SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada warning dari Mendagri Tito Karnavian. Mendagri menyebut ditemukan fenomena nepotisme dalam perekrutan pegawai-pejabat BUMD. Kemendagri bertekad akan lakukan pengetatan pemilihan direksi BUMD. Wowwww, selamatkan uang rakyat yang ada di APBD, termasuk APBD di propinsi Jawa Timur.
"Ini jumlah BUMD kita ads 1.057 BUMD (Badan usaha milik daerah). Hampir separuhnya bleeding (berdarah-darah), hampir separuhnya," kata Mendagri Tito Karnavian, dalam paparannya di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Award Tahun 2024 di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Hakim-hakim Miliarder, Ternyata Hasil Kejahatan
Padahal, ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mestinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, alih alih menyokong pendapatan daerah, Tito menyebut banyak BUMD yang malah sekarat.
Masya Allah. Sekarat karena salah kelola atau ada penyalagunaan anggaran?
***
BUMD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah. BUMD memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMD umumnya bergerak di banyak bidang usaha yang feasible.
Secara hirarki, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri. Dan kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan BUMD, salah satunya dengan menyusun modul pengelolaan BUMD dalam setiap tahapan proses bisnis.
Termasuk mengatur strategi, kebijakan, dan fungsi operasional BUMD agar dapat berkontribusi secara optimal bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Apalagi menggunakan tolok ukur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU Pemda mengatur bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
UU ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemda. Oleh karena itu, pemda harus mengoptimalkan peran BUMD. Kan begitu ya bu Khofifah dan Mas Emil.
***
Menggunakan pendekatan manajemen, peran dari BPKP sangat vital untuk membantu Pemprov Jatim mengevaluasi kinerja dari semua BUMD yang jumlahnya ada 28 perusahaan.
Menurut ukuran investasi, idealnya BUMD di luar perbankan bisa menghasilkan 6-10 persen keuntungan. Tapi nyatanya ada yang rugi dan sedikit yang surplus.
Bagi orang bisnis, surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban. Perusahaan surplus menghindari defisit, agar selisih kurang antara pendapatan dan beban. Surplus dan defisit dapat diartikan dalam berbagai konteks.
Apakah dengan dana APBD yang tersedot untuk investasi dan modal kerja BUMD, para direksi BUMD mau melakukan inovasi agar bisa menambah pendapatan asli daerah untuk Provinsi Jatim? . Ini juga tantangan bagi pejabat yang membidangi perekonomian Provinsi Jatim?
Komon jumlah deviden yang berupa setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak awal pendirian sampai dengan tahun 2023 sudah mencapai break event point (BEP) senilai Rp5,983 triliun.
Baca Juga: Megawati Ingin ketemu Prabowo, Butuh Aktualisasi Diri
Hingga saat ini penyertaan modal hingga tahun 2023 adalah sebesar. Rp4,15 Triliun.
Saat bertemu dengan Pokja Wartawan Indrapura di Gedung DPRD Jatim, Rabu (12/6/2024), Kepala Biro Perekonomian Jawa Timur Aftabuddin, mengatakan perhitungan ini sudah untung hanya saja masih bisa dioptimalkan lagi.
"Banyak hal yang masih bisa dilakukan BUMD untuk meningkatkan kinerjanya. Contoh Jawa Tengah yang jumlah BUMDnya tidak jauh beda dengan kita devidennnya sudah Rp600 miliar per tahun, sedangkan kita baru Rp457 miliar per tahun.
"Harapan kita kedepan ada potensi-potensi yang masih bisa manfaatkan," ungkapnya.
Nah! Ketahuan kinerja direksi BUMD Jatim masih rendah dibanding provinsi tetangga.
Pj. Gubernur Adhy Karyono mencontohkan, BUMD yang berkinerja produktif adalah Bank Jatim. Saat ini Bank Jatim membantu penyertaan modal kepada bank-bank kecil yang ada di Jatim.
Saat ini di Jatim ada 28 BUMD. Isyaratnya ada 27 BUMD diluar Bank Jatim, yang tak produktif.
Pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono itu disampaikan saat jadi Keynote Speaker pada Workshop Penguatan Pengelolaan BUMD dan BLUD Layanan Kesehatan untuk Kontribusi Optimal Dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi di Daerah Tahun 2024 di Kantor BPKP Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (28/10/2024).
***
Baca Juga: Patrick Kluivert, Keturunan Suriname-Curacao, Dipacaki Indonesia
Tudingan Mendagri Tito soal nepotisme dalam rekrutman direksi dan staf staf di BUMD kini mesti di dengar para Gubernur.
Fenomena 'orang dalam' di perekrutan pegawai-pejabat BUMD mesti ditangani serius, agar BUMD dapat memberi kontribusi PAD yang memadai.
Mendagri menyebut penempatan orang yang tak mumpuni menjadi salah satu penyebab BUMD tak produktif.
"Kenapa? Naruh orang. Naruh orang, keluarga, saudara, teman di situ yang nggak capable," ungkap Tito.
Walawala! Ini PR Gubernur Khofifah-Emil, resik-resik direksi BUMD yang grogoti APBD melalui gaya manajer tak kapabel!
Temuan observasi saya, nepotisme terjadi di perusahaan bisa mempengaruhi kepuasan kerja dan opini pegawai mengenai perusahaan itu. Artinya, satu orang bisa mulai memperlihatkan semangat kerja yang rendah. Otomatis karyawan lainnya juga akan melakukan hal yang serupa.
Nepotisme tingkat Direksi, bisa merembet untuk pengisian pos pos lain, karena Direksi menggunakan jabatannya untuk meloloskan keluarga atau temannya.
Dalam bahasa hukum, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Nepotisme termasuk tindak pidana dengan ancaman pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU 28/1999. Mengingat nepotisme termasuk dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN. Kan begitu ya bu Khofifah- Mas Emil. ([email protected])
Editor : Moch Ilham