Kementerian ATR/BPN Nyatakan Konflik Tanah Timbulmya dari Girik-girikan
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Ajukan Anggaran RP 14 T
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bakal tidak akui girik.
Girik adalah sebuah bukti perpajakan yang membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak lama. Namun, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 telah diberikan waktu untuk mendaftarkan hak-hak tanah lama tersebut.
Kemudian terbit Perpres ada 34/82 yang menyampaikan bahwa akta lama itu seharusnya tidak ada lagi karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh UU 5 tahun 60 sebagai aturan peralihan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menanggapi isu yang menyebut pemerintah bakal menghapus girik mulai 2026.
Girik adalah bukti perpajakan atas lahan terkait, di mana berlaku untuk tanah hak lama. Kementerian ATR/BPN menyebut acuannya adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu gak berlaku memang," kata Nusron dalam Media Gathering Catatan Akhir 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
"Kecuali, kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian. Ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan bahwa 'Ini lho sebenarnya kami yang punya', dibuktikan," sambungnya.
Nusron menyebut girik masih bisa digunakan jika usianya belum lima tahun dan kepemilikannya bisa dibuktikan. Di lain sisi, ditemukan cacat administrasi, hukum, dan prosedur dalam pencatatan pertanahan.
Jika sudah lebih dari lima tahun, sang menteri menyebut bakal ada proses di pengadilan.
Baca Juga: Berhasil Reforma Agraria, Gresik Jadi Sasaran PTSL-PM
Konflik dari Girik-girikan
"Jadi makanya kita lihat, selama ini juga banyak konflik tanah timbulnya dari girik-girikan nggak jelas itu," tambah Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, saat dampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Padahal ada PP Nomor 18 tahun 2021 pasal 96 yang menyebut alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, misalnya seperti girik, petuk, Letter C, dan lainnya, yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tahun 2021. Perhitungannya tahun 2026, girik tak berlaku.
Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Dorong Langkah Menteri ATR/BPN Tuntaskan Konflik Tanah Warga Perak Surabaya
Otomatis Girik tak Berlaku
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan, jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.
"Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku. Kecuali kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian, ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan yang 'ini lho sebenarnya kami yang punya', dibuktikan," kata Menteri.
Dan hingga saat ini sudah ada sekitar 120,9 juta bidang tanah yang terdaftar dari total 126 juta bidang tanah. Targetnya, tanah sudah terdaftar dan didaftarkan lengkap pada 2025.
Nah, apabila pemilik tanah sudah jelas tentu tidak perlu lagi Girik atau surat keterangan lainnya karena sudah ada sertifikat tanah. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham