SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Senin (16/12) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengumumkan daftar 27 kader mereka yang dipecat selama periode Pilpres dan Pilkada serentak 2024.
Nama-nama itu dipecat dengan alasan beragam. Namun, mereka umumnya dipecat karena tak mendukung calon yang telah diusung partai, atau maju dari partai lain.
Baca Juga: Dijuluki Presiden Korup Dunia, Jokowi Terkekeh
Menurut keterangan resmi PDIP pemecatan Jokowi dianggap menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK.
Dan ini yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbuatan Jokowi, merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Baca Juga: Jokowi "Mulai" Lirik Emak-emak Lewat Video Reaction
"...Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian isi surat keputusan pemecatan Jokowi dari PDI-P.
Selain itu, kata Komarudin, Jokowi secara terbuka melawan keputusan DPP dengan tidak mendukung calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Pengamat Soal Jawaban Jokowi Usai Dipecat: Isyaratnya, Jokowi Anggap PDIP Keliru
"Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju)," lanjut Komarudin. ec/rmc
Editor : Moch Ilham