SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Asta Cita adalah delapan program yang dicanangkan pemerintah saat ini. Asta Cita sebagai wujud perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan menekankan, Indonesia harus secepatnya terbebas dari korupsi. Untuk memerangi korupsi di Indonesia itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun mencantumkannya dalam point ke-7 Asta Cita.
Baca Juga: "Berburu Harta Karun Jagat", Mirip Permainan Judi
Point tersebut berisi tentang memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Sekaligus, memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
"Dalam konteks korupsi, penekanan utama Asta Cita adalah pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat dalam pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo telah memerintahkan seluruh penegak hukum untuk tidak ragu dalam memberantas tindak pidana korupsi, judi, narkoba, penyelundupan," kata Budi saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penegasan Jaksa Agung disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang berlangsung di Sentul Bogor, Kamis (7/11/ 2024).
"Kejaksaan, kata Jagung ST Burhanuddin, memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Bersamaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, tindak pidana korupsi menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, Polri dan seluruh stakeholders akan bersinergi memberantas segala praktik antirasuah di Indonesia.
Eks Kabareskrim Polri itu menyebutkan masih banyak tindak pidana korupsi yang terjadi di kalangan pejabat politik hingga negara. Kondisi itu, kata Sigit, sangat berbahaya bagi masa depan negara Indonesia.
Penegasan Kapolri itu dijelaskan saat acara Peringatan Antikorupsi Sedunia tahun 2024, di gedung PTIK, Jakarta Selatan. Senin (9/12/2024).
Nah, bu Khofifah, Kajati Jatim dan Kapolda Jatim. Arahan Menko Polkam, Jaksa Agung dan Kapolri itu mesti diproaktifi. Kasus PT Puspa Agro, hingga direkomendasi oleh tim kajian DPRD Jatim, pasti ada something wrong. Nah, masalah itu fairnya, karena ini negara hukum sebaiknya dibelah dengan pisau analisa hukum. Apalagi tim analisa politik sudah membuat kajian.
***
Hal mengejutnya ada pernyataan dari legislator PKB. Luluk Nur Hamidah, namanya. Luluk, yang pernah jadi Calon Gubernur Jawa Timur menyebut Pasar Induk Puspa Agro milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) terbengkalai dan memprihatinkan.
Pernyataan itu disampaikan Luluk saat mengunjungi Pasar Puspa Agro dan melihat kondisi bangunan serta berbincang-bincang dengan para pedagang di sana, Rabu (11/9/2024). Masya Allah! Luluk sudah blusukan. Jadi ia melihat dengan mata kepala sendiri.
Luluk mengkritik, Puspa Agro sebagai pasar induk yang dibangun dengan klasifikasi kelas Asia Tenggara, mestinya bisa memberi ruang kepada para petani dan peternak supaya hasil produksinya mudah terjual. Nyatanya?
Harapan Puspa Agro bisa berdampak pada meningkatnya taraf perekonomian masyarakat serta kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim, perlu ditelusuri.
“Harusnya ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Saya menyayangkan gubernur yang tidak memberikan perhatian serius apa yang sudah pernah ditanam, tapi kemudian dibiarkan tidak berkembang, dibiarkan layu dan pelan-pelan mati ya. Sementara ini semua adalah uang rakyat,” ingat Luluk. Legislator ini mengkritik Gubernur petahana. Kan begitu ya bu Khofifah. Luluk wajar menyoroti Puspa Agro, karena proyek ini menggunakan APBD Jatim.
Baca Juga: Hakim-hakim Miliarder, Ternyata Hasil Kejahatan
***
APBD itu uang rakyat! Ya, harus dikejar sampai kapan pun. Ini jargon penegak hukum anti 86.
Tanggung jawab hukum dalam penggunaan uang APBD diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 17 tahun 2003. Pasal ini menjelaskan hukuman bagi pelaku penyimpangan kebijakan anggaran. Hukuman tersebut berupa pidana penjara dan denda.
Maklum, APBD berfungsi sebagai standar untuk melakukan pendapatan dan belanja di tahun tersebut.
APBD juga berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang kegiatan di tahun tersebut.
Makanya, Kepala daerah memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Halo bu Khofifah?
Dana APBD untuk Puspa Agro yang Rp 600 miliar mengucur kepada saja? Halo Pak Erlangga dan Pak Mirza?
Baca Juga: Megawati Ingin ketemu Prabowo, Butuh Aktualisasi Diri
Apa ada yang untuk kebutuhan pribadi? atau mengucur kepada orang lain?
Kejaksaan bisa memproses pengguna anggaran yang telah menyalahgunakan APBD.
Ingat! Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019.
Tak salah, Koordinator Setnas Pencegahan Korupsi sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengingatkan reformasi pengelolaan BUMN yang dilakukan Kemendagri menemukan adanya kejanggalan terkait aset BUMN yang mencapai Rp 900 Triliun namun labanya hanya Rp 3 Triliun. Masya Allah. Hai bos 28 BUMD di Jatim.
Temuan KPK, BUMD di luar perbankan, modus korupsinya dilakukan terkait mark up pengadaan barang dan jasa hingga manipulasi laporan keuangan. Apa benar Pak Airlangga dan Pak Mirza.
Saya menyebut Airlangga, ada dalam catatan jurnalistik. Ia direksi awal-awal pengelolaan PT Puspa Agro, periode 2013-2017.
Berpijak juga pada Asta Cita presiden Prabowo, KPK -Kejaksaan, Polri Mestinya Usut kasus penggunaan uang rakyat sebesar Rp 600 miliar yang dikelola bersama direksi dan komisaris PT Puspa Agro.
Saat ini, Direktur Utama PT Jatim Grha Utama (JGU) Group, Mirza Muttaqien, S.H. dan Komisaris Utama PT Jatim Grha Utama Bapak Dr. Ir. Wahid Wahyudi, M.T., eks pejabat Pemprov Jatim. ([email protected])
Editor : Moch Ilham