Panik, Perempuan 19 Tahun Asal Gresik Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Kamar Kos Jombang

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat memberikan keterangan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat memberikan keterangan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Perempuan 19 tahun asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik nekat membunuh jabang bayi yang baru dilahirkannya dengan cara dibekap di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kenekatan perempuan berinisial MA membunuh anaknya sendiri ini karena panik dengan suara tangisan jabang bayi perempuan yang baru dilahirkannya di dalam kamar kos Kepuhkembeng, Jombang.

"Bayi ini menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kurang oksigen. Indikasi itu sudah dibenarkan oleh tim medis bahwa kematian bayi karna kekurangan oksigen," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Selasa (17/12/2024).

Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.

Dikerjakan Margono, kronologi bermula saat MA menikah dalam kondisi sudah hamil dengan pria lain.

"Temuan mayat bayi di kos Peterongan pada tanggal 11 Desember 2024. Jadi kronologinya MA ini sudah menikah pada bulan Agustus, sebelum menikah, suami sahnya ini sudah tau kalau terduga pelaku sudah hamil tapi tetap dilakukan pernikahan," ujarnya.

"Pada saat sudah menikah 3 hari bersama, MA ini melarikan diri sehingga suami sahnya melaporkan ke polres Gresik," lanjut Margono.

Dalam pelarian, MA ternyata kos di Peterongan, Kabupaten Jombang hingga massa persalinan.

"Pada bulan November MA melakukan kos di daerah Peterongan, pada 11 Desember MA merasa bahwa terjadi kontraksi di kandungannya sehingga melahirkan sendiri," kata dia.

Alasan MA melarikan diri tak lain ingin menghilangkan jejak kehamilannya yang diduga dengan pacar lamanya.

"Modusnya, MA ini menghindar dari keluarga untuk menghilangkan jejak kehamilannya. Bayi itu hasil hubungan dengan pacar yang lama, belum kita mintai keterangan karena kondisinya kurang stabil," jelasnya.

Polisi saat ini belum bisa meminta keterangan pelaku karena kondisinya masih ku wong stabil.

Selain itu polisi mengamankan barang bukti berupa, asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian serta alat komunikasi.

"Tidak ada bantuan obat, jadi melahirkan sendiri. Kami meletakkan MA di rumah aman karena kondisinya belum stabil," kata dia.

Meski begitu, MA tetap dijatuhkan hukuman penjara atas perbuatannya. Yakni Pasal 80 ayat 3 UUD 35 Tahun 2014 dan pasal 340 KUHP. "Penjara kurang lebih 15 Tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik berinisial MA (19) diduga nekat melahirkan sendiri di kamar kosnya.

Kapolsek Peterongan Iptu Solikin Budi menjelaskan, kejadian tersebut ditemukan saat pemilik kos, Sunardi mendobrak paksa pintu usai menemukan bercak darah dari arah kamar kos.

"Ada laporan dari masyarakat yakni pemilik kos, bahwa di kos terdapat seorang gadis yang belum ada satu bulan disitu tapi dia berdiam diri terus," ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…