Home / Hukum dan Kriminal : Usai di Tetapkan Tersangka, Kades Sidomukti Buka Suara

Pengacara Sebut Uang Rp 210 Juta adalah Sumbangan, dan Masih di Rekening Desa, Apa yang di Korupsi?

author Muhajirrin

- Pewarta

Kamis, 02 Jan 2025 20:09 WIB

Pengacara Sebut Uang Rp 210 Juta adalah Sumbangan, dan Masih di Rekening Desa, Apa yang di Korupsi?

i

Tim Penasehat Hukum Kades Sidomukti, melakukan klarifikasi atas penetapan tersangka oleh Polres Lamongan kepada sejumlah media. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kepengurusan surat tanah, Kades Sidomukti Kec/Kab Lamongan melalui pengacaranya, mengklarifikasi kalau uang 210 juta yang dituduhkan sebagai uang pungli itu, bukan pungli dan uang masih di rekening atas nama desa.

Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum terlapor, Heri Tri Widodo, S.H.,M.H bersama tim, kepada wartawan, Kamis (2/1/2025), menanggapi penetapan tersangka oleh Polres Lamongan beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Destinasi Pantura di Lamongan Jadi Jujugan Favorit Jutaan Wisatawan

Disebutkan olehnya, pihaknya telah mengkaji, nilai kerugian dari dugaan pungli dalam kepengurusan surat tanah, dengan barang bukti uang sebesar Rp 210 juta. "Saat ini uang itu masih utuh dalam rekening desa. Bukan di rekening pribadi dan dimanfaatkan pribadi. Siapa yang dirugikan dan yang diuntungkan dalam hal ini,” ujar Heri, didampingi tim penasehat hukum lainnya Sutanto Wijaya, S.H.,M.H, Nang Engki Wijaya Anom Suseno, S.H.,M.H dan Minarto, S..

Dijelaskan pula, jika nilai uang sebesar Rp 210 juta itu jajaran internal desa juga mengetahui. Dan lagi, terlapor juga sudah meminta petunjuk camat lalu dilakukan musyawarah desa (Musdes) hingga uang tersebut dimasukkan ke rekening desa Sidomukti dan masih utuh.

Kemudian untuk unsur memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, tambah Heri, juga masih ia pertanyakan. Padahal, menurutnya keterangan kliennya yang dimaksud itu adalah sebuah komitmen dan berdasarkan kesepakatan. “Sedikitpun itu tidak ada unsur penekanan maupun paksaan,” terangnya sembari meminta penyidik harus transparan.

Sementara Penasehat Hukum lainya Nang Engki Wijaya Anom Suseno, S.H.,M.H menegaskan kembali awal mula istilah komitmen itu muncul. Mulanya, ada 2 bidang tanah yang dijual oleh pelapor kepada pengembang perumahan. Dan itu bukan kades yang melakukan pengurusan.

Setelah berproses, dan dilakukan verifikasi ternyata ada kelebihan tanah. Itu dibuktikan dengan adanya surat dari BPN. Dari situlah istilah komitmen dan adanya kesepakatan diantaranya keduanya muncul.

Baca Juga: Pengaspalan Masih Berlangsung, Pengerjaan Proyek JLU di Lamongan Akhirnya Molor

“Oleh pemilik tanah dijanjikan lah kepada Kades dengan komitmen jika kelebihan tanah ini laku terjual, diluar harga tanah sebelumnya, maka pemilik tanah akan menyumbangkan 50 persen hasil penjualan tanah tersebut untuk kas desa, hingga keluarlah nominal Rp. 210 juta tersebut dari penjual tanah. Dan itu bukan dari Kades Sidomukti,” jabarnya.

Sedangkan sangkaan terhadap kades akan permintaan fee pengurusan sertifikat, tidak terbukti, karena sedikitpun uang Rp 210 juta tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades. “Lalu apakah dalam hal ini negara dirugikan ? Justru negara yang diuntungkan sebenarnya,” urai Engky sebutan akrab advokat asal Tuban ini.

Dalam hal ini, terang Engky, apakah komunikasi menanyakan komitmen itu merupakan sebuah ancaman atau pemaksaan.? Menurutnya unsurnya sangat lemah dan tidak bisa dikategorikan dalam pemaksaan. “Harapan kami, semoga jaksa bisa lebih teliti dan obyektif lagi dalam menilai kasus ini,” pintanya.

Sekedar diketahui, Polres Lamongan pada Selasa, (24/12/2024) menggelar jumpa pers, dan menyampaikan kalau ES kades Sidomukti ditetapkan tersangka dan resmi di tahan di Mapolres, dalam kasus dugaan korupsi melakukan pungutann liar meminta fee atau uang jasa pengurusan administrasi sertifikat tanah sebesar Rp 210 juta.

Baca Juga: Awal Tahun, Harga Bahan Pokok Lainya Stabil, Hanya Cabai Rawit Alami Kelonjakan

"Waktu kejadian pada 16 Juli 2024, dan Kepala Desa Sidomukti sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam jumpa pers di Mapolres saat itu.

Tersangka ES, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU