SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Program direksi PT JGU dan PT Puspa Agro, sejak tahun 2013, bikin program yang muluk muluk. Dan ini ada dalam catatan jurnalistik saya.
Dalam pembangunannya menelan anggaran APBD Jatim mencapai sekitar Rp 850 Miliar (bukan Rp 600 miliar). Lalu operasional sejak diresmikan menelan biaya sekitar Rp 100 Miliar lebih. Buat apa saja Pak Erlangga Satriagung, direksi dan komisaris perintis?
Pak Erlangga Satriagung, memberikan visi Puspa Agro yang dikelolanya didesain sebagai pasar induk yang terbesar, termurah dan terlengkap dari bahan pokok sembako, sayur, buah, bunga sampai ke lauk pauk.
Akhir tahun 2013 aturan tersebut sudah berlaku. Artinya semua barang dari luar negeri akan mudah masuk ke Indonesia tak terkecuali ke Jawa Timur (Jatim).
Untuk menghadapi persaingan yang sangat bebas itu, pemerintah bergerak cepat menguatkan basis lokal. Upaya tersebut juga dilakukan Pemprov Jatim melalui PT Puspo Agro yang serius memperbaiki daya jual barang dari petani. Perusahaan milik Pemprov Jatim itu memutuskan memangkas pembelian yang dilakukan tengkulak. Hal ini agar barang milik petani mampu bersaing dengan barang mancanegara.
Tahun 2015, sebagai Komisaris PT Puspa Agro, Erlangga Satriagung meneropong, persaingan pasar bebas bakal semakin sengit. Karena itu persiapan dari bawah harus dilakukan PT Puspa Agro, agar mampu bersaing. Selama ini barang para petani masih dibeli beberapa tengkulak dalam menjual produk dengan harga yang rendah.
”Untuk itu, kami terus melakukan format baru dengan menjalin kerja sama dengan petani. Caranya, kami akan membeli produk mereka (petani) dengan harga tinggi dibandingkan dengan tengkulak,” kata Erlangga, saat itu.
Untuk menghadapi persaingan yang sangat bebas itu, pemerintah bergerak cepat menguatkan basis lokal. Upaya tersebut juga dilakukan Pemprov Jatim melalui PT Puspo Agro yang serius memperbaiki daya jual barang dari petani. Perusahaan milik Pemprov Jatim itu memutuskan memangkas pembelian yang dilakukan tengkulak. Hal ini agar barang milik petani mampu bersaing dengan barang mancanegara.
Komisaris PT Puspa Agro, Erlangga Satriagung mengatakan, persaingan pasar bebas bakal semakin sengit. Karena itu persiapan dari bawah harus dilakukan agar mampu bersaing. Selama ini barang para petani masih dibeli beberapa tengkulak dalam menjual produk dengan harga yang rendah.
”Untuk itu, kami terus melakukan format baru dengan menjalin kerja sama dengan petani. Caranya, kami akan membeli produk mereka (petani) dengan harga tinggi dibandingkan dengan tengkulak,” katanya.
Erlangga menuturkan, pihaknya tidak akan mengambil untung besar dalam bertransaksi dengan petani. Paling besar, kata dia, keuntungan yang diambil kisaran 2%-3 �ri nilai transaksi. ”Tujuan kami melawan produk impor yang kini mulai meningkat peredarannya,” ungkapnya.
Mulai tahun 2015, kata Erlangga, pihaknya terus membenahi kinerja PT Puspa Agro dalam berbagai hal untuk meningkatkan produk lokal. (SINDOnews, 1 Juni 2015).
Sedangkan, mengutip laman kominfo.jatimprov.go.id pada 12 Mei 2015, Airlangga bicara proyek daur ulang sampah Pasar induk Puspa Agro Jawa Timur. Dan agar lebih bermanfaat, Puspa Agro menjalin kerjasama dengan Eawag Swiss. Ngomongnya, sampah yang dihasilkan dari Puspa Agro sekitar 6 kubik per hari.
