Usai di Tetapkan Tersangka, Kades Sidomukti Buka Suara

Pengacara Sebut Uang Rp 210 Juta adalah Sumbangan, dan Masih di Rekening Desa, Apa yang di Korupsi?

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Penasehat Hukum Kades Sidomukti, melakukan klarifikasi atas penetapan tersangka oleh Polres Lamongan kepada sejumlah media. SP/MUHAJIRIN
Tim Penasehat Hukum Kades Sidomukti, melakukan klarifikasi atas penetapan tersangka oleh Polres Lamongan kepada sejumlah media. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kepengurusan surat tanah, Kades Sidomukti Kec/Kab Lamongan melalui pengacaranya, mengklarifikasi kalau uang 210 juta yang dituduhkan sebagai uang pungli itu, bukan pungli dan uang masih di rekening atas nama desa.

Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum terlapor, Heri Tri Widodo, S.H.,M.H bersama tim, kepada wartawan, Kamis (2/1/2025), menanggapi penetapan tersangka oleh Polres Lamongan beberapa hari yang lalu.

Disebutkan olehnya, pihaknya telah mengkaji, nilai kerugian dari dugaan pungli dalam kepengurusan surat tanah, dengan barang bukti uang sebesar Rp 210 juta. "Saat ini uang itu masih utuh dalam rekening desa. Bukan di rekening pribadi dan dimanfaatkan pribadi. Siapa yang dirugikan dan yang diuntungkan dalam hal ini,” ujar Heri, didampingi tim penasehat hukum lainnya Sutanto Wijaya, S.H.,M.H, Nang Engki Wijaya Anom Suseno, S.H.,M.H dan Minarto, S..

Dijelaskan pula, jika nilai uang sebesar Rp 210 juta itu jajaran internal desa juga mengetahui. Dan lagi, terlapor juga sudah meminta petunjuk camat lalu dilakukan musyawarah desa (Musdes) hingga uang tersebut dimasukkan ke rekening desa Sidomukti dan masih utuh.

Kemudian untuk unsur memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, tambah Heri, juga masih ia pertanyakan. Padahal, menurutnya keterangan kliennya yang dimaksud itu adalah sebuah komitmen dan berdasarkan kesepakatan. “Sedikitpun itu tidak ada unsur penekanan maupun paksaan,” terangnya sembari meminta penyidik harus transparan.

Sementara Penasehat Hukum lainya Nang Engki Wijaya Anom Suseno, S.H.,M.H menegaskan kembali awal mula istilah komitmen itu muncul. Mulanya, ada 2 bidang tanah yang dijual oleh pelapor kepada pengembang perumahan. Dan itu bukan kades yang melakukan pengurusan.

Setelah berproses, dan dilakukan verifikasi ternyata ada kelebihan tanah. Itu dibuktikan dengan adanya surat dari BPN. Dari situlah istilah komitmen dan adanya kesepakatan diantaranya keduanya muncul.

“Oleh pemilik tanah dijanjikan lah kepada Kades dengan komitmen jika kelebihan tanah ini laku terjual, diluar harga tanah sebelumnya, maka pemilik tanah akan menyumbangkan 50 persen hasil penjualan tanah tersebut untuk kas desa, hingga keluarlah nominal Rp. 210 juta tersebut dari penjual tanah. Dan itu bukan dari Kades Sidomukti,” jabarnya.

Sedangkan sangkaan terhadap kades akan permintaan fee pengurusan sertifikat, tidak terbukti, karena sedikitpun uang Rp 210 juta tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades. “Lalu apakah dalam hal ini negara dirugikan ? Justru negara yang diuntungkan sebenarnya,” urai Engky sebutan akrab advokat asal Tuban ini.

Dalam hal ini, terang Engky, apakah komunikasi menanyakan komitmen itu merupakan sebuah ancaman atau pemaksaan.? Menurutnya unsurnya sangat lemah dan tidak bisa dikategorikan dalam pemaksaan. “Harapan kami, semoga jaksa bisa lebih teliti dan obyektif lagi dalam menilai kasus ini,” pintanya.

Sekedar diketahui, Polres Lamongan pada Selasa, (24/12/2024) menggelar jumpa pers, dan menyampaikan kalau ES kades Sidomukti ditetapkan tersangka dan resmi di tahan di Mapolres, dalam kasus dugaan korupsi melakukan pungutann liar meminta fee atau uang jasa pengurusan administrasi sertifikat tanah sebesar Rp 210 juta.

"Waktu kejadian pada 16 Juli 2024, dan Kepala Desa Sidomukti sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam jumpa pers di Mapolres saat itu.

Tersangka ES, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. jir

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…