Polres Blitar Kota Tangkap Pengedar Sabu dan Pelaku Curanmor

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto SH, Kasat Narkoba Iptu Ricky Hermawan SH dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar menunjukkan barang bukti saat rilis di hadapan awak media. SP/Lestariono
AKBP Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto SH, Kasat Narkoba Iptu Ricky Hermawan SH dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar menunjukkan barang bukti saat rilis di hadapan awak media. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kurun waktu dua Minggu Jajaran Satresnarkoba Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil ungkap dan tangkap 2 kasus dengan 3 tersangka. Pengungkapan dan penangkapan itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Uly dalam keterangan saat release Jumat (24/1) pukul 09.00  di aula gedung Mapolres Blitar.

AKBP Yudha panggilan akrabnya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku edar Narkotika dan pelaku curanmor setelah pihaknya menerima laporan dan informasi terkait dua kasus tersebut, setelah dilakukan penyelidikan baik pengedar Sabu dan Pil Doble L dan Curanmor, akhirnya para pelaku yang terdiri dari tiga orang dapat ditangkap di rumahnya, sekaligus barang bukti.

"Kita sampaikan dulu atas penangkapan dua tersangka edar Narkotika dan Pil Doble L yang termasuk obat berbahaya di rumah mereka masing-masing," Papar AKBP Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto SH, Kasat Narkoba Iptu Ricky Hermawan SH dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar,

Sedang untuk kedua tersangka edar sabu yakni AP (30) warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, dan AW (27) warga Kec.Srengat Kabupaten Blitar, yang dijerat pasal 435 UU RI No 27/2023 tentang kesehatan dan untuk tersangka edar sabu dijerat pasal 114 ayat 1 nomor 35/2009 tentang Narkotika terancam hukuman minimal 5 tahun sampai 25 tahun.

"Penangkapan kedua tersangka setelah Unit Reskoba lakukan penyelidikan dan menerima informasi adanya peredaran Pil Doble L di Wilayah Kepanjen Kidul, setelah di dalami dan di lidik berhasil menangkap AP dengan barang bukti Pil Doble L 11 Plastik bening dan setiap plastik berisi 1000 butir Pil Doble L, jadi yang kita amankan 10.000 Pil sementara 1 kantong plastik isi 758 Pil,seluruhnya barang bukti 10.758 butir Doble L untuk peredaranya tersangka gunakan sistem ranjau, termasuk tersangka AW di dapati barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2,72 gram sabu dan Pil Doble L sebanyak 2813 butir." Ungkap AKBP Yudha.

Sementara pengungkapan curanmor berhasil membekuk IP (37) warga Desa Tlogo Kec Kanigoro pada 15 Januari 2025 setelah Ip berhasil mencuri Sepeda motor Yamaha Vega AG 3426 OAC milik seorang petani yang sedang bekerja di sawah samping Komplek Yonif 511 Blitar yang hilang pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.00.

"Dalam laporannya korban atas hilangnya motor pada 15 Januari 2025, anggota Unit Reserse menyelidiki kasus pencurian tersebut, dan berhasil mengungkap bahwa Motor hasil curian IP dititipkan ke rumah temannya yang berada di Kelurahan Sukorejo, setelah berhasil ditemukan, dan saksi yang dititipi motor tersebut menyebut yang titip motor adalah IP..selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka IP, kini masih dikembangkan, untuk tersangka dijerat pasal 362 KUHP," pungkas AKBP Titus Yudha Uly. Les

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…