“Kerjasama dimulai bulan ini. MoU juga sudah ditandatangani,” kata Komisaris Puspa Agro, Erlangga Satriagung di Surabaya, pada 12 Mei 2015.
Erlangga menjanjikan dengan semakin banyaknya kegiatan Puspa Aggro, tentu akan lebih banyak sampah yang dihasilkan. Apalagi nantinya akan ada banyak aktivitas yang dilakukan di Puspa Agro seperti RPH (Rumah Pemotongan Hewan), pengelolaan ikan dan lain-lain.
Menurutnya, harusnya pasar-pasar yang lain juga menyiapkan pengolahan sampah. “Terintegrasi sampai pengolahan sampahnya. Selama ini sampah selalu menjadi masalah termasuk di perkotaan,” jelasnya.
Nyatanya, Visi tinggal visi. Juga omon-omon. Hehehe ya kan Pak Erlangga? Visi sampean tampaknya jauh panggang dari api? Nyatanya, PT Puspa Agro bisa merugi?
Dimana letak kerugiannya. Sadar atau tidak, baik secara hukum maupun manajemen harus menjadi tanggungjawab board of director. Termasuk Komisaris Utama.
Apalagi modal usaha PT Puspa Agro, berasal dari uang rakyat, bukan warisan keluarga Pak Erlangga maupun Pak Mirza.
Saya kini bertanya, dengan merugi, apa ada yang mengerti mengelola keuangan perusahaan dengan baik. Apalagi ini perusahaan daerah.
Bisa jadi Pak Erlangga dan Pak Mirza, belum membuat rencana keuangan yang benar.
Bisa jadi membayar biaya operasional ugal-ugalan? (tak menjaga biaya operasional sesuai rencana anggaran).
Bisa juga tidak menyiapkan dana pengembangan usaha yang reasonable. Bisa jadi analisis SWOT-nya tak jalan. Boleh jadi keduanya tidak membuat catatan keuangan yang detail.
Hal penting yang saya tahu dalam manajemen ada tata kelola keuangan. Pengelolaan keuangan merupakan kegiatan manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan keuangan. Piye Pak Er dan Pak Mirza?
Berdasarkan data statistik Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK., sebanyak 274 BUMD mengalami kerugian, 291 BUMD sakit (rugi dan ekuitas negatif), dan 17 BUMD kekayaan perusahaannya lebih kecil daripada kewajibannya (ekuitas negatif). Selain ada 186 BUMD yang memiliki posisi dewan pengawas dan komisaris yang lebih banyak daripada direksi. Bahkan ada 60 persen BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal.
***
Literasi bacaan saya, istilah BUMD, baru dikenal dalam Peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum BUMD. Dan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Makanya, pendirian dan pengaturan BUMD sampai saat ini masih tunduk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Padahal, dalam era otonomi daerah, kewenangan daerah akan semakin kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pun telah mengatur bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Makanya, relasi antara BUMD dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut tergambarkan pada BUMD dibagi menjadi dua jenis, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMD Perumda tugasnya lebih difokuskan pada kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan BUMD Perseroda yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) lebih berorientasi untuk menghasilkan laba.
Bagaimana PT Puspa Agro dilaporkan merugi?
Jawabannya mesti nunggu diinvestigasi oleh aparat hukum. Artinya tak cukup hanya diaudit.
Mengingat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran dalam mengisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melaui pos pendapatan daerah lainnya yang sah.
Akal sehat saya berkata, target PAD dua BUMN ini belum dapat direalisasikan, atau realisasi PAD lebih kecil dari target, mesti diinvestigasi.
Solusi dari permasalahan manajemen BUMD ini betul hasil kajian DPRD, tutup. Akal sehat saya bilang tutup perseroan ini dengan membawa para direksi mempertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekedar politik. Mengingat kerugian negara telah terjadi.
