Direktur Keuangan Menjerit, Dituntut 12 Tahun dan Uang Pengganti Rp 493 miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, melakukan pembelaan usai dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, melakukan pembelaan usai dituntut hukuman 12 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, berteriak Dituntut hukuman 12 Tahun penjara dan tuntutan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar. Ia merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya mendengar tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya. Yang Mulia, jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram dituntut 1.000 tahun saya siap, Yang Mulia," kata Emil saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Emil mengklaim tak terlibat dalam kasus korupsi ini. Dia mengatakan tuntutan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar terhadapnya juga sangat tinggi.

"Akan tetapi saya sama sekali tidak pernah terlibat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun siapapun. Saya juga dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar. Yang Mulia, bagi saya kalau ada uang Rp 1 miliar sangat besar, apalagi Rp 493 miliar. Kalau memang saya punya uang sebesar itu saya gunakan untuk pengobatan istri saya yang sedang mengidap penyakit kanker," ujarnya.

Emil mengatakan istrinya yang terkena kanker harus kembali bekerja menggantikan perannya sebagai tulang punggung keluarga. Dia mengaku terbayang kesedihan keluarganya.

"Pada tanggal 16 Februari setelah mengalami beberapa kali penyidikan, pada pukul 17.45 WIB saya ditetapkan sebagai tersangka Yang Mulia. Dan hanya kata subhanallah, astagfirullah yang terucap pada saat itu. Saya sangat menyesal, merasa berdosa kenapa harus terlibat dalam musibah ini. Terbayang kesedihan istri, anak-anak, kedua orang tua saya siapa yang harus menjadi tulang punggung bagi menafkahi hidup mereka," ujar Emil.

"Selama masa penahanan tiada hari yang saya lalui tanpa penyesalan. Semua yang saya lakukan seingat saya, saya yakini semua yang saya lakukan sesuai tupoksi, kewenangan dan SOP yang semuanya dilandasi dengan niat baik hanya untuk kepentingan meningkatkan kinerja perusahaan dan bukan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi," ujarnya.

Emil merasa dikriminalisasi. Dia mengaku tak mengenal Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.

"Saya tidak pernah mengatur pembelian bijih timah dari penambang ilegal dengan menggunakan CV Salsabila dan saya tidak mengendalikan CV Salsabila untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.

Kuasa hukum Emil menceritakan kondisi PT Timah periode 2016-2020 saat kliennya menjabat. Dia mengatakan saat itu PT Timah menghadapi situasi yang pelik dan kompleks.

Sebelumnya, jaksa menyakini Emil Ermindra melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut Emil dengan 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara. n erc/rmc

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…