terlibat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun siapapun. Saya juga dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar. Yang Mulia, bagi saya kalau ada uang Rp 1 miliar sangat besar, apalagi Rp 493 miliar. Kalau memang saya punya uang sebesar itu saya gunakan untuk pengobatan istri saya yang sedang mengidap penyakit kanker," ujarnya.

Emil mengatakan istrinya yang terkena kanker harus kembali bekerja menggantikan perannya sebagai tulang punggung keluarga. Dia mengaku terbayang kesedihan keluarganya.

"Pada tanggal 16 Februari setelah mengalami beberapa kali penyidikan, pada pukul 17.45 WIB saya ditetapkan sebagai tersangka Yang Mulia. Dan hanya kata subhanallah, astagfirullah yang terucap pada saat itu. Saya sangat menyesal, merasa berdosa kenapa harus terlibat dalam musibah ini. Terbayang kesedihan istri, anak-anak, kedua orang tua saya siapa yang harus menjadi tulang punggung bagi menafkahi hidup mereka," ujar Emil.

"Selama masa penahanan tiada hari yang saya lalui tanpa penyesalan. Semua yang saya lakukan seingat saya, saya yakini semua yang saya lakukan sesuai tupoksi, kewenangan dan SOP yang semuanya dilandasi dengan niat baik hanya untuk kepentingan meningkatkan kinerja perusahaan dan bukan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi," ujarnya.

Emil merasa dikriminalisasi. Dia mengaku tak mengenal Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.

"Saya tidak pernah mengatur pembelian bijih timah dari penambang ilegal dengan menggunakan CV Salsabila dan saya tidak mengendalikan CV Salsabila untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.

Kuasa hukum Emil menceritakan kondisi PT Timah periode 2016-2020 saat kliennya menjabat. Dia mengatakan saat itu PT Timah menghadapi situasi yang pelik dan kompleks.

Sebelumnya, jaksa menyakini Emil Ermindra melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut Emil dengan 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara. n erc/rmc

Berita Terbaru

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Partai Demokrat Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus m…

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan…