Konten Penyimpangan Seksual Inses Terhadap Anak di Bawah Umur
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menelusuri grup Facebook 'Fantasi Sedarah', berisi konten penyimpangan seksual. Hingga Senin (19/5) pemilik grup Facebook itu belum tertangkap.
Polri masih melakukan investigasi admin hingga anggota grup itu. "Polisi terus berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi untuk melacak admin grup tersebut. Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi," ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Senin (19/5/2025).
Akun grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang memuat konten berisi ketertarikan seksual dengan anggota keluarga atau inses—terutama terhadap anak di bawah umur.
Grup yang memiliki puluhan ribu anggota itu telah dihapus oleh META, termasuk 30 situs serupa lainnya.
Grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' sepekan ini ramai diperbincangkan warganet gara-gara memuat beragam unggahan pesan anggota grup yang mengarah pada ketertarikan seksual dengan anggota keluarga sendiri atau inses.
Unggahan itu juga mencantumkan foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Setelah menjadi viral dan menuai kecaman publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta polisi bertindak.
Komdigi bersama META—perusahaan induk Facebook—telah memblokir 30 situs dengan konten serupa.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemblokiran tersebut sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional.
Polri Telusuri Identitas Admin
Penyelidikan terhadap akun Facebook ini sudah dilakukan sejak pekan lalu dan polisi tengah menelusuri identitas admin serta anggota grup tersebut.
Pengamat teknologi informasi (IT) dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan masing-masing platform media sosial seperti X, TikTok, dan Facebook, punya kebijakan yang melarang adanya konten pornografi.
Facebook, misalnya, sebetulnya memiliki aturan yang lebih ketat dalam hal konten pornografi dibanding media sosial lainnya.
Masalahnya, menurut Alfons, penerapan kebijakan itu kadang tak cermat sehingga grup-grup seperti 'Fantasi Sedarah' dan bahkan judi online bertebaran di sana.
"Dan grup-grup begitu biasanya tertutup. Jadi orang enggak bisa mencari grup di Facebook tanpa persetujuan dari Facebook. Karena itu sistem bisnis mereka," ujar Alfons kepada BBC News Indonesia, Minggu (18/05).
"Jadi memang si platform yang membatasi, beda dengan Google misalnya yang kalau kita mencari sesuatu, bisa langsung dapat."
Bahkan, menurut Alfons, meskipun sudah ketahuan bahwa grup tersebut melakukan pelanggaran, Facebook baru bisa bertindak ketika mendapat pengaduan.
"Bukan otomatis [ditutup]. Facebook itu pasif." Kata Alfons, sumber daya di Komdigi terbatas untuk memelototi grup-grup yang ada di media sosial. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham