Komdigi, Belum Berencana Cabut Aplikasi Jagat "Memburu Harta Karun"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fenomena perburuan harta karun koin jagat yang berasal dari Aplikasi Jagat ini, terus disorot karena sering merusak fasilitas umum.
Fenomena perburuan harta karun koin jagat yang berasal dari Aplikasi Jagat ini, terus disorot karena sering merusak fasilitas umum.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum ada rencana menutup aplikasi koin 'Memburu Harta Karun Jagat'.

Aktivitas ini merupakan perburuan harta karun secara offline dengan panduan dari aplikasi. Koin memperkenalkan event

Harta karun ini adalah sebuah koin yang disebar oleh pemilik aplikasi dan dapat ditukarkan dengan uang tunai. Tak tanggung-tanggung, nilai koin itu cukup menggiurkan yakni Rp 300.000 sampai Rp 100.000.000 per koinnya.

Ada berbagai kategori koin, yakni Koin Keberuntungan Rp 300.000 sampai Rp 1.000.000, Koin Perak Rp 10.000.000, dan Koin Emas Rp 100.000.000.

Pengguna dapat menukarkan koin itu dengan uang tunai. Caranya dengan mengunggah nomor seri dari koin yang telah ditemukan tersebut.

 

Komdigi Baru Pelajari

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, pihaknya sudah mempelajari kasus Koin Jagat. Saat ini, Komdigi tengah menjalin diskusi intensif bersama pengembang aplikasi, khususnya menyangkut poin inovasi dan kreativitas.

"Sekarang sedang dilakukan diskusi cukup intensif juga untuk Koin Jagat. Pertama, inovasi dan kreativitas dari aplikasi, ini sebetulnya punya niat yang bagus," kata Nezar, ditemui di Menara Global, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

"Tetapi dalam perkembangannya, terutama mereka ada semacam game yang treasure hunt gitu ya. Jadi kayak berburu harta karun, tapi dalam hal ini koin. Nah ini yang kita coba review bersama dengan pengembangnya juga," sambungnya.

Nezar mengatakan, pihak pengembang aplikasi juga sudah mendapatkan aduan-aduan, terutama dampak negatif yang dilakukan oleh user. Dalam hal ini, user atau pengguna mencari koin di beberapa lokasi unik, seperti bawah tanah, sehingga merusak infrastruktur.

 

Belum Rencana Cabut Izin

"User yang seperti ini mungkin mereka belum paham bahwa pencarian seperti itu merusak yang namanya fasilitas publik. Kita sudah sampaikan kepada pengembangnya. Jadi pengembangnya itu mereview dan kemudian mungkin akan mengubah bola permainannya untuk tidak sampai merusak," ujar dia.

Selaras dengan itu, Nezar mengatakan, Komdigi juga telah bertemu dengan pihak pengembang dan diskusi antara kedua belah pihak masih terus berlangsung.

Saat ditanya lebih lanjut apakah Komdigi ada rencana mencabut izin aplikasi Jagat, Nezar menjawab belum ada. Menurutnya, kasus ini masih akan didiskusikan secara intensif. n erc/rmc

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…