Unsur melakukan tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, telah terjadi yaitu kekurangan uang daerah!
Peran komisaris Perseroan juga perlu dipertanyakan. Komisaris Perseroan mestinya mencegah kerugian dan praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam kasus PT Puspa Agro, fungsi dan pengawasan komisaris BUMD perlu dipertanyakan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga, Dua BUMD itu dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akal sehat saya berbisik dalam kasus ini ada dugaan perencanaan keuangan yang tak terawasi komisaris, sehingga berakibat fatal bagi bisnis PT Puspa Agro.
***
Terkait kajian tim DPRD yang rekomendasi menutup PT Puspa Agro, saya pikir sinkron dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian. Mendagri mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Dari total 1.057 BUMD yang tersebar di berbagai daerah, hampir separuhnya mengalami kerugian yang signifikan.
“Hampir separuhnya bleeding, kenapa? Menaruh orang, menaruh keluarga, saudara, teman, di situ yang nggak kapabel,” kata Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Tito menjelaskan, kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi kurang optimal.
Menurutnya, salah satu penyebab utama masalah ini adalah praktik nepotisme, atau yang ia sebut sebagai “ordal”, di mana pegawai yang ditempatkan tidak memiliki kompetensi yang memadai. Jika ini diteruskan, akhirnya APBD yang harus nombokin kerugian BUMD.
Nah ini gambaran, ada dugaan praktik bancaan berjamaah uangnya rakyat Jatim.
Akal sehat saya berpesan mesti ada uji hukum bisnis atas rencana penutupan PT Puspa Agro. (Audit forensik).
Audit forensik dilakukan untuk memeriksa dan menganalisis catatan keuangan, transaksi, dan dokumen perusahaan.
Rekomendasi penutupan PT Puspa Agro itu perlu terus diguliran hingga ditangani aparat hukum. Entah, Kejaksaan, Bareskrim atau KPK.
Rekomendasi penutupan perseroan yang rugikan uang rakyat, menurut akal sehat saya, baru sebuah perlawanan politik dari legislator. Tindakan dari penegak hukum belum.
Bahasa kasarnya ini mendekati perampokan anggaran daerah- negara yang diduga telah berlangsung lama sejak tahun 2013.
Direksi PT Puspa Agro lama sejak Erlangga Satriagung, yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat Jatim, diduga malah menggerogoti uang rakyat. Ironisnya, dugaan perampokan gotong royong ini dimulai sejak Gubernur Imam Utomo. Direksi PT Puspa Agro lama ditengarai sebagai episentrum hamburkan uang rakyat.
Menurut catatan jurnalistik saya, masalah utama rugikan PT Puspa Agro adalah kekuasaan mengelola uang Rp 850 miliar ,(bukan Rp 600 miliar) yang diduga tidak terkendali. Disana saya tahu, kuat dugaan praktik nepotismenya. Disinyalir ada direksi dan komisaris seolah olah. Sampai ada Direksi yang sudah ditahan Kejari Sidoarjo. Nama Direktur Utama PT Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT Puspa Agro, Hery Jamari. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,029 miliar. Usai Abdullah Muhibuddin, muncul Mirza Muttaqien, SH, M.HP. Apa kompetensi seorang sarjana hukum kelola usaha agro?
Tampaknya, ada fenomena legalized corruption atau korupsi yang seolah-olah legal, terjadi di BUMD Puspa Agro.
Bahasa politiknya, PT Puspa Agro, seolah-olah mendapatkan struktur dan ruang yang berasal dari aturan, dan dari sisi institusi Pemprov dan DPRD Jatim. Dugaan korupsi yang seolah legal ini berbahaya. Ada payung hukum yang dirancang sedemikian rupa sehingga praktek-praktek yang sejatinya ilegal, tapi karena payung ini, jadi legal.
Lahaula quwwata billahil adzim, Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang maha tinggi lagi Maha Agung". ([email protected])
Editor : Moch Ilham