Permainan Perkara Rudi Suparmono, Ditelisik Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jan 2025 20:51 WIB

Permainan Perkara Rudi Suparmono, Ditelisik Kejagung

Selama menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini Terkait Uang Rp 21 Miliar yang Ditemukan di 2 Rumahnya

 

Baca Juga: Sidang Ivan Sugiamto: Klaim Perdamaian vs Dakwaan yang Tetap Berjalan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Permainan perkara selama Rudi Suparmono, jabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di dalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk menelisik hubungan relasi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Terutama di perkara lain selain dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat suap Rp750 Juta dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung menyampaikan eks Ketua PN Surabaya ini diduga mendapat jatah dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur sebesar SGD 63.000.

 Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang setara Rp750 juta (kurs Rp11.912) itu berasal dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Secara terperinci, Rudi mendapatkan jatah SGD 20.000 dari pembagian uang dari Lisa Rachmat kepada terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. "Diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000," ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

 

 Dapat uang Tambahan SGD 43.000

 Dia menambahkan, Rudi Suparmono juga diduga telah mendapatkan uang tambahan lain sebesar SGD 43.000 dalam pengurusan sidang pembunuhan Ronald Tannur. "Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000," tambahnya. Eks Ketua PN Surabaya. Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan untuk memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya. Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya, kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung menjelaskan kronologi kepengurusan sidang Ronald Tannur dan peran dari eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.. Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kepengurusan sidang itu dimulai saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menghubungi mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yaitu Zarof Ricar.

 

Rudi- Lisa Dijembatani  Zarof

Komunikasi tersebut untuk meminta diperkenalkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Pertemuan Rudi dan Lisa terjadi setelah dijembatani oleh Zarof pada (4/3/2024). "Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur," ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam. Peran Rudi sederhana, dia  menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur. Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul. “Le, Anda saya tunjuk sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa," ujar Qohar menirukan perkataan Rudi. Kemudian, Lisa dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah bersepakat untuk total pengurusan biaya bakal ditanggung oleh MW. Keran dana dugaan suap itu mulai dialirkan pada (1/4/2024). Bertempat di toko donat, Lisa menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 dengan pecahan dolar ke Erintuah. Selang dua Minggu, Erintuah membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo dengan memperoleh masing-masing SGD 36.000. Sementara, Erin menerima SGD 38.000.

 

Kejagung tak Menduga

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami temuan uang senilai Rp 21 Miliar saat menggeledah rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Kejagung tak menduga menemukan uang dengan nilai sebesar itu.

Awalnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut Rudi menerima sejumlah uang di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dugaan yang diterima Rudi yakni 20 ribu Dolar Singapura dari ketua majelis hakim Erintuah Damanik dan 45 ribu Dolar Singapura dari penasehat hukum Ronald Tannur.

Kemudian, atas dasar penggeledahan itu, ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga," kata Abdul, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Ivan Sugiamto, Didakwa Pasal Berlapis

"Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami dari mana uang itu berasal," ujarnya.

Abdul menyebut, untuk saat ini, Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan gratifikasi.

"Yang pasti, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf B (UU Tipikor) yaitu pasal tentang gratifikasi," katanya.

 

Rudi Terima SGD 63 ribu

Kejagung meminta agar publik bersabar soal asal usul uang tersebut.

"Untuk kepastiannya dari mana, sabar. Semua pasti perlu proses, kami baru melakukan pemeriksaan dua jam dan setelah dua jam cukup dua alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami adakan rilis," katanya.

Kejagung mengungkap Rudi menerima SGD 63 ribu dalam kasus ini. "Diduga mendapatkan bagian 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 Dollar Singapura," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Namun, berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menggonggong, Diduga Lakukan Kekerasan Emosi

"Kemudian atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," sambungnya.

 

Ditelisik Tangani Perkara lain

Kejagung menyebut informasi hubungannya keduanya belum diketahui secara rinci.

"Itu juga yang akan didalami, tadi Pak Dirdik juga sudah sampaikan bahwa yang penyidik dapatkan itu baru LR (pengacara Lisa Rahmat) yang meminta tolong, supaya ZR (Zarof Ricar) ini memperkenalkan kepada ketua itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan. Harli menjawab relasi antara ZR dan RS apakah juga pernah menangani perkara lain secara bersamaan.

Ia menyebut hubungan antara Zarof dan Rudi terkait orang ketiga, dalam hal ini Kuasa Hukum Ronald Tannur. Pihak Kejagung akan memeriksa kasus lain yang ditangani oleh Rudi Suparmono.

"Nah, baru masih sebatas itu. Nanti dalam perkembangannya akan terus didalami apakah mereka sudah kenal lama atau seperti apa ya," ujar Harli.

"Nanti kita lihat (adanya indikasi kasus lain). Tapi, yang pasti dalam kapasitasnya sebagai ketua," tambahnya. